ACEH – bidikterkini.com | Perempuan korban dugaan pemerkosaan di Bireuen yang kisahnya sempat viral di media sosial kini resmi menempuh jalur hukum.
Ia melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen, Jumat (17/7/2026), didampingi penasihat hukum Ishak, S.H. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/236/VII/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor sempat berjanji akan menikahinya. Namun janji itu diingkari begitu diketahui korban hamil. Ia bahkan diduga diberi uang sebesar Rp700 ribu dengan maksud agar kandungannya digugurkan.
Korban menolak dan memilih mempertahankan kehamilan hingga akhirnya melahirkan seorang anak yang kini berumur 7 bulan.
Setelah berbagai upaya penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan terlapor dinilai tidak beritikad baik, korban memutuskan melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.
Penasihat hukum korban, Ishak, S.H., meminta aparat mengusut perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta sebenarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap perempuan serta kelalaian tanggung jawab terhadap anak yang telah lahir.
Hingga berita ini ditayangkan, laporan sudah diterima polisi dan proses penanganan masih berlangsung. Pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Adi Saleum)



