ACEH BESAR – bidikterkini.com | Provinsi Aceh diduga kuat anggaran belanja untuk makan minum tamu pejabat di aceh besar rapat hingga rumah dan jabatan dominasi alokasi anggaran tahun 2025 mencapai milyar rupiah
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Sekretariat Daerah (Setdakab) diduga telah mengalokasikan anggaran tahun 2025 sampai miliaran rupiah hanya untuk belanja makanan dan minuman saja
Pasalnya saat pewarta media ini mencoba hubungkan Sekda aceh besar untuk melakukan konfirmasi resmi lewat via Whatsapp nya ke no HP +62 811-6818-XXX kontak WA Sekda Aceh Besar, namun sekretaris daerah aceh besar dirinya mengatakan kepada media ini silahkan tanyakan saja sama si coy Wartawan alias Jufrizal Ketua PWI Aceh besar, katanya,
Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut telah mengalir ke berbagai bentuk pos mulai dari konsumsi kinerja hingga tamu pejabat dan jamuan resmi lainnya pada rapat-rapat kegiatan tertentu hingga fasilitasi dan kebutuhan rumah jabatan kepala daerah,
Berdasarkan dokumentasi anggaran, pos Makanan dan Minuman Tamu Setdakab aceh besar tersebut kini tercatat sebagai bentuk salah satu yang terbesar di Aceh dengan alokasinya mencapai Rp 1,857 miliar, dan ditambah kan juga dengan sejumlah item lain senilai Rp 92 juta dan Rp 18,7 juta.
Selain itu, anggaran Makanan dan Minuman Jamuan juga menyerap dana signifikan, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 26 juta hingga hampir Rp 200 juta dalam satu kegiatan. Sejumlah kegiatan jamuan bahkan dicatat berulang dalam pos Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, yang nilainya rata-rata berada di kisaran Rp 30 juta hingga Rp 40 jutaan, dengan alokasi tertinggi mencapai Rp 94 juta dan Rp 81,95 juta.
Tak kalah besar, anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat juga tersebar luas. Nilainya bervariasi dari yang relatif kecil, seperti Rp 700 ribu hingga Rp 39,3 juta per kegiatan. Rapat-rapat tersebut mencakup evaluasi Anjab dan ABK, pembahasan perubahan Perbup SOTK, penyusunan SAKIP OPD, asistensi standar pelayanan publik, hingga sosialisasi SOP perangkat daerah.
Dalam dokumentasi juga tercantumkan hal yang sama bahwa anggaran untuk konsumsi juga dialokasikan untuk kegiatan fasilitasi kunjungan kerja pemerintah daerah, pelatihan, kegiatan UKS, serta pembinaan mental dan spiritual aparatur.
Tak hanya juga kegiatan kedinasan belanja makan dan minum juga dialokasikan untuk rumah jabatan pimpinan daerah. Tercatat anggaran Makan Minum Rumah Jabatan Wakil Bupati sebesar Rp 37,99 juta, Rumah Jabatan Kepala Daerah (KDH) sebesar Rp 41,74 juta, serta Rumah Jabatan lainnya senilai Rp 37,95 juta.
Besarnya anggaran konsumsi ini menempatkan belanja makan dan minum sebagai salah satu komponen signifikan dalam struktur pengeluaran Setdakab Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, sekaligus membuka ruang perhatian publik terhadap efektivitas, urgensi, dan pengawasan penggunaan anggaran daerah kabupaten aceh besar, tuturnya
Reporter Saipul Ismail (SF)
Liputan Provinsi Aceh


