ACEH TIMUR — bidikterkini.com | Kasus penyimpangan dugaan penyalahgunaan bantuan program perkebunan sawit kini menggema luas di tengah masyarakat petani. Ketentuan resmi menetapkan bantuan senilai Rp60 juta per hektare — mencakup bibit, pembersihan lahan, pemupukan, serta biaya perawatan sebesar Rp10 juta/hektare selama 3 tahun. Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda dari janji semula.
Petani seperti Bang Man (±2 hektare), Hamdani (<1 hektare), dan Ramli (±2 hektare) mengaku nyaris tak menerima apa-apa. Mereka hanya diberi satu kali penyemprotan racun hama dan satu karung pupuk urea. Tak ada bibit, tak ada perawatan lanjutan, tak ada pembayaran biaya pemeliharaan. Padahal bantuan seharusnya diterima secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencakup total lahan seluas 74 hektare yang berada di bawah pengelolaan Koperasi Siribe Guna, tersebar di tiga desa: Alue Ie Mirah, Pante Labu, dan Blang Seunong.
Kejanggalan demi kejanggalan pun terungkap. Bendahara koperasi dilaporkan telah meninggal dunia dan posisinya kosong tanpa pengganti resmi. Dana perawatan dikabarkan mandek dan belum cair selama 8 bulan. Yang semakin memperkuat dugaan ketidakberesan: Koordinator PSR Aceh Timur, Ibu Erni, diduga memblokir nomor awak media setelah Ketua Koperasi Darnuddin memberikan keterangan. Seakan ada hal-hal yang sengaja ingin ditutup-tutupi.
DESAKAN KERAS KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Masyarakat petani mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kejaksaan Tinggi Aceh, Ditreskrimsus Polda Aceh, serta Inspektorat untuk jangan menutup mata. Segera turun tangan, panggil dan periksa Ketua Koperasi Siribe Guna serta Dinas terkait. Lakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap tiga hal utama:
1. Bandingkan dokumen luas lahan dengan kondisi riil di lapangan. Apakah angka 74 hektare sesuai yang tercatat atau direkayasa?
2. Telusuri aliran dana dari rekening koperasi hingga ke tangan petani. Ke mana uang per hektare itu mengalir dan siapa yang menikmatinya?
3. Periksa barang dan jasa yang benar-benar diserahkan. Satu karung pupuk bukanlah bantuan senilai Rp60 juta per hektare. Di mana sisanya?
Hingga saat ini kasus masih berstatus dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun masyarakat menuntut penjelasan resmi dan terbuka dari Dinas Perkebunan serta pengurus Koperasi Siribe Guna. Dana rakyat bukan main-main. 74 hektare lahan sawit nasibnya sedang dipertaruhkan. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak sebelum semua terlambat.
Ketua Koperasi Darnuddin diminta hadir dan menjelaskan semuanya secara transparan kepada publik.
#AcehTimur #BantuanSawit #KoperasiSiribeGuna #DanaPerkebunan #DugaanPenyalahgunaanAnggaran #KejaksaanAcehTimur #Transparansi #LembagaPenegakHukum


