Makassar-BidikTerkinicom, Pemimpin Redaksi bedahnusantaraindonesia.co.id, Syamsuddin, mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, penasihat hukum media tersebut, yang hingga kini belum diikuti penahanan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan. Pernyataan itu disampaikan Sabtu, 14 Februari 2026, menyusul lambannya penanganan kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Silang. Korban didatangi para terduga pelaku di rumah pribadinya, lalu dipanggil keluar dari kamar sebelum diduga langsung dikeroyok. Akibat kejadian tersebut, Ongky dilaporkan mengalami luka serius hingga muntah darah dan harus menjalani perawatan medis intensif.
Praktisi hukum Maluku Utara, Safri, mendesak penyidik agar tidak memandang kasus ini sebagai penganiayaan biasa. Ia menilai perbuatan para pelaku patut dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 469 KUHP Nasional, karena terdapat indikasi kuat adanya unsur perencanaan.
Menurut Safri, fakta bahwa para terduga pelaku datang secara khusus mencari korban di kediamannya menunjukkan adanya niat dan persiapan sebelumnya. “Ini bukan tindakan spontan, melainkan diduga telah dirancang,” tegasnya dalam pernyataan resmi kepada media.
Safri juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan, padahal hasil visum korban telah dikantongi penyidik sebagai alat bukti awal. Ia mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta menghindari konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Kasus ini memicu solidaritas luas di kalangan advokat. Sebanyak 43 pengacara di Halmahera Selatan menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan. Safri menegaskan, penerapan pasal penganiayaan berat yang direncanakan penting untuk memberi efek jera dan menjaga marwah hukum di daerah tersebut.


