Makassar – bidikterkini.com | Maraknya gudang dalam kota terlihat semakin fulgar, ironisnya tidak ada pengawasan khusus dari dinas terkait, sehingga ekspedisi, gudang logistik dan gudang-gudang yang berkedok ruko semakin menjamur di kota makassar.
Dalam perundang-undangan terkait Perda yang mengatur UU atau Perda ( peraturan daerah ) tentang larangan gudang atau logistik dalam kota makassar sangatlah jelas namun semua itu hanya sebagai kamuflase saja.
Sangat jelas Peraturan daerah tersebut telah di atur melalui beberapa peraturan yaitu:
– *Perda Nomor 13 Tahun 2009*: Tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, yang menentukan bahwa kawasan pergudangan hanya boleh berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
– *Perwali Nomor 20 Tahun 2011*: Tentang Larangan Gudang Dalam Kota, yang melarang pendirian gudang di dalam kota Makassar.
– *Perwali Nomor 93 Tahun 2005*: Tentang Peraturan Kegiatan Gudang Dalam Kota, yang mengatur kegiatan pergudangan di kota.
Dari penelusuran awak media sering terlihat bahkan tiap hari ada kegiatan bongkar muat dijalan sultan dg.raja kecamatan Bontoala dan diketahui tempat tersebut adalah sebuah gudang atau logistik yakni LJR Logistik.

Tempat tersebut sering kali mobil truck bahkan kontainer melakukan kegiatan bongkar muat hingga kadang terjadi kemacetan. Kegiatan Ini jelas perbuatan ilegal dan tidak ada pengawasan khusus terhadap gudang atau logistik yang melakukan kegiatan bongkar muat.
Disamping itu Tdk ada pengawasan khusus dari lurah, camat bahkan pemerintah kota Makassar. Ditambah lagi di duga untuk menghindari pajak tidak ada papan nama yang terpajang sebagai penanda gudang atau kantor.
Di satu sisi mobil logistik LJR miliknya terlihat terparkir disepanjang jalan Andi Tadde. Sangat jelas LJR logistik juga tidak memiliki area parkir khusus untuk kendaraan miliknya.
Ketua LSM Jangkar, menyoroti keberadaan Gudang LJR Logistik yang berada di jalan Sultan Dg raja karena kerap kali membuat jalan macet. Bang Jack juga menyoroti tempat parkiran LJR logistik yang berjejer di jln Andi tadde dirinya mengatakan ” Pemerintah harus melakukan investigasi terhadap pelanggar terkait izin pergudangan dan bongkar muat dijam yang dilarang dalam kota, pemerintah harus segera menindaklanjuti laporan-laporan yang ada terkhusus laporan pergudangan dalam kota. Apalagi setiap pelaku usaha harus memiliki area parkiran untuk usahanya bukan diparkir di jalan umum seperti yang dilakukan oleh LJR logistik, ” Jelasnya.
Terlihat dari vidio hampir setiap harinya mobil truck kontainer yang seharusnya dilarang bongkar muat disiang hari, namun justru sering melakukan kegiatan tersebut dan menimbulkan kemacetan.
Pimpinan umum Media bidikterkini.com juga berharap walikota Makassar dan pemerintah terkait untuk menindaki dengan tegas Oknum dan gudang, logistik tersebut agar segera diproses, kemudian perlu juga dipertanyakan keasahan atau izin dari gudang logistik tersebut apa legal atau ilegal.
*Jurnalis Syahril*


