ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Kamis, 6 Agustus 2026. Kejanggalan transparansi yang sangat mencolok terjadi pada proyek strategis pembangunan jaringan irigasi D.I. Jambo Aye Sayap Kanan Tahap III, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Proyek yang dikerjakan PT Krueng Meuh dan diawasi tiga konsultan sekaligus ini justru menyembunyikan nilai kontrak dari papan informasi publik, padahal diketahui nilai awalnya mencapai Rp30 Miliar. Ketidakjelasan ini mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas hingga menjadikan perusahaan terkait masuk daftar hitam jika terbukti melanggar aturan.
*PAPAN PROYEK KOSONG, ANGKA DISembunyikan*
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi proyek, papan informasi resmi yang wajib dipajang justru mengosongkan kolom nilai kontrak. Padahal, nomor kontrak HK 0201/T/Bws1.6.2/2026/1842 telah ditandatangani sejak 13 Mei 2026 dengan sumber anggaran APBN 2026. Pelaksana lapangan mengakui nilai awal proyek sebenarnya Rp30 Miliar, namun tidak dipajang dengan alasan masih ada perubahan teknis dan efisiensi anggaran.
*PT KRUENG MEUH DAN TIGA KONSULTAN DIPERTANYAKAN INDEPENDENSINYA*
Proyek ini dikerjakan oleh PT Krueng Meuh dan diawasi secara bersamaan oleh tiga perusahaan konsultan pengawas dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO): PT Geodinamik Konsultan, PT Duta Nanggroe, dan PT Puri Kencana Konsulindo. Keberadaan tiga pengawas sekaligus justru memunculkan kecurigaan: apakah mereka bekerja secara independen atau justru saling menutupi ketidakjelasan data keuangan yang seharusnya terbuka bagi publik?
*PELANGGARAN TERBUKA ATAS PRINSIP TRANSPARANSI*
Menghilangkan nilai kontrak dari papan informasi adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar uang negara yang dipergunakan, namun hingga saat ini angka tersebut sengaja ditutup-tutupi.
*DESAKAN TEGAS: DAFTARKAN HITAM JIKA TERBUKTI MELANGGAR*
Redaksi menuntut
Balai Wilayah Sungai Sumatera D.I Jambo aye sayap kanan segera membuka nilai kontrak resmi secara terbuka;
Inspektorat dan BPK memeriksa kelayakan perubahan nilai serta alasan penyembunyian data;
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meninjau kinerja PT Krueng Meuh dan ketiga konsultan pengawas;
Jika terbukti sengaja menyembunyikan informasi wajib publik, maka perusahaan-perusahaan tersebut layak dimasukkan ke dalam DAFTAR HITAM PENGADAAN NEGARA dan dilarang ikut tender proyek pemerintah selamanya.
*UANG NEGARA MILIK RAKYAT, RAKYAT BERHAK TAHU ANGKA PASTINYA*
Masyarakat dan ribuan petani yang menantikan berfungsinya saluran irigasi ini menuntut kejelasan. Jangan sampai proyek yang menyangkut hajat hidup pangan rakyat justru dikelola secara gelap dan tertutup. Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini hingga nilai kontrak dibuka dan siapa yang bersalah ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Laporan/Penulis: Saifuddin Ismail alias Saiful – Bidikterkini.com

