ACEH TIMUR — KECAMATAN PANTE BIDARI – bidikterkini.com | Proyek rehabilitasi pagar di lingkungan SMK Negeri 1 Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, memicu sorotan masyarakat dan pertanyaan serius terkait transparansi serta kesesuaian informasi. Berdasarkan data resmi dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tahun 2026, paket pekerjaan ini tercatat dengan rincian yang jelas, namun perbedaan angka yang beredar di masyarakat serta ketiadaan tanggapan dari pihak sekolah semakin mempertegas keraguan publik.
- Nama Paket: Rehabilitasi Pagar SMKN 1 Pante Bidari Kab. Aceh Timur’
- Nilai Kontrak: Rp 254.730.000 (Dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026
- Pengguna Anggaran: Dhalawi, S.Kom., M.Si. — Dinas Pendidikan Aceh
- Pelaksana: CV. Dharma — Beralamat di Desa Keude Simpang Ulim, Aceh Timur
- Lokasi: SMK Negeri 1 Pante Bidari, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur
Sebelum papan informasi proyek resmi terpasang, beredar di masyarakat informasi bahwa anggaran untuk revitalisasi lingkungan sekolah ini mencapai nilai miliaran rupiah. Namun saat papan proyek akhirnya dipasang, yang tercantum hanyalah Rp 254,7 juta khusus untuk pekerjaan pagar. Perbedaan yang sangat signifikan ini belum mendapatkan penjelasan apa pun dari pihak berwenang.
CV. Dharma Pelaksana — Kepala Sekolah Izhar Belum Merespons — Muncul Dugaan Pasir Ilegal & Pembatasan Akses Media
Tim redaksi BidikTerkini telah melakukan upaya konfirmasi secara resmi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pante Bidari, Bapak Izhar, melalui saluran komunikasi WhatsApp pada nomor 0811 6782 756. Hingga saat ini, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari pihak sekolah.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib memberikan akses informasi dan menjawab pertanyaan masyarakat terkait penggunaan dana negara.
_Redaksi mengajukan klarifikasi resmi mencakup hal-hal berikut:_
1. Mekanisme Pelaksanaan
Apakah pekerjaan pagar ini sepenuhnya dilaksanakan oleh CV. Dharma sebagai pemenang tender, atau ada keterlibatan swakelola yang dikelola langsung oleh pihak sekolah? Jika ada, berapa persen anggaran yang dikelola mandiri?
2. Penjelasan Perbedaan Anggaran
Mengapa sebelum papan proyek terpasang, beredar informasi anggaran bernilai miliaran rupiah, padahal yang terealisasi hanya Rp 254,7 juta? Apakah ada pemangkasan, perubahan lingkup pekerjaan, atau perbedaan rencana yang tidak diumumkan secara terbuka?
3. Dugaan Material Pasir Ilegal
Terkait laporan lapangan, apakah pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan asal-usul material pasir yang digunakan? Sebab ada dugaan pasir berasal dari galian C tanpa izin resmi. Jika benar, hal ini melanggar aturan sekaligus berisiko kualitas bangunan tidak terjamin.
4. Penerapan K3
Apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipenuhi? Sempat terpantau pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak. Bagaimana pengawasan sekolah terhadap hal ini?
5. Pembatasan Akses Media
Ada laporan bahwa oknum rekanan melarang jurnalis melakukan pengambilan gambar/dokumentasi di area proyek. Apakah ini instruksi resmi dari Kepala Sekolah? Mengapa akses informasi dibatasi padahal ini proyek dana publik?
- Dhalawi, S.Kom., M.Si. selaku Pengguna Anggaran di Dinas Pendidikan Aceh diharapkan memastikan setiap rupiah APBA 2026 digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan
- Kepala Sekolah Izhar diminta segera memberikan klarifikasi tertulis maupun wawancara terbuka — diam bukan jawaban
- CV. Dharma wajib menjamin legalitas seluruh material yang dipakai serta kesesuaian fisik dengan spesifikasi kontrak
- Masyarakat berhak mengetahui ke mana sisa anggaran yang sempat dibicarakan sebelumnya
- Akses media tidak boleh dibatasi di area proyek yang dibiayai uang rakyat sumber (APBA tahun anggaran 2026)
Redaksi BidikTerkini akan terus mengawal kasus ini hingga semua pertanyaan terjawab secara transparan dan akuntabel. Ruang hak jawab tetap terbuka luas bagi semua pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan sah dari pengadilan.
— Saipul / BidikTerkini.com
Mengawal Kebenaran & Keadilan


