ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Dugaan intimidasi terhadap wartawan bedikterkini.com berbuntut panjang. Setelah upaya konfirmasi ke Kadus Gampong Buket Kareng berinisial Muh diwarnai ucapan tidak wajar, pihak keluarga Kadus diduga ikut menekan wartawan agar menghapus berita.
Berdasarkan rekaman percakapan WhatsApp yang diterima redaksi pada Jum’at 5 Juni 2026, M. Nur Sabri yang mengaku sebagai ‘Pak Cek’ atau paman dari Kadus Muh menghubungi wartawan Saiful Ismail S.F.
Dalam percakapan tersebut, M. Nur Sabri berulang kali meminta agar berita dihapus dengan alasan hubungan kekerabatan. _”Uroe nyoe ku pegah bak kah puddin nyan aneuk kemun long”_ yang artinya: “Hari ini saya bilang sama kamu, itu keponakan saya beritanya, itu kamu hapus ujarnya”.
*Diduga Langgar UU Pers + Transparansi Tersorot*
Redaksi menilai tindakan meminta penghapusan berita tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Selain itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Gampong Buket Kareng melalui Keuchik dan perangkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang beredar di masyarakat. Kondisi ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi informasi publik di tingkat gampong.
“Yang kami soroti adalah sikap pihak yang diduga mengintimidasi wartawan dan minimnya keterbukaan informasi dari perangkat desa. Substansi pengaduan warga tidak kami muat,” ujar Saiful Ismail S.F, Koordinator Liputan bedikterkini.com wilayah Aceh.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Keuchik, Kadus Muh, M. Nur Sabri, dan seluruh perangkat Gampong Buket Kareng untuk memberikan klarifikasi berimbang.
Laporan: Saiful Ismail S.F
Anggota Tim Redaksi bedikterkini.com


