MAMUJU — bidikterkini.com | Sebuah bangunan beton berdiri sunyi di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju. Ia seharusnya menjadi gerbang megah penanda batas Kabupaten Mamuju. Namun yang tersisa kini bukanlah simbol kemajuan, melainkan jejak sebuah proyek yang menyeret pejabat, kontraktor, konsultan, hingga aparatur teknis ke meja hijau.
Kasus pembangunan gerbang batas kota menjadi salah satu perkara korupsi infrastruktur terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Sulawesi Barat. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp2,07 miliar itu akhirnya dinyatakan menimbulkan kerugian negara Rp.1,83 miliar, atau hampir seluruh nilai pekerjaan, sehingga penyidik menyebutnya sebagai total lost.
Pada Juni 2026, Pengadilan Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Basit selama enam tahun penjara. Dua rekanan proyek juga divonis, masing-masing enam dan delapan tahun penjara. Sementara perkara terhadap mantan PPTK dan konsultan pengawas diproses dalam berkas terpisah.
•Proyek Berpindah, Negara Menanggung Kerugian
Penyidikan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat mengungkap bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Lokasi proyek disebut bergeser ratusan meter dari titik yang telah direncanakan.
Dalam persidangan bahkan terungkap sebagian area pembangunan berada pada lahan yang belum dibebaskan dan sebagian masuk kawasan mangrove. Meski kondisi tersebut diketahui, pekerjaan tetap berjalan hingga anggaran dicairkan. Akibatnya, bangunan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Kasus tersebut tidak berhenti pada pengguna anggaran dan kontraktor. Penyidik kemudian menetapkan pejabat teknis dan konsultan pengawas sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan keterlibatan dalam proses administrasi maupun pengawasan pekerjaan.
Ironi di Tengah Jalan Rusak
Di saat miliaran rupiah APBD habis pada proyek yang akhirnya gagal dimanfaatkan, wajah infrastruktur Kabupaten Mamuju justru menghadapi persoalan berbeda.
Keterbatasan fiskal akibat efisiensi belanja dan berkurangnya dana transfer membuat banyak kebutuhan pembangunan jalan maupun irigasi tertunda. Di berbagai wilayah, masyarakat masih mengeluhkan jalan berlubang, akses pertanian yang rusak, hingga minimnya penanganan infrastruktur dasar.
Fenomena ini memperlihatkan ironi besar. Pada satu sisi, negara harus memulihkan kerugian akibat dugaan penyimpangan proyek. Di sisi lain, kemampuan pemerintah membiayai pembangunan baru justru semakin terbatas.
Kondisi fiskal yang menekan sektor infrastruktur juga terjadi di tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi bahkan mengajukan skema pembiayaan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mendukung pembangunan, menyusul besarnya kebutuhan infrastruktur dan tekanan akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
•Alarm Tata Kelola
Kasus gerbang batas kota bukan sekadar perkara pidana korupsi. Ia menjadi cermin lemahnya tata kelola proyek publik, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Ketika perubahan lokasi proyek dapat berlangsung tanpa prosedur yang memadai, ketika pengawasan gagal mendeteksi penyimpangan sejak awal, dan ketika hasil pekerjaan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, maka kerugian yang muncul bukan hanya berupa angka miliaran rupiah, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.
Proses hukum sendiri belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah terdakwa maupun kuasa hukumnya masih menempuh upaya hukum lanjutan, sementara perkara terhadap terdakwa lain masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang diproses hukum tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat berubah sesuai proses peradilan yang berlaku.
*(Red)*

