MAKASSAR — bidikterkini.com | Carut-marut tata kelola Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut berkaitan dengan polemik jabatan Wakil Rektor II UNM pascaputusan Mahkamah Agung Nomor 333K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 8 Juli 2026.
Erwin, Alumni Universitas Negeri Makassar, menilai bahwa putusan pengadilan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan UNM untuk segera melakukan pembenahan administrasi dan memastikan seluruh kebijakan institusi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Erwin, apabila amar putusan tersebut telah membatalkan keputusan pengangkatan Pejabat Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Rektor II serta memerintahkan pemulihan kedudukan pejabat definitif, maka tidak boleh ada pembiaran terhadap situasi yang berpotensi bertentangan dengan putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif yang bisa ditafsirkan sesuka hati. Ada kewajiban hukum dan tanggung jawab institusional yang harus dijalankan. Jangan sampai UNM justru mempertontonkan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga peradilan,” tegas Erwin.
Ia juga menyoroti kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor dalam mengambil keputusan strategis, khususnya yang berkaitan dengan perubahan status kepegawaian dan organisasi.
Erwin merujuk pada Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi tindakan administratif yang melampaui batas kewenangan pejabat yang memperoleh mandat.
“Kalau Plt. Rektor memang menghadapi kendala kewenangan dalam menerbitkan keputusan pemulihan jabatan, maka seharusnya persoalan tersebut segera dikonsultasikan dan dimintakan penyelesaian kepada kementerian yang berwenang. Jangan justru membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kepastian,” lanjutnya.
DUGAAN PENGGUNAAN KEWENANGAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN HARUS DITELUSURI
Persoalan ini semakin serius apabila benar terdapat pejabat PAW Wakil Rektor II yang masih menjalankan fungsi dan kewenangan jabatan, termasuk dalam kapasitas pengelolaan anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan dasar pengangkatannya.
Erwin menilai, kondisi tersebut harus segera diperiksa secara objektif, terutama menyangkut dasar hukum setiap keputusan, dokumen administrasi, serta tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Apabila ditemukan tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan sah dan memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Beberapa ketentuan yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
2. Pasal 2 UU Tipikor, apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
3. Ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat, apabila ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen atau keterangan yang tidak benar.
4. Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Namun, Erwin menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana maupun perdata tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, pembuktian unsur hukum, dan kewenangan masing-masing pejabat.
“Jangan sampai persoalan jabatan ini berkembang menjadi persoalan tata kelola keuangan negara. Apabila masih ada tindakan pengelolaan anggaran yang dipertanyakan dasar kewenangannya, maka audit dan pemeriksaan harus dilakukan. Siapa yang bertanggung jawab harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
JANGAN JADIKAN UNM KORBAN KONTESTASI KEKUASAAN
Lebih jauh, Erwin mengingatkan bahwa UNM merupakan institusi pendidikan tinggi negeri yang harus menjunjung tinggi integritas, kepastian hukum, dan tata kelola kelembagaan yang baik.
Menurutnya, kepentingan kontestasi politik internal, termasuk dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM 2026, tidak boleh mengorbankan kepastian hukum maupun stabilitas institusi.
Ia meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan tidak menjadikan persoalan jabatan Wakil Rektor II sebagai alat untuk mempertahankan pengaruh atau kepentingan dalam kontestasi kepemimpinan kampus.
“UNM bukan milik kelompok atau kepentingan politik tertentu. Ini institusi pendidikan publik yang harus dikelola berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan dan kompromi kekuasaan. Jangan sampai kontestasi Pilrek 2026 justru memperkeruh persoalan yang seharusnya sudah memiliki kepastian hukum,” tegasnya.


