GOWA — BidikTerkinicom,Kasus pencurian uang hasil penjualan terjadi di sebuah toko mutiara di Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Pelaku diketahui merupakan karyawan toko sendiri yang telah bekerja selama beberapa tahun.

Terduga pelaku berinisial WR, seorang perempuan yang bekerja sejak 2024 hingga 2026. Dalam video pengakuan, WR mengakui mentransfer uang penjualan ke rekening pribadinya melalui aplikasi Dana dengan nominal harian Rp300 ribu hingga Rp1 juta, serta mengambil uang tunai.
Total dana yang ditransfer ke rekening pribadi pelaku mencapai Rp122 juta, sementara jumlah uang tunai yang diambil tidak diketahui pasti. Aksi tersebut dilakukan secara berulang selama kurang lebih dua tahun.
Kapolsek Barombong IPTU Chaidir, SH., MH. membenarkan kasus tersebut. Ia menyatakan polisi masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Penangkapan akan dilakukan jika mediasi pengembalian uang tidak mencapai kesepakatan.
Pemilik toko, Syaputra Yanto, menyebut mediasi gagal karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Korban berharap polisi segera menangkap pelaku mengingat adanya pengakuan terbuka dan bukti video yang memperkuat dugaan pencurian.Sumber S.Y


