Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL

Oktober 21, 2026

DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI

Oktober 21, 2026

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL
  • DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Surat Hibah Paud Marzatillah di Aceh Timur Diprotes, Tanah Meunasah 500m2 di Hibahkan Tanpa Musyawarah
ACEH TIMUR

Surat Hibah Paud Marzatillah di Aceh Timur Diprotes, Tanah Meunasah 500m2 di Hibahkan Tanpa Musyawarah

AdminBy AdminJuli 4, 2026Tidak ada komentar21 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Munculnya Surat Keterangan Hibah bernomor 060/2007/2026 tertanggal 06 Maret 2026 semakin menambah daftar pertanyaan terkait pendirian PAUD Marzatillah di Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Beudari. Dokumen tersebut menyatakan bahwa tanah seluas 500 meter persegi yang berbatasan langsung dengan kompleks Meunasah dihibahkan untuk keperluan PAUD Marzatillah.

Namun fakta di lapangan justru sebaliknya: tidak ada satu pun rapat atau musyawarah umum gampong yang pernah membahas rencana pelepasan aset tersebut. Warga mengaku baru mengetahui tanah milik bersama itu sudah dihibahkan setelah bangunan mulai berdiri, padahal tanah Meunasah adalah aset gampong yang statusnya tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kolektif.

“Kami baru dengar kabarnya sekarang. Tidak ada undangan rapat, tidak ada pembahasan di balai gampong, tiba-tiba sudah ada surat hibah dan tanahnya dipakai membangun sekolah. Ini jelas sepihak dan melanggar aturan pengelolaan aset gampong,” tegas salah satu tokoh masyarakat Seuneubok Saboh, Jumat (03/07/2026).

BACA:  SD NEGERI MADAT DI TENGAH PERBAIKAN SEKOLAH TETAP MEMBERI CONTOH TERBAIK, SISWA BARU NAIK SIGNIFIKAN JADI BUKTI KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Isi Surat Hibah

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, surat tersebut ditandatangani oleh:

– Pihak Pemberi Hibah: Mukhtar, atas nama masyarakat gampong

– Pihak Penerima Hibah: Mariani, atas nama PAUD Marzatillahk.

– Diketahui oleh Sekretaris Gampong, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Gampong Seuneubok Saboh

Luas tanah yang disebutkan adalah 500 m², dengan batas:

– Utara & Barat: Tanah Meunasah

– Selatan: Tanah milik Syukri

– Timur: Parit & Jalan PDG

Yang menjadi sorotan utama: Tidak ada bukti risalah rapat, daftar hadir, maupun keputusan musyawarah gampong yang melampirkan surat ini. Padahal sesuai hukum adat dan peraturan pemerintahan gampong, setiap pelepasan atau pemanfaatan aset milik bersama wajib melalui kesepakatan warga dalam forum resmi.

Jelas Melanggar Aturan Pengelolaan Aset Gampong “pengalihan hak atau penggunaan tanah gampong memiliki aturan yang ketat:

BACA:  Keep an Eye on Cell Phone Use by Mobile Cell Phone Monitoring

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Aset desa/gampong dikelola untuk kesejahteraan warga,

“pemanfaatannya harus melalui musyawarah”

Qanun Aceh tentang Pemerintahan Gampong: Tanah Meunasah adalah aset tidak terpisahkan milik seluruh warga, tidak dapat dihibahkan, dijual, atau dialihkan tanpa persetujuan

mayoritas masyarakat.

Prinsip Transparansi: Setiap keputusan menyangkut kepemilikan tanah harus diketahui dan disetujui secara terbuka, bukan ditandatangani oleh oknum saja.

“Jika benar surat ini dibuat tanpa musyawarah, maka dokumen tersebut sah secara administrasi tapi cacat hukum karena tidak memenuhi syarat kesepakatan bersama. Aset gampong tidak boleh diurus seolah-olah milik pribadi,” ujar pengamat hukum adat di Aceh Timur.

“Keterkaitan dengan Anggaran Revitalisasi

Kasus ini memperkuat dugaan sebelumnya terkait pengelolaan dana Rp.513.962.000 untuk revitalisasi PAUD Marzatillah. Jika dasar penggunaan lahannya saja cacat prosedur, maka keabsahan pelaksanaan pembangunan dan pertanggungjawaban dananya pun menjadi dipertanyakan.

BACA:  How P-22, L.A.'s Famous Cat, Survived Freeways and Urban Ills

Saat dikonfirmasi soal ini, Munir, S.Ag. selaku Kabid PAUD-PNF Disdikbud Aceh Timur hanya menjawab singkat: “Gak apa, naikan saja”, tanpa memberikan penjelasan mengenai legalitas tanah yang dipakai.

Redaksi “bidikterkini.com meminta penjelasan resmi kepada:

1. Kepala Gampong Seuneubok Saboh: Tunjukkan bukti musyawarah yang menjadi dasar penerbitan surat hibah ini.

2. Pihak yang menandatangani surat: Jelaskan dasar hukum bertindak atas nama masyarakat tanpa persetujuan bersama.

3. Dinas Pendidikan & Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong: Verifikasi keabsahan dokumen ini dan tindak lanjutnya.

Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk klarifikasi. Jika tidak ada jawaban yang memadai, kasus ini akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri untuk meneliti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset milik bersama.

Sumber: Salinan Surat Keterangan Hibah, keterangan warga, peraturan gampong

Laporan: Tim Investigasi bidikterkini.com

Views: 370
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI

Oktober 21, 2026

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”

Oktober 19, 2026

Diduga Tahan Hak Warga Karena Dendam Pribadi, Sekdes Keude Baro Aceh Timur Disorot

Oktober 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL

By AdminOktober 21, 20260

Oleh: Ali Mansur Monesa Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PB SEMMI JAKARTA – bidikterkini.com |…

DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI

Oktober 21, 2026

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL

Oktober 21, 2026

DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI

Oktober 21, 2026

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.