MAKASSAR – bidikterkini.com | 24 Agustus 2026. Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menyerap anggaran negara sebesar Rp59 miliar tersebut semestinya memperkuat ekonomi warga, bukan menjadi wadah penyimpangan anggaran.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Padahal, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan sejak November 2025.
Aparat penegak hukum sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah. Mereka sudah menggeledah, menyita dokumen, dan memeriksa saksi. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan awal. Namun, hingga kini publik belum mendapat kepastian hukum mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulsel menggelar aksi unjuk rasa sebanyak dua kali di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Sayangnya, pihak Kejati Sulsel enggan menemui massa untuk berdialog.
“Kami sudah dua kali turun aksi untuk mendesak kejelasan perkara ini, tetapi Kejati Sulsel tidak menemui kami. Kami mempertanyakan komitmen dan transparansi aparat,” tegas Jenderal Lapangan (Jendlap), Chandra.
Aliansi Gelar Aksi di BPK dan Siap Lapor ke Pusat
Selain menyasar Kejati Sulsel, massa juga menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPK. Mereka menuntut transparansi atas hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, aliansi berencana berkoordinasi langsung dengan BPK RI di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengawal laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Menurut Chandra, uang negara sebesar Rp59 miliar harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
6 Tuntutan Utama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi
Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulsel menyampaikan enam tuntutan resmi:
- Audit Menyeluruh: Mendesak BPK RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
- Transparansi BPK: Menuntut BPK RI membuka hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan perkara ke publik.
- Supervisi Kejati: Mendesak Kejati Sulsel mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan hukum.
- Penetapan Tersangka: Mendesak Kejati Sulsel mempercepat penyidikan dan segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah terpenuhi.
- Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menuntut proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
- Ruang Dialog Open: Mendesak Kejati Sulsel dan BPK RI membuka ruang komunikasi resmi dengan mahasiswa serta masyarakat.

