Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»NASIONAL»Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling
NASIONAL

Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling

Syahril BidikBy Syahril BidikFebruari 18, 2026Updated:Februari 18, 2026Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Sumba Barat Daya – BidikTerkinicom Aktivis muda Nusa Tenggara Timur asal Sumba, Martinus Jaha Bara, menyampaikan tanggapan tegas terkait tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarang pedagang Warna SBD untuk berjualan secara keliling. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam, terutama dari sisi dasar hukum dan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

 

Menurut Martinus, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum. Namun, kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan tidak merugikan hak dasar masyarakat untuk mencari nafkah.

 

“Negara menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jangan sampai aturan yang tidak jelas justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

 

Kedudukan dan Kewenangan Satpol PP, Secara hukum, Satpol PP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

 

Selain itu, pelaksanaan tugas Satpol PP juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Artinya, setiap tindakan penertiban harus merujuk pada aturan daerah yang sah dan berlaku.

 

Martinus mempertanyakan, jika memang ada larangan berjualan keliling, Perda mana yang menjadi dasar hukumnya? Apakah sudah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat? Apakah ada solusi alternatif bagi pedagang yang terdampak?

 

“Kalau memang ada Perda yang melarang, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat merasa ditindak tanpa tahu aturan apa yang mereka langgar,” tegasnya.

 

Hak Rakyat untuk Mencari Nafkah, Dalam perspektif konstitusi, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Martinus menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah seharusnya berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, bukan sebaliknya. Pedagang keliling umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

“Kalau dilarang tanpa solusi, mereka mau makan apa? Pemerintah harus hadir sebagai pembina, bukan hanya sebagai penindak,” katanya.

 

Martinus menilai persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi internal, khususnya dalam mengatur kinerja Satpol PP agar tetap profesional, humanis, dan sesuai dengan koridor hukum.

 

Ia mendorong pemerintah daerah untuk, Menjelaskan secara terbuka dasar hukum larangan tersebut, Melakukan dialog dengan para pedagang, Menyediakan solusi alternatif, seperti penataan lokasi atau sistem perizinan yang jelas, Mengedepankan pendekatan persuasif daripada represif.

 

Menurutnya, penegakan aturan harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Jangan sampai aturan yang tidak dipahami publik menimbulkan kesan bahwa rakyat kecil “ditindas secara halus” melalui regulasi yang tidak transparan.

 

Sebagai aktivis muda NTT–Sumba, Martinus berharap pemerintah daerah mampu menyeimbangkan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah yang sehat adalah pembangunan yang memberi ruang bagi rakyat untuk tumbuh dan mandiri.

 

“Kita ingin daerah ini tertib, tetapi juga adil. Jangan sampai ketertiban dibangun di atas kesulitan rakyat kecil. Pemerintah dan aparat harus menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan,” pungkasnya.

 

Isu ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah agar polemik tidak berlarut-larut dan solusi terbaik dapat segera ditemukan demi kepentingan bersama…**MJB.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Syahril Bidik
  • Website

Related Posts

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur   Oleh: Kasmidi Panjaitan, S.IP (Pengamat Politik Lulusan FISIP UNPAS Bandung)  

April 30, 2026

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

April 10, 2026

Presidium Relawan 08 Desak Saiful Mujani Minta Maaf, Ancam Lapor Bareskrim

April 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.