MAKASSAR – BidikTerkinicom,Penanganan kasus kematian MH (40), warga Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Sungai Saddang, Makassar, kembali menuai sorotan. Terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan polisi justru dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam dengan kewajiban melapor secara berkala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EB diduga mengakui telah mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral dan diberikan kepada korban. Tindakan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami overdosis hingga meninggal dunia. Motif sementara yang terungkap adalah rasa cemburu karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil otopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dan analisis patologi guna memastikan penyebab kematian korban. Menurutnya, alat bukti yang ada saat ini belum dianggap cukup untuk melakukan penahanan terhadap EB.
Keputusan tersebut mendapat kritik keras dari kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI). Pengacara keluarga, Jumadi Mansyur SH, menilai adanya pengakuan dari terduga pelaku dan sejumlah bukti awal seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara ini, termasuk tidak berfungsinya kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta belum ditahannya terduga pelaku. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya penghilangan barang bukti, upaya mempengaruhi saksi, hingga risiko pelaku melarikan diri sebelum proses hukum tuntas.
LBH MRI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika penanganan perkara dinilai lambat atau tidak maksimal, pihak keluarga berencana mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Mabes Polri agar proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi korban serta keluarganya.


