Makassar – bidikterkini.com | Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMK Negeri 6 Makassar kini menuai sorotan publik. Dari enam item pekerjaan revitalisasi yang sementara dalam pengerjaan, hanya satu pekerjaan revitalisasi yang terpajang papan bicara tentang keterbukaan informasi publik, yakni pembangunan baru ruang OSIS dengan anggaran Rp 184,3 juta dari APBN 2025. Makassar, Selasa. (30/09/2025)
Diketahui dalam Permendikbud No. 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah, setiap satuan pendidikan penerima bantuan wajib menyediakan informasi kegiatan secara terbuka, termasuk memasang papan proyek di lokasi pembangunan.
Tak hanya itu, dari hasil pantauan tim dilapangan terlihat juga dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat keselamatan standar kerja, sebagaimana yang tertuang dalam aturan UU K3.

Saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SMKN 6 Makassar terkesan tidak bersahabat dan arogan, tidak mau memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek. Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pemerintah di sekolah tersebut.
Dilain sisi terkait perizinan pembangunan yang telah dikerjakan SMKN 6 Makassar juga di duga tidak memiliki perizinan yang harusnya di laporkan ke dinas tata ruang kota makassar.
Masyarakat berharap, pihak sekolah dan kepala sekolah sebagai penanggung jawab segera memberikan keterbukaan informasi publik. Sementara itu instansi terkait diharapkan melakukan evaluasi pengawasan yang lebih ketat agar proyek revitalisasi berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Sumber : (Tim / Pantauan LSM KPK)


