Aceh – bidikterkini.com | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai Rabu besok, 12 November 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” kata Mualem, Selasa (11/11/2025).”Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program tersebut.
Penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, hingga koordinasi dengan Kantor Bersama Samsat di seluruh Aceh telah dilakukan untuk mendukung kelancaran pemutihan.“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra SSTP MSi.
“Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” ujarnya.Ruang Lingkup Pemutihan
Program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan:
Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
Penghapusan 100 % sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru.
Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.Hanya 40 % Aktif Bayar PajakBPKA juga mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak.
Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025.Tetapi dengan desain cakupan yang diperluas dan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan..
Reporter Koordinator Liputan Aceh ‘Saipul Ismail SF’


