ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Munculnya Surat Keterangan Hibah bernomor 060/2007/2026 tertanggal 06 Maret 2026 semakin menambah daftar pertanyaan terkait pendirian PAUD Marzatillah di Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Beudari. Dokumen tersebut menyatakan bahwa tanah seluas 500 meter persegi yang berbatasan langsung dengan kompleks Meunasah dihibahkan untuk keperluan PAUD Marzatillah.
Namun fakta di lapangan justru sebaliknya: tidak ada satu pun rapat atau musyawarah umum gampong yang pernah membahas rencana pelepasan aset tersebut. Warga mengaku baru mengetahui tanah milik bersama itu sudah dihibahkan setelah bangunan mulai berdiri, padahal tanah Meunasah adalah aset gampong yang statusnya tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kolektif.
“Kami baru dengar kabarnya sekarang. Tidak ada undangan rapat, tidak ada pembahasan di balai gampong, tiba-tiba sudah ada surat hibah dan tanahnya dipakai membangun sekolah. Ini jelas sepihak dan melanggar aturan pengelolaan aset gampong,” tegas salah satu tokoh masyarakat Seuneubok Saboh, Jumat (03/07/2026).
Isi Surat Hibah
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, surat tersebut ditandatangani oleh:
– Pihak Pemberi Hibah: Mukhtar, atas nama masyarakat gampong
– Pihak Penerima Hibah: Mariani, atas nama PAUD Marzatillahk.
– Diketahui oleh Sekretaris Gampong, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Gampong Seuneubok Saboh
Luas tanah yang disebutkan adalah 500 m², dengan batas:
– Utara & Barat: Tanah Meunasah
– Selatan: Tanah milik Syukri
– Timur: Parit & Jalan PDG
Yang menjadi sorotan utama: Tidak ada bukti risalah rapat, daftar hadir, maupun keputusan musyawarah gampong yang melampirkan surat ini. Padahal sesuai hukum adat dan peraturan pemerintahan gampong, setiap pelepasan atau pemanfaatan aset milik bersama wajib melalui kesepakatan warga dalam forum resmi.
Jelas Melanggar Aturan Pengelolaan Aset Gampong “pengalihan hak atau penggunaan tanah gampong memiliki aturan yang ketat:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Aset desa/gampong dikelola untuk kesejahteraan warga,
“pemanfaatannya harus melalui musyawarah”
Qanun Aceh tentang Pemerintahan Gampong: Tanah Meunasah adalah aset tidak terpisahkan milik seluruh warga, tidak dapat dihibahkan, dijual, atau dialihkan tanpa persetujuan
mayoritas masyarakat.
Prinsip Transparansi: Setiap keputusan menyangkut kepemilikan tanah harus diketahui dan disetujui secara terbuka, bukan ditandatangani oleh oknum saja.
“Jika benar surat ini dibuat tanpa musyawarah, maka dokumen tersebut sah secara administrasi tapi cacat hukum karena tidak memenuhi syarat kesepakatan bersama. Aset gampong tidak boleh diurus seolah-olah milik pribadi,” ujar pengamat hukum adat di Aceh Timur.
“Keterkaitan dengan Anggaran Revitalisasi
Kasus ini memperkuat dugaan sebelumnya terkait pengelolaan dana Rp.513.962.000 untuk revitalisasi PAUD Marzatillah. Jika dasar penggunaan lahannya saja cacat prosedur, maka keabsahan pelaksanaan pembangunan dan pertanggungjawaban dananya pun menjadi dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi soal ini, Munir, S.Ag. selaku Kabid PAUD-PNF Disdikbud Aceh Timur hanya menjawab singkat: “Gak apa, naikan saja”, tanpa memberikan penjelasan mengenai legalitas tanah yang dipakai.
Redaksi “bidikterkini.com meminta penjelasan resmi kepada:
1. Kepala Gampong Seuneubok Saboh: Tunjukkan bukti musyawarah yang menjadi dasar penerbitan surat hibah ini.
2. Pihak yang menandatangani surat: Jelaskan dasar hukum bertindak atas nama masyarakat tanpa persetujuan bersama.
3. Dinas Pendidikan & Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong: Verifikasi keabsahan dokumen ini dan tindak lanjutnya.
Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk klarifikasi. Jika tidak ada jawaban yang memadai, kasus ini akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri untuk meneliti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset milik bersama.
Sumber: Salinan Surat Keterangan Hibah, keterangan warga, peraturan gampong
Laporan: Tim Investigasi bidikterkini.com


