Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Vonis 6 Tahun, Kasus Korupsi Gerbang Atas Batas Kota Mamuju Rugikan Negara Rp. 1,83 Milyar
Artikel

Vonis 6 Tahun, Kasus Korupsi Gerbang Atas Batas Kota Mamuju Rugikan Negara Rp. 1,83 Milyar

AdminBy AdminJuli 27, 2026Tidak ada komentar40 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

MAMUJU — bidikterkini.com | Sebuah bangunan beton berdiri sunyi di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju. Ia seharusnya menjadi gerbang megah penanda batas Kabupaten Mamuju. Namun yang tersisa kini bukanlah simbol kemajuan, melainkan jejak sebuah proyek yang menyeret pejabat, kontraktor, konsultan, hingga aparatur teknis ke meja hijau.

Kasus pembangunan gerbang batas kota menjadi salah satu perkara korupsi infrastruktur terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Sulawesi Barat. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp2,07 miliar itu akhirnya dinyatakan menimbulkan kerugian negara Rp.1,83 miliar, atau hampir seluruh nilai pekerjaan, sehingga penyidik menyebutnya sebagai total lost.

Pada Juni 2026, Pengadilan Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Basit selama enam tahun penjara. Dua rekanan proyek juga divonis, masing-masing enam dan delapan tahun penjara. Sementara perkara terhadap mantan PPTK dan konsultan pengawas diproses dalam berkas terpisah.

BACA:  Dosen Aceh Timur Sebut Penyebar Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky Sebagai Disinformasi Terorganisir

•Proyek Berpindah, Negara Menanggung Kerugian

Penyidikan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat mengungkap bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Lokasi proyek disebut bergeser ratusan meter dari titik yang telah direncanakan. 

Dalam persidangan bahkan terungkap sebagian area pembangunan berada pada lahan yang belum dibebaskan dan sebagian masuk kawasan mangrove. Meski kondisi tersebut diketahui, pekerjaan tetap berjalan hingga anggaran dicairkan. Akibatnya, bangunan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Kasus tersebut tidak berhenti pada pengguna anggaran dan kontraktor. Penyidik kemudian menetapkan pejabat teknis dan konsultan pengawas sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan keterlibatan dalam proses administrasi maupun pengawasan pekerjaan.

Ironi di Tengah Jalan Rusak

Di saat miliaran rupiah APBD habis pada proyek yang akhirnya gagal dimanfaatkan, wajah infrastruktur Kabupaten Mamuju justru menghadapi persoalan berbeda.

BACA:  Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur

Keterbatasan fiskal akibat efisiensi belanja dan berkurangnya dana transfer membuat banyak kebutuhan pembangunan jalan maupun irigasi tertunda. Di berbagai wilayah, masyarakat masih mengeluhkan jalan berlubang, akses pertanian yang rusak, hingga minimnya penanganan infrastruktur dasar.

Fenomena ini memperlihatkan ironi besar. Pada satu sisi, negara harus memulihkan kerugian akibat dugaan penyimpangan proyek. Di sisi lain, kemampuan pemerintah membiayai pembangunan baru justru semakin terbatas.

Kondisi fiskal yang menekan sektor infrastruktur juga terjadi di tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi bahkan mengajukan skema pembiayaan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mendukung pembangunan, menyusul besarnya kebutuhan infrastruktur dan tekanan akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

•Alarm Tata Kelola

Kasus gerbang batas kota bukan sekadar perkara pidana korupsi. Ia menjadi cermin lemahnya tata kelola proyek publik, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

BACA:  Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng

Ketika perubahan lokasi proyek dapat berlangsung tanpa prosedur yang memadai, ketika pengawasan gagal mendeteksi penyimpangan sejak awal, dan ketika hasil pekerjaan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, maka kerugian yang muncul bukan hanya berupa angka miliaran rupiah, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.

Proses hukum sendiri belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah terdakwa maupun kuasa hukumnya masih menempuh upaya hukum lanjutan, sementara perkara terhadap terdakwa lain masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang diproses hukum tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat berubah sesuai proses peradilan yang berlaku.

*(Red)*

Views: 341
Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Usai Terdaftar Resmi, DPD AKPERSI Sulsel Silaturahmi ke Kesbangpol Prov Sulsel

Oktober 1, 2026

Bendahara Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan Wawan Copel Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Achmad Donyy sebagai Ketua Umum PB SEMMI

Juli 25, 2026

Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng

Juli 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.