Penulis: Saifuddin Ismail alias Saiful / Bidikterkini.com
Aceh Timur – bidikterkini.com | Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur semakin menguat. Terungkap sikap arogan dan penutupan akses informasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Bustami, serta jajarannya terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber APBN Tahun Anggaran 2026.
Berkali-kali awak media Bidikterkini.com berupaya meminta keterangan resmi guna kepentingan transparansi publik. Namun alih-alih memberikan penjelasan yang terbuka, justru seolah ada larangan tegas: anggaran revitalisasi sekolah ini seakan-akan tidak boleh dipertanyakan oleh awak media.
Hal yang paling mencoreng jabatan publik terlihat ketika Plt Kadis Bustami dimintai keterangan: ia langsung memblokir nomor telepon awak media. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah APBN itu milik pribadi Pemerintah Aceh Timur? Atau milik pribadi Dinas Pendidikan Aceh Timur? Sehingga rakyat yang membayarnya lewat pajak dilarang mengetahui penggunaannya.
Sebelumnya, terungkap pula kejanggalan serupa dari jajaran dinas. Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ridwan, S.Pd., saat dikonfirmasi justru menutup hubungan baik dengan ancaman: “Han jeut ta meungon leé dengan droe siat-siat na berita” (Tidak bisa lagi kita berkawan denganmu, karena selalu ada berita).
Sementara fakta di lapangan menunjukkan:
– Proyek Revitalisasi SD Negeri 1 Lhok Nibong senilai Rp873 Juta dengan masa kerja 120 hari terhitung 6 Maret 2026, kini batas waktunya habis per 14 Juli 2026, namun hasil fisik dan kualitasnya belum jelas.
– Anggaran jasa keamanan jenjang SD melonjak tak wajar menjadi Rp1,7 Miliar pada 2026, padahal anggaran keamanan seluruh jenjang SMP pada 2025 hanya Rp450 Juta. Dana ini diduga dikelola terpusat di tingkat dinas, bukan di sekolah.
– Kepala Sekolah menyatakan anggaran baru cair tiga minggu lalu, padahal proyek sudah berjalan lama.
SIKAP AROGAN MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM BERAT
Tindakan memblokir akses komunikasi wartawan dan menolak informasi publik bukan sekadar tidak sopan, melainkan pelanggaran hukum yang nyata:
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang menghambat tugas jurnalistik dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 Juta.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pejabat wajib memberikan informasi; anggaran negara adalah informasi yang terbuka bagi setiap warga negara.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor: Menutup-nutupi keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, hingga membiarkan kerugian negara terancam penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda miliaran rupiah .
DANA NEGARA BUKAN HARTA KEKELUARGAAN
Masyarakat dan orang tua siswa menegaskan: Anggaran APBN adalah uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Tidak ada kekuasaan yang boleh menutup-nutupi penggunaannya, apalagi memblokir orang yang bertanya demi kepentingan umum.
Jika sikap menutup diri ini terus dilakukan, maka semakin kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik proyek revitalisasi pendidikan. Redaksi dan masyarakat tidak akan berhenti menuntut pertanggungjawaban sampai kejelasan mutlak diperoleh. Tutupnya
Laporan: Saifuddin Ismail / Bidik Terkini


