Penulis: Saipul Ismail (Dek Pon) – Bidikterkini.com
Pante Bidari, Aceh Timur – bidikterkini.com | Sistem penentuan penerima bantuan sosial (Bansos) di Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, memicu polemik. Berdasarkan investigasi lapangan, penetapan penerima Bansos di desa tersebut diduga melanggar aturan sejak tahun 2013 hingga 2026.

Selama 13 tahun, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berjalan tanpa musyawarah desa. Selain itu, pemerintah desa juga tidak pernah memverifikasi dan memvalidasi data penerima secara berkala.
Padahal, Kementerian Sosial RI mewajibkan musyawarah desa sebagai syarat utama verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses ini wajib melibatkan perangkat desa, RT/RW, pendamping sosial, serta tokoh masyarakat. Oleh karena itu, data yang masuk ke sistem SIKS-NG tanpa musyawarah dinilai cacat hukum.
Warga Miskin Gigit Jari, Kelompok Mampu Tetap Terima Bansos
Dampak dari penginputan data yang tertutup ini sangat fatal. Banyak warga miskin yang masuk kategori desil 1–4 justru tidak terdaftar sebagai penerima Bansos. Sebaliknya, warga yang ekonominya sudah membaik tetap menerima bantuan karena data tidak pernah diperbarui.
“Sudah bertahun-tahun warga yang benar-benar membutuhkan tidak masuk daftar. Sementara itu, warga yang sudah mampu terus menerima bantuan karena tidak pernah ada musyawarah penggantian,” ujar seorang warga kepada awak media.
Kondisi ini jelas melanggar prinsip dasar pengelolaan DTKS. Pemerintah desa seharusnya aktif mengeluarkan penerima yang sudah mampu (graduasi) dan memasukkan warga miskin baru.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Cacat Prosedur Ini?
Ketiadaan verifikasi berkala selama belasan tahun menimbulkan pertanyaan besar terkait pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan regulasi resmi, berikut pembagian peran dalam pengurusan Bansos:
- Keuchik/Kepala Desa: Bertanggung jawab memfasilitasi musyawarah desa dan mengesahkan data warga.
- Operator SIKS-NG Desa: Bertugas menginput data resmi hasil musyawarah ke sistem pusat.
- Dinas Sosial Aceh Timur: Berkewajiban memverifikasi data tingkat kabupaten dan mengawasi pelaksanaan di tingkat desa.
Oleh sebab itu, keabsahan daftar penerima Bansos di Seuneubok Saboh patut dipertanyakan. Warga kini menuntut perbaikan data secara total dan terbuka.
4 Tuntutan Warga Desa Seuneubok Saboh
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas melalui empat tuntutan utama:
- Hentikan sementara penyaluran Bansos di desa hingga verifikasi ulang selesai.
- Gelar musyawarah desa secara terbuka bersama masyarakat untuk menyusun ulang daftar penerima.
- Buka data penerima Bansos secara transparan agar warga bisa ikut mengawasi.
- Usut tuntas dugaan kelalaian pihak pengelola data yang menghilangkan musyawarah desa selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi Kepala Desa Seuneubok Saboh dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur.

