PASANGKAYU – bidikterkini.com | Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pasangkayu memicu reaksi keras dari kalangan pemuda. Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai tidak hanya gertak sambal dengan menyita barang bukti, tetapi juga membongkar total jaringan distribusi hingga menyeret otak pelaku utama.
Pernyataan tegas ini merespons operasi terpadu pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada 23 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Palu, Satpol PP, Bapenda Sulbar dan Pasangkayu, serta pihak Kepolisian berhasil mengamankan 2.437 slop dan 6 bungkus rokok ilegal.
Wakil Ketua IPMA Pasangkayu, Bima, menyambut baik hasil operasi lapangan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penyitaan ribuan slop rokok baru menyasar permukaan masalah.
“Penindakan tidak boleh berhenti di penyitaan barang bukti. APH harus mengusut tuntas siapa pemasok, distributor besar, hingga otak pelaku di balik jaringan ini. Tanpa menyasar aktor utamanya, peredaran rokok ilegal akan terus berulang,” tegas Bima, Jumat (24/7/2026).
Diduga Terstruktur dan Merugikan Negara
Bima menilai, masuknya rokok non-cukai hingga ke warung-warung kecil mengindikasikan adanya alur distribusi yang rapi dan terstruktur. Kondisi ini menuntut pengawasan ekstra ketat di titik-titik jalur masuk serta intensitas razia yang berkesinambungan.
Selain menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, maraknya produk ilegal ini menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Pedagang resmi yang patuh hukum menjadi pihak paling dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal bermodal murah.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas ini merupakan pelanggaran berat Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para pelaku yang menjual atau mengedarkan barang tanpa pita cukai resmi terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.
Guna memutus rantai peredaran rokok ilegal secara permanen, IPMA Pasangkayu menyatakan siap bersinergi dengan Bea Cukai dan APH. Sinergi ini mencakup edukasi masyarakat mengenai bahaya produk ilegal hingga pengawalan proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.
“Pengungkapan sindikat hingga ke akarnya adalah kunci menciptakan efek jera, melindungi penerimaan negara, dan menjaga kelangsungan industri tembakau yang legal,” pungkas Bima.
(*)

