Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » MANDEKNYA PENANGANAN KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KADUS DI DESA BENTENG MALEWANG, MASYARAKAT DESAK POLRES DAN DPMD BERTINDAK TEGAS
Breaking news

MANDEKNYA PENANGANAN KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KADUS DI DESA BENTENG MALEWANG, MASYARAKAT DESAK POLRES DAN DPMD BERTINDAK TEGAS

AdminBy AdminApril 29, 2026Tidak ada komentar19 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Bulukumba — bidikterkini.com | Polemik berkepanjangan di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kian memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat. Hingga memasuki bulan ketiga, roda pemerintahan desa disebut lumpuh total. Pelayanan administrasi tidak berjalan, pencairan anggaran terhambat, dan kebutuhan masyarakat dalam pengurusan dokumen dasar pun tersendat.

Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari belum tuntasnya penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh Kepala Dusun di Desa Benteng Malewang kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, proses hukum awalnya ditangani oleh Unit Tipikor. Seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan, sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen yang diduga dipalsukan telah diamankan, bahkan hasil uji forensik dari laboratorium Polda Sulawesi Selatan disebut telah menguatkan dugaan bahwa tanda tangan para kepala dusun memang dipalsukan.

Namun, alih-alih memasuki tahap penetapan tersangka, penanganan perkara justru dialihkan ke unit lain dan kembali dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai arah penyelesaian kasus.

BACA:  Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelambanan yang tidak wajar, bahkan memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya upaya memperlambat proses hukum. Masyarakat menilai bahwa penanganan berlarut-larut tanpa kejelasan justru memperparah konflik sosial dan menghambat jalannya pemerintahan desa.

Heri Syam bersama sejumlah tokoh masyarakat Benteng Malewang menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini.

“Masyarakat tidak butuh janji, masyarakat butuh tindakan nyata. Semua bukti sudah ada, hasil forensik sudah keluar, saksi lengkap. Kalau proses ini terus berlarut, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan aparat,” tegas Heri Syam.

Masyarakat memberikan ultimatum selama 3×24 jam kepada pihak kepolisian agar segera mengumumkan perkembangan resmi serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada langkah konkret, masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara ke Propam Polda Sulsel, dengan tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penanganan perkara di tingkat Polres Bulukumba.

BACA:  BARAK Sulsel Gelar Aksi di Polres Pelabuhan Makassar, Desak Usut Dugaan Korupsi Distrik Navigasi

*Dugaan Pelanggaran Hukum*

Apabila terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi pemerintahan desa, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

• Pasal 264 KUHP apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau dokumen resmi

Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

• Pasal 266 KUHP apabila memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik

Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika tindakan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu untuk pencairan anggaran, pengambilan keputusan, atau administrasi keuangan desa, maka dapat membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Selain aspek pidana, kepala desa juga dapat diduga melanggar:

• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

BACA:  Ketegasan Aturan BBM Makassar Diuji: SPBU Galangan Kapal Diduga Abaikan Surat Edaran Pemerintah

• Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, apabila dokumen yang dipalsukan berkaitan dengan proses administrasi anggaran.

*Tekanan terhadap DPMD dan Polres*

Publik menilai bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak dapat bersikap pasif dalam konflik berkepanjangan yang telah melumpuhkan pelayanan desa. Sebagai instansi pembina pemerintahan desa, DPMD dituntut segera mengambil langkah administratif dan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak terus menjadi korban kebuntuan birokrasi.

Sementara itu, Polres Bulukumba didesak untuk menunjukkan profesionalisme dan independensi dalam penanganan perkara. Lambannya proses hukum tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini bukan hanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan, melainkan juga menyangkut nasib pelayanan publik, keberlangsungan pemerintahan desa, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Jika institusi terkait terus membiarkan persoalan ini menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara hukum tetapi legitimasi tata kelola pemerintahan itu sendiri.

(**)

Views: 348
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

Proyek Pembangunan Gudang di Kelurahan Buloa Disorot, DPD AKPERSI Mendesak Instansi Terkait Usut Tuntas

Oktober 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.