Penulis: Abdulrahman – detikAceh.com
ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Jumat, 14 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anak yang dikenal dengan panggilan Dek Pan dengan hukuman penjara, sekaligus meminta agar mereka segera ditahan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Idi, Jumat (14/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. menuntut terdakwa berinisial AH (23 tahun) dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara rekan pelakunya yang berinisial AM (18 tahun) dituntut pidana penjara 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH selama 6 bulan. Dan terhadap terdakwa AM selama 3 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan,” tegas Jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Korban Alami Luka Serius
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan anak korban mengalami luka di bagian kepala, dada, tangan, bibir berdarah, serta memar pada kepala sebelah kiri. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Terhadap barang bukti, Jaksa meminta agar 1 buah flashdisk berisi rekaman video kekerasan durasi 2 menit 52 detik dan 1 buah jilbab warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit HP Android diperintahkan dikembalikan kepada anak korban.
Sidang tuntutan berakhir sekitar pukul 10.20 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Sekitar 12 orang hadir meliputi petugas pengamanan, pegawai pengadilan, dan keluarga para terdakwa. Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Laporan: Saifuddin Ismail SF

