Maros – bidikterkini.com | Laporan warga Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, terkait dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah gratis (PRONA) tahun 2006 yang melibatkan ribuan pemohon menuntut adanya atensi serius.
Langkah warga mendatangi institusi penegak hukum (APH) dengan membawa bukti awal berupa rekaman video, suara, dan foto seharusnya dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pelayanan publik.
Respon institusi kejaksaan yang dinilai seolah menolak atau menyatakan bukti belum cukup hanya karena ketiadaan dokumen tertulis memunculkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan pemahaman hukum acara.
Sorotan Tajam Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
1. Kekeliruan Memahami Standar Bukti Awal (Laporan vs Pembuktian Pengadilan)
– Dalam hukum acara pidana, baik dalam koridor KUHAP lama maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, hingga undang-undang baru yang berlaku pada Oktober 2026, syarat pembuktian di pengadilan (seperti minimal dua alat bukti sah) tidak boleh disamakan dengan syarat administratif penerimaan laporan pengaduan masyarakat.
– Laporan masyarakat pada tahap awal fungsinya adalah sebagai pemicu (trigger) bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Kewenangan mencari, mengumpulkan, dan melengkapkan bukti secara formil maupun materiil merupakan tugas penyidik, bukan beban mutlak pelapor.
– Menolak atau mengecilkan arti bukti digital (video, rekaman suara, foto) dengan dalih “harus tertulis” mencederai semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Dugaan Lemahnya Prosedur Penanganan Pengaduan
– Alasan ketidakhadiran pejabat definitif dan digantikannya pelayanan dengan pejabat pengganti seharusnya tidak menjadi alasan administratif yang menghambat substansi penanganan perkara.
– Penanganan laporan dugaan korupsi yang menyangkut hak ribuan warga negara harus dikelola dengan standar operasional prosedur (SOP) yang transparan dan akuntabel, bukan dengan jawaban normatif yang membingungkan pencari keadilan.
Sorotan Tajam Terhadap Pemerintah Desa (Kepala Desa) Saat Itu
Dugaan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) secara regulasi dan pembiayaan ditanggung oleh negara alias gratis bagi masyarakat tidak mampu. Jika dalam implementasinya pada tahun 2006 silam ditemukan adanya kutipan biaya atau pungutan liar terhadap ribuan warga, hal ini merupakan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kepala Desa dan jajaran pemerintahan desa saat itu.
Tindakan tersebut tidak hanya berdimensi administratif, tetapi telah memasuki ranah tindak pidana korupsi (pemerasan atau gratifikasi dalam jabatan).
Sorotan Terhadap Kinerja Pemerintah Desa (Kepala Desa) Yang Baru
Kades Baru Wajib Tuntaskan Program Lama
Proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) seharusnya menjadi momentum keberlanjutan pembangunan, bukan pemutus program kerja. Sebagai pelanjut estafet kepemimpinan, kades baru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk meneruskan program kerja kades terdahulu.
Masyarakat menilai bahwa kades baru harus berperan aktif untuk mencari tahu akar permasalahan. Pemerintah desa perlu mengusut tuntas apa dan bagaimana kendala yang menyebabkan dokumen penting tersebut belum sampai ke tangan warga.
Transparansi Dokumen Prona Jadi Priorita
Penundaan penyerahan sertifikat ini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan warga. Oleh karena itu, transparansi dari jajaran pemerintahan desa yang baru sangat dinantikan untuk meredam kegaduhan.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum yang Tidak Hangus oleh Waktu
Meskipun peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2006, perlu dipahami bahwa tindak pidana korupsi menyangkut kerugian keuangan negara atau hak-hak dasar masyarakat luas memerlukan atensi lintas waktu. Pemerintah desa yang menjabat pada masa itu wajib dimintai pertanggungjawaban moral dan hukum atas karut-marut distribusi sertifikat yang hakikatnya merupakan hak konstitusional warga.
Rekomendasi Langkah ke Depan
Bagi APH (Kejaksaan Maros): Diharapkan segera melakukan telaah internal secara profesional, terbuka, dan objektif terhadap materi rekaman dan informasi yang diserahkan warga. Apabila bukti awal dinilai kurang lengkap secara administratif, APH wajib memberikan arahan yang jelas dan edukatif kepada warga tanpa terkesan menolak laporan.
Bagi Warga Pengadu: Terus mengawal proses ini dengan mendokumentasikan setiap tahapan komunikasi resmi bersama institusi penegak hukum guna memastikan tidak ada ruang bagi mandeknya penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dan respons resmi dari pihak Kepala Desa terkait penyelesaian masalah Sertifikat Prona ini. Pihak media juga terus berupaya menghubungi pemerintah desa untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.


