MAKASSAR – infoglobalnews- Terkait penanganan tindak pidana korupsi, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Rabu,( 28/08/2024 ).
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Korupsi melalui pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN Bank Mandiri kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2019.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan terlapor ada tiga orang yang masing-masing berinisial MM, RF, dan RAM.
Kemudian Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan bahwa barang bukti yang ada saat ini yang ada didepan, uang kontan sebanyak 1,7 Milyar, perangkat elektronik dan sejumlah kendaraan yang berkaitan dalam permodalan.

“Modusnya, pelaku mengajukan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan proses pencarian yang telah ditetapkan. Data yang yang diajukan adalah data fiktif dan data ganda dan memanipulasi nilai gaji pokok pelaku serta tidak melalui analisis proses kredit,” ungkapnya.
Lebih lanjut,Andi Rian menjelaskan bahwa dalam proses kredit pihak bank tidak mengikuti ketentuan perbankkan terkait pencarian kredit yang seharusnya menjadi dasar ketentuan proses pencarian kredit.

” Kewajiban perbankkan juga dilanggar yang sudah menjadi prinsip perbankkan, modusnya dengan cara mentransfer ke rekening koperasi kemudian dipecah lagi dengan cara mentransfer ke beberapa rekening pribadi calon tersangka, dan jumlah kredit yang telah disetujui sebanyak 120 milyar,” jelasnya.
Andi Rian juga menegaskan bahwa sampai saat ini sebanyak 154 orang saksi telah diperiksa termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, kemudian sebanyak 120 orang anggota koperasi, 6 orang pengurus dan 10 orang pengelola telah dimintai keterangannya.
Selanjutnya sebanyak 7 orang yang diduga menerima kucuran juga telah diperiksa dan sudah naik ketahap penyelidikan,.
” Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dan terkait potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 55 milyar,”
“Ign” admin


