ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Kejelasan status jabatan Ibrahim, S.H. yang mengaku dan mencantumkan diri sebagai Kepala Biro (Ka Biro) Aceh Timur pada media Samudra News kini dipertanyakan. Berdasarkan pengecekan terhadap daftar redaksi resmi media tersebut, nama Ibrahim SH tidak tercantum sama sekali.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa satu-satunya nama yang terdaftar sebagai wartawan atau reporter untuk cakupan wilayah Aceh Timur di Samudra News adalah Herdian. Tidak ada posisi Kepala Biro maupun nama Ibrahim SH yang tercatat dalam struktur kepengurusan atau daftar petugas lapangan media itu.
Padahal, Ibrahim SH diketahui memiliki usaha kios penjualan pupuk bersubsidi dan non-subsidi bernama UD Sepakat Tani yang beralamat di Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Ia juga beredar menggunakan kartu identitas bergambar logo Samudra News dengan tulisan jabatannya sebagai Ka Biro Aceh Timur.
Munculnya ketidaksesuaian antara kartu identitas yang digunakan dengan data resmi media memicu dugaan pencatutan jabatan dan identitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Dewan Pers:
1. Setiap wartawan dan pengelola media wajib terdaftar secara resmi dalam struktur redaksi yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Mengaku atau menggunakan jabatan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak tercatat di lembaga/media terkait dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu:
– Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat/tanda bukti;
– Pasal 378 KUHP: Penipuan, jika status tersebut digunakan untuk mendapatkan keuntungan, kemudahan, atau mempengaruhi pihak lain;
3. Jika status yang tidak sah itu digunakan untuk melancarkan urusan usaha atau kepentingan pribadi, maka jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan prinsip kemandirian pers.
Fakta yang Terungkap:
Identitas yang diklaim: Ibrahim, S.H. – Ka Biro Aceh Timur, Samudra News
Usaha: Pemilik UD Sepakat Tani (penjual pupuk bersubsidi & non-subsidi)
Data resmi media:
Tidak terdaftar sebagai Kabiro maupun wartawan
Yang tercatat:
Hanya Herdian sebagai Wartawan/Reporter Aceh Timur
Hingga berita ini diterbitkan, bidikterkini.com telah berupaya menghubungi pihak pimpinan pusat Samudra News untuk memastikan kebenaran struktur redaksi, serta meminta klarifikasi kepada Ibrahim SH terkait penggunaan identitas jabatannya.
Publik dan pihak berwenang, termasuk Dewan Pers dan Kepolisian, diminta melakukan verifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepercayaan profesi pers dan ketertiban usaha di masyarakat.
Laporan: (SF) Tim bidikterkini.com


