Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

Mei 14, 2026

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»BERITA»Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Solar di Lokasi Translist BBM
BERITA

Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Solar di Lokasi Translist BBM

By Oktober 12, 2024Tidak ada komentar0 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Karawang – infoglobalnews – ( 11/10/2024 )– Tim investigasi dari awak media menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah lokasi translist solar dengan kapasitas muatan 8.000 liter yang terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani, Dawuan Bar., Kec. Cikampek, Karawang, Jawa Barat 41373. Praktik tersebut menyangkut campuran bio solar dan solar murni yang diduga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, memicu kekhawatiran akan pengelolaan sumber daya energi dan transparansi perizinan yang berlaku.

Koordinator lapangan di lokasi, Pak E, ketika dikonfirmasi, mengungkap bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menjelaskan bahwa campuran 30% bio solar dan 60% solar murni tersebut dibuat sesuai instruksi Kementerian Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka mengurangi penggunaan solar murni.

“Campuran ini adalah arahan dari pemerintah untuk mendukung program energi terbarukan,” kata Pak E.

https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2024/10/VID-20241011-WA0066.mp4

Namun, beberapa hari sebelumnya, ditemukan dugaan penyalahgunaan distribusi solar oleh kendaraan tangki milik PT Mandiri Sukses Sentosa, yang dicurigai terlibat dalam distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan dan bisa menjadi pelanggaran serius.

 

Pelanggaran di Sektor Migas dan Solar

Pengelolaan BBM, khususnya solar, diatur dengan ketat oleh sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Setiap distribusi dan pencampuran BBM harus dilakukan sesuai standar pemerintah guna menjaga kualitas, pasokan, dan distribusi BBM yang tepat sasaran.

Investigasi menemukan bahwa campuran solar murni dan bio solar dilakukan tanpa pengawasan yang ketat, berpotensi melanggar:

1. Penyalahgunaan Bahan Bakar

Bersubsidi: Penyalahgunaan solar bersubsidi untuk kepentingan pihak yang tidak berhak, seperti industri, dapat merugikan negara secara finansial.

2. Pelanggaran Standar BBM:

Campuran yang tidak memenuhi standar bisa melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2021, yang mengatur standar kualitas bahan bakar. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan berdampak buruk bagi konsumen.

3. Izin Operasional yang Tidak

Sesuai: Izin yang diklaim sudah berusia enam tahun perlu ditinjau ulang. Penyimpangan dari perizinan yang ada bisa menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

4. Distribusi Ilegal: Pasal 55

Undang-Undang Migas melarang distribusi BBM tanpa izin yang sah. Jika terbukti, distribusi oleh PT Mandiri Sukses Sentosa dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.

Dampak dan Tuntutan

Penyalahgunaan campuran solar seperti ini berdampak pada stabilitas pasokan BBM, menciptakan ketidakadilan bagi pengguna yang benar-benar berhak atas solar bersubsidi. Selain itu, kualitas BBM yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan polusi dan kerusakan lingkungan.

Awak media mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. “Kami berharap Kementerian ESDM, Kementerian BMN, dan KPK mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar perwakilan dari tim investigasi media.

Audit menyeluruh terhadap perizinan di sektor migas perlu dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan benar-benar digunakan dengan tepat dan tidak merugikan negara.

Dengan temuan ini, diharapkan pemerintah segera bertindak dan memastikan setiap pelanggaran terkait BBM ditangani dengan tegas. Penyalahgunaan seperti ini hanya akan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan sumber daya negara.

M. Ridho detektif

dewan perwakilan pusat forum reporter dan junalis republik indonesia / sekjend aliansi pimpinan media cyeber aktivis indonesia

# Pertamina Jawa Barat # Pertamina Karawang #Pertamina
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email

Related Posts

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan

Mei 13, 2026

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur   Oleh: Kasmidi Panjaitan, S.IP (Pengamat Politik Lulusan FISIP UNPAS Bandung)  

April 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Makassar

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Pada hari ini Rabu 13 Mei 2026, IPMIL Raya UNM kembali…

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

Mei 14, 2026

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.