Aceh Timur — bidikterkini.com | Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Kegiatan pembersihan lahan yang sedang berlangsung di Dusun Sijuk, Desa Sijudo, memicu kecurigaan kuat karena lokasi yang dibuka diduga bukan kebun sawit tua yang diremajakan, melainkan kawasan berhutan yang baru pertama kali dibuka.
Esensi utama PSR adalah replanting — meremajakan tanaman sawit yang sudah tua, rusak, atau tidak produktif di lahan yang sudah ada sebelumnya. Program ini dilarang keras digunakan untuk membuka lahan baru, apalagi kawasan hutan. Namun di Desa Sijudo, analisis citra satelit dan data geospasial menunjukkan lahan yang digarap terindikasi berupa hutan alami, bukan bekas perkebunan sawit.
Pengerjaan fisik di lokasi tersebut dilaksanakan oleh Koperasi Konsumen Berkah Bersama Mandiri Syari’ah — bertanggung jawab penuh atas pembersihan lahan hingga penanaman.
Selain di Sijudo, beberapa titik lain di Kecamatan Pante Bidari juga menjadi sorotan publik terkait pembersihan lahan peremajaan sawit rakyat pelaksanaan PSR:
Seluruh operasional lapangan — mulai alat berat, bibit, hingga perawatan — dikelola oleh masing-masing koperasi, sementara aparat pemerintahan desa dilaporkan memiliki kendali teknis langsung atas kegiatan tersebut
Jika dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) — yang merupakan keuangan negara — terbukti digunakan untuk membuka hutan baru, hal ini mengarah pada dugaan serius:
- Manipulasi data pengajuan & pemalsuan dokumen verifikasi
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana negara
- Dugaan Tindak Pidana Kehutanan pembabatan kawasan hutan
Masyarakat, elemen sipil, dan pengamat hukum mendesak Korps Adhyaksa (Kejaksaan) dan Kepolisian untuk memeriksa secara objektif:
Dokumen pengajuan fisik dan legalitas status tanah
Hasil verifikasi teknis lapangan sebelum persetujuan
Siapa pihak yang meloloskan verifikasi kelayakan lahan tersebutq
Menyandingkan dokumen dengan kondisi aktual di lapangan
Di tengah proses pengawasan publik ini, muncul informasi yang sangat mengkhawatirkan. Koordinator Liputan BidikTerkini.com, Saiful Ismail, diduga telah menerima tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu. Oknum yang dimaksud bernama Mawardi Mahdi alias Ateng, yang diduga memiliki peran atau memberikan perlindungan atas kegiatan pembukaan lahan bermodus PSR di Dusun Sijuk, Desa Sijudo.
“Intimidasi terhadap jurnalis adalah upaya menutup-nutupi kebenaran. Justru ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak ingin diketahui publik,” ujar pengamat hukum.
Intimidasi terhadap awak media adalah perbuatan yang melawan hukum. Kebebasan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan publik dijamin oleh undang-undang.
Perlu diketahui bahwa Polres Aceh Timur dan Kejaksaan setempat sedang menangani serangkaian perkara hukum di wilayah Kecamatan Pante Bidari, antara lain:
Dugaan pemalsuan surat dinas — dipantau langsung oleh Bareskrim Polri
Penahanan tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di titik lain
Pengawasan tata ruang di kawasan ini sedang diperketat. Publik berharap kasus PSR di Sijudo tidak menjadi pengecualian. Semua pihak, siapa pun dia, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum.
Pemeriksaan menyeluruh dokumen verifikasi dan status hukum lahan di Sijudo
Penghentian sementara kegiatan di lokasi hingga kejelasan status kawasan
Penjelasan terbuka dari instansi pemberi izin mengenai dasar persetujuan lokasi tersebut
Penindakan terhadap pihak yang mengintimidasi awak media
Transparansi aliran dana dan proses pengawasan pelaksanaan PSR
“Hutan yang ratusan tahun tumbuh tidak boleh musnah hanya demi keuntungan sesaat dengan memanfaatkan nama program rakyat. Jika terbukti ada pelanggaran, kerugian negara dan kerusakan lingkungan harus diganti, dan pelakunya harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.”
Penulis: Saiful Ismail SF
Koordinator Liputan BidikTerkini.com


