Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
  • Kapolres Barru Tunjukkan Kepedulian Lingkungan, Bersihkan Sampah Plastik Saat Penyelaman di Perairan Pulau Dutungan
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»Breaking news»MANDEKNYA PENANGANAN KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KADUS DI DESA BENTENG MALEWANG, MASYARAKAT DESAK POLRES DAN DPMD BERTINDAK TEGAS
Breaking news

MANDEKNYA PENANGANAN KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KADUS DI DESA BENTENG MALEWANG, MASYARAKAT DESAK POLRES DAN DPMD BERTINDAK TEGAS

AdminBy AdminApril 29, 2026Tidak ada komentar8 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Bulukumba — bidikterkini.com | Polemik berkepanjangan di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kian memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat. Hingga memasuki bulan ketiga, roda pemerintahan desa disebut lumpuh total. Pelayanan administrasi tidak berjalan, pencairan anggaran terhambat, dan kebutuhan masyarakat dalam pengurusan dokumen dasar pun tersendat.

Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari belum tuntasnya penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh Kepala Dusun di Desa Benteng Malewang kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, proses hukum awalnya ditangani oleh Unit Tipikor. Seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan, sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen yang diduga dipalsukan telah diamankan, bahkan hasil uji forensik dari laboratorium Polda Sulawesi Selatan disebut telah menguatkan dugaan bahwa tanda tangan para kepala dusun memang dipalsukan.

Namun, alih-alih memasuki tahap penetapan tersangka, penanganan perkara justru dialihkan ke unit lain dan kembali dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai arah penyelesaian kasus.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelambanan yang tidak wajar, bahkan memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya upaya memperlambat proses hukum. Masyarakat menilai bahwa penanganan berlarut-larut tanpa kejelasan justru memperparah konflik sosial dan menghambat jalannya pemerintahan desa.

Heri Syam bersama sejumlah tokoh masyarakat Benteng Malewang menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini.

“Masyarakat tidak butuh janji, masyarakat butuh tindakan nyata. Semua bukti sudah ada, hasil forensik sudah keluar, saksi lengkap. Kalau proses ini terus berlarut, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan aparat,” tegas Heri Syam.

Masyarakat memberikan ultimatum selama 3×24 jam kepada pihak kepolisian agar segera mengumumkan perkembangan resmi serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada langkah konkret, masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara ke Propam Polda Sulsel, dengan tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penanganan perkara di tingkat Polres Bulukumba.

*Dugaan Pelanggaran Hukum*

Apabila terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi pemerintahan desa, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

• Pasal 264 KUHP apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau dokumen resmi

Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

• Pasal 266 KUHP apabila memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik

Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika tindakan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu untuk pencairan anggaran, pengambilan keputusan, atau administrasi keuangan desa, maka dapat membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Selain aspek pidana, kepala desa juga dapat diduga melanggar:

• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, apabila dokumen yang dipalsukan berkaitan dengan proses administrasi anggaran.

*Tekanan terhadap DPMD dan Polres*

Publik menilai bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak dapat bersikap pasif dalam konflik berkepanjangan yang telah melumpuhkan pelayanan desa. Sebagai instansi pembina pemerintahan desa, DPMD dituntut segera mengambil langkah administratif dan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak terus menjadi korban kebuntuan birokrasi.

Sementara itu, Polres Bulukumba didesak untuk menunjukkan profesionalisme dan independensi dalam penanganan perkara. Lambannya proses hukum tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini bukan hanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan, melainkan juga menyangkut nasib pelayanan publik, keberlangsungan pemerintahan desa, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Jika institusi terkait terus membiarkan persoalan ini menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara hukum tetapi legitimasi tata kelola pemerintahan itu sendiri.

(**)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?

Mei 7, 2026

April 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026387
Don't Miss
SOROTAN

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

By AdminMei 13, 20260

Makassar – infoglobalnews.id | Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kepala Kejaksaani Tinggi…

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026

Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.