Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»Bakti Sosial»Alami Bullying Seorang Siswa SD di Kabupaten Gowa di Larikan ke Rumah Sakit dan Mendapatkan Operasi Alat Vital
Bakti Sosial

Alami Bullying Seorang Siswa SD di Kabupaten Gowa di Larikan ke Rumah Sakit dan Mendapatkan Operasi Alat Vital

By Desember 1, 2024Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Gowa – infoglobalnews.id – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Seorang siswa kelas dua berinisial AH (7 tahun) menjadi korban kekerasan oleh siswa kelas lima, berinisial S (12 tahun). Peristiwa ini telah mengakibatkan korban mengalami cedera serius hingga harus menjalani operasi pada bagian organ vitalnya.

Menurut keterangan yang diberikan oleh ibu korban, Suci Fitriani, (30/11/24), insiden bermula saat korban,(AH), pergi ke kantin sekolah pada 28 Agustus 2024.

“Pelaku (S), meminta uang kepada AH, tetapi permintaan tersebut ditolak. Akibatnya, pelaku langsung meninju korban, yang kemudian lari menuju kelasnya, pelaku lalu mengejar sampai ke kelas dan menendang korban hingga jatuh terlentang, pelaku kemudian menginjak leher, perut, dan kemaluan korban,” bebernya.

Lanjut Ibu Korban, beberapa orang teman AH yang melihat kejadian itu memberitahukan ibu korban, orang tua korban, Suci Fitriani, awalnya tidak percaya hingga akhirnya mendapati anaknya menderita sakit parah dan harus menjalani operasi pada 4 November 2024 di Rumah Sakit Ibnu sina, Makassar.

Orang tua korban merasa sangat keberatan atas tindakan pelaku. Mereka telah melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro. Namun, hingga saat ini, pihak sekolah dan wali kelas pelaku tidak memberikan tanggapan atau dukungan, baik secara moral maupun finansial, terhadap kondisi korban.

“Kami sudah mencoba mencari solusi secara damai, termasuk meminta bantuan biaya pengobatan dari pihak pelaku dan sekolah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil,” ungkapnya.

Merasa diabaikan dan terancam, keluarga korban melaporkan kasus ini (27/11/24) ke UPTD DP3A Kab. Gowa untuk mendapatkan pendampingan hukum dan sosial atas apa yang menimpa korban.

Pasca pelaporan ke UPTD DP3A Gowa , ibu korban mengungkapkan bahwa dirinya justru diminta oleh pihak sekolah untuk memindahkan kedua anaknya, dari sekolah tersebut. Hal ini menambah luka bagi keluarga korban.

Pada hari sabtu (30/11/24), Korban AH kembali harus dilarikan ke RS Wahidin, akibat rasa sakit yang tidak bisa ditahan di sekitar dada dan perut. Namun ditolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan karena berdasarkan kronologi penyakit yang disampaikan ibu korban kepada dokter yang berkesimpulan bahwa AH adalah korban kekerasan dan harus masuk sebagai pasien umum

Karena tidak memiliki biaya untuk perawatan selama di rumah sakit, Korban AH akhir dibawa kembali kerumah neneknya setelah diberi suntikan penghilang rasa sakit.dan disarankan untuk kasusnya dilaporkan dulu ke pihak yang berwajib agar pemeriksaannya bisa dilakukan secara menyeluruh.

Kasus ini kini dalam penanganan UPTD DP3A Kab. Gowa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik terhadap anak. Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami luka fisik, psikis, atau kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, pihak sekolah sebagai institusi pendidikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam melindungi siswa di bawah pengawasannya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

Keluarga Korban AH berharap kasus ini segera mendapatkan keadilan. Mereka berharap pihak Dinas dan Pendidikan Kab. Gowa, Pihak Sekolah menjadi jembatan dalam persoalan ini dan mendesak keluarga pelaku bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk membiayai pengobatan korban. Selain itu, mereka meminta adanya langkah tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH sangat menyayangkan adanya peristiwa perundingan atau bullying terjadi di Gowa. Pihaknya mendesak APH segera memproses kasus tersebut dan Pemkab Gowa memberikan Sanksi kepada Kepala Sekolah serta guru yang diduga melakukan pembiaran.

“Kami minta kepolisian proses hukum pelaku walaupun anak di bawah umur dan kami minta Bupati menonjobkan Kepsek dan memberikan sanksi kepada wali kelasnya yang diduga melakukan pembiaran,” tegas Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (1/12/24).

Sofyan membenarkan, pengaduan orang tua korban juga masuk ke Lembaganya. Dimana bukan upaya menolong korban yang dilakukan Kepala Sekolah malah tindakannya diduga ikut menzolimi Korban dan orang tuanya dengan menekan dan mengancam agar korban dikeluarkan dari sekolah.

“Kami juga sudah siapkan Tim Hukum agar Korban dan orang tuanya memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Tim media berusaha mengonfirmasi kejadian ini dengan pihak sekolah, namun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih terus didampingi oleh UPDT PPA Kab. Gowa dan menjadi perhatian masyarakat luas.

 

(*Tim*)

 

#Kabupaten Gowa
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email

Related Posts

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan

Mei 13, 2026

Peringati Hardiknas, Aksi Unjuk Rasa KPPM Memanas: Soroti Isu Pendidikan Daerah

Mei 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.