Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GEMPAR! MALAM-MALAM DATANGI RUMAH WARGA, TRANSAKSI SABU RP90 RIBU + DEPOSIT JUDI ONLINE — MODUS SEDEKAH MENYEBAR KE SELURUH ACEH

Agustus 31, 2026

Dugaan Pelayanan Tak Profesional dan Pegawai Pulang Cepat, DPD Akpersi Sulsel Soroti Kantor BPN Maros

Agustus 31, 2026

TAK ADA KEPASTIAN HUKUM, ALIANSI AKAN KEMBALI GEMPUR KEJATI SULSEL: SUPERVISI DAN AMBIL ALIH!

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • GEMPAR! MALAM-MALAM DATANGI RUMAH WARGA, TRANSAKSI SABU RP90 RIBU + DEPOSIT JUDI ONLINE — MODUS SEDEKAH MENYEBAR KE SELURUH ACEH
  • Dugaan Pelayanan Tak Profesional dan Pegawai Pulang Cepat, DPD Akpersi Sulsel Soroti Kantor BPN Maros
  • TAK ADA KEPASTIAN HUKUM, ALIANSI AKAN KEMBALI GEMPUR KEJATI SULSEL: SUPERVISI DAN AMBIL ALIH!
  • TEUKU IRSYADI: SOSOK DI BALIK LAYAR, STAF KHUSUS GUBERNUR YANG MEMPERKUAT SINERGI POLITIK DAN INVESTASI ACEH
  • DUGAAN KEKERASAN TERHADAP HAIKAL: DANDIM ACEH UTARA IMBAU PUBLIK TUNGGU HASIL MUSYAWARAH, JANGAN BURU-BURU MENILAI
  • Kebakaran Hutan di Enrekang: Saat Kelalaian dan Lemahnya Hukum Mengorbankan Warga
  • BPMA PERCEPAT LEGALISASI SUMUR MINYAK MASYARAKAT ACEH TIMUR — VERIFIKASI FAKTUAL DILAKUKAN, TIM TASK FORCE DIBENTUK
  • MANTAN SEKDA ACEH M. NASIR SYAMAUN DILAPORKAN KE KEJATI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA BENCANA & FEE PROYEK 20–25%
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling
NASIONAL

Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling

Syahril BidikBy Syahril BidikFebruari 18, 2026Updated:Februari 18, 2026Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Sumba Barat Daya – BidikTerkinicom Aktivis muda Nusa Tenggara Timur asal Sumba, Martinus Jaha Bara, menyampaikan tanggapan tegas terkait tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarang pedagang Warna SBD untuk berjualan secara keliling. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam, terutama dari sisi dasar hukum dan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

 

Menurut Martinus, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum. Namun, kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan tidak merugikan hak dasar masyarakat untuk mencari nafkah.

 

“Negara menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jangan sampai aturan yang tidak jelas justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

 

Kedudukan dan Kewenangan Satpol PP, Secara hukum, Satpol PP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

BACA:  *Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten*

 

Selain itu, pelaksanaan tugas Satpol PP juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Artinya, setiap tindakan penertiban harus merujuk pada aturan daerah yang sah dan berlaku.

 

Martinus mempertanyakan, jika memang ada larangan berjualan keliling, Perda mana yang menjadi dasar hukumnya? Apakah sudah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat? Apakah ada solusi alternatif bagi pedagang yang terdampak?

 

“Kalau memang ada Perda yang melarang, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat merasa ditindak tanpa tahu aturan apa yang mereka langgar,” tegasnya.

 

Hak Rakyat untuk Mencari Nafkah, Dalam perspektif konstitusi, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BACA:  PTPN 1 Reg 1 Dan PTPN IV Reg VI Bangun Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kajaksaan Tinggi Aceh

 

Martinus menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah seharusnya berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, bukan sebaliknya. Pedagang keliling umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

“Kalau dilarang tanpa solusi, mereka mau makan apa? Pemerintah harus hadir sebagai pembina, bukan hanya sebagai penindak,” katanya.

 

Martinus menilai persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi internal, khususnya dalam mengatur kinerja Satpol PP agar tetap profesional, humanis, dan sesuai dengan koridor hukum.

 

Ia mendorong pemerintah daerah untuk, Menjelaskan secara terbuka dasar hukum larangan tersebut, Melakukan dialog dengan para pedagang, Menyediakan solusi alternatif, seperti penataan lokasi atau sistem perizinan yang jelas, Mengedepankan pendekatan persuasif daripada represif.

BACA:  dr.Asri Ludin Tambunan Berkomitmen Berikan Bantuan Beasiswa dan KIP Hingga pengaspalan jalan diDesa Karanganyar

 

Menurutnya, penegakan aturan harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Jangan sampai aturan yang tidak dipahami publik menimbulkan kesan bahwa rakyat kecil “ditindas secara halus” melalui regulasi yang tidak transparan.

 

Sebagai aktivis muda NTT–Sumba, Martinus berharap pemerintah daerah mampu menyeimbangkan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah yang sehat adalah pembangunan yang memberi ruang bagi rakyat untuk tumbuh dan mandiri.

 

“Kita ingin daerah ini tertib, tetapi juga adil. Jangan sampai ketertiban dibangun di atas kesulitan rakyat kecil. Pemerintah dan aparat harus menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan,” pungkasnya.

 

Isu ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah agar polemik tidak berlarut-larut dan solusi terbaik dapat segera ditemukan demi kepentingan bersama…**MJB.

Post Views: 176
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Syahril Bidik
  • Website

Related Posts

LANGKAH NYATA KE JAKARTA! BUPATI AL-FARLAKY KAWAL LANGSUNG BANTUAN BANJIR RATUSAN MILIAR, REALISASI TAHAP I CAPAI 99% LEBIH

Agustus 4, 2026

Menyambut HUT AKPERSI ke-2, Ketum AKPERSI Rino Triyono Ajak Seluruh pengurus DPP dan DPC Berbagi: Syukur Sederhana, Sentuh Hati Masyarakat

Agustus 3, 2026

*KETUA UMUM DPP AKPERSI Ingatkan Presiden RI Prabowo Subianto: Tidak Semua Wartawan, Jurnalis, dan Media Adalah “Londo Ireng”, Masih Banyak Insan Pers yang Nasionalis dan Idealis*

Juli 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026148

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202667

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202650

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026133
Don't Miss
Aceh Utara

GEMPAR! MALAM-MALAM DATANGI RUMAH WARGA, TRANSAKSI SABU RP90 RIBU + DEPOSIT JUDI ONLINE — MODUS SEDEKAH MENYEBAR KE SELURUH ACEH

By AdminAgustus 31, 202625

Penulis: Saipul Ismail alias Dek Pon – Bidikterkini.com ACEH UTARA — bidikterkini.com | 31 Agustus…

Dugaan Pelayanan Tak Profesional dan Pegawai Pulang Cepat, DPD Akpersi Sulsel Soroti Kantor BPN Maros

Agustus 31, 2026

TAK ADA KEPASTIAN HUKUM, ALIANSI AKAN KEMBALI GEMPUR KEJATI SULSEL: SUPERVISI DAN AMBIL ALIH!

Agustus 31, 2026

TEUKU IRSYADI: SOSOK DI BALIK LAYAR, STAF KHUSUS GUBERNUR YANG MEMPERKUAT SINERGI POLITIK DAN INVESTASI ACEH

Agustus 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

GEMPAR! MALAM-MALAM DATANGI RUMAH WARGA, TRANSAKSI SABU RP90 RIBU + DEPOSIT JUDI ONLINE — MODUS SEDEKAH MENYEBAR KE SELURUH ACEH

Agustus 31, 2026

Dugaan Pelayanan Tak Profesional dan Pegawai Pulang Cepat, DPD Akpersi Sulsel Soroti Kantor BPN Maros

Agustus 31, 2026

TAK ADA KEPASTIAN HUKUM, ALIANSI AKAN KEMBALI GEMPUR KEJATI SULSEL: SUPERVISI DAN AMBIL ALIH!

Agustus 31, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026148

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202667

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202650
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.