Makassar – bidikterkini.com | 2 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Tinggi Sulsel, BPH Migas, PT Pelindo, PT Pertamina Regional Sulawesi, KSOP Makassar, serta sejumlah pejabat utama Polda Sulsel dan insan pers.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pelabuhan Pelindo Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Sebagai bentuk komitmen Polda Sulsel dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, Polda Sulsel dan jajaran Polres berhasil menangani 37 laporan polisi dengan menetapkan 42 orang tersangka. Para pelaku diduga melakukan berbagai modus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, mulai dari penimbunan, pengangkutan tanpa izin, hingga penjualan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa:
– 1 unit kapal tanker;
– 2 unit kapal SPOB;
– 18 unit mobil tangki;
– 17 unit mobil penumpang;
– 6 unit dump truck;
– 332 jerigen berisi solar;
– 12 tandon berkapasitas 1.000 liter;
– 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram;
– 229.123 liter BBM subsidi jenis solar;
– 3.031 liter BBM subsidi jenis pertalite.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama sejumlah Polres jajaran turut mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Pangkep, Barru, Luwu Utara, Soppeng, Bone, Toraja Utara, Sinjai, Palopo, Wajo, Bantaeng, Parepare, Luwu, Takalar, Maros, Sidrap, Luwu Timur, dan Bulukumba.
Dari hasil penghitungan sementara, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut diperkirakan menimbulkan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp69,9 miliar. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi lebih dari 205 ribu kendaraan, apabila dihitung berdasarkan konsumsi rata-rata 50 liter per kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan upaya Polri secara nasional dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
*(Red)*


