Bulukumba — bidikterkini.com | Polemik berkepanjangan di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kian memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat. Hingga memasuki bulan ketiga, roda pemerintahan desa disebut lumpuh total. Pelayanan administrasi tidak berjalan, pencairan anggaran terhambat, dan kebutuhan masyarakat dalam pengurusan dokumen dasar pun tersendat.
Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari belum tuntasnya penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh Kepala Dusun di Desa Benteng Malewang kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, proses hukum awalnya ditangani oleh Unit Tipikor. Seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan, sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen yang diduga dipalsukan telah diamankan, bahkan hasil uji forensik dari laboratorium Polda Sulawesi Selatan disebut telah menguatkan dugaan bahwa tanda tangan para kepala dusun memang dipalsukan.
Namun, alih-alih memasuki tahap penetapan tersangka, penanganan perkara justru dialihkan ke unit lain dan kembali dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai arah penyelesaian kasus.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelambanan yang tidak wajar, bahkan memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya upaya memperlambat proses hukum. Masyarakat menilai bahwa penanganan berlarut-larut tanpa kejelasan justru memperparah konflik sosial dan menghambat jalannya pemerintahan desa.
Heri Syam bersama sejumlah tokoh masyarakat Benteng Malewang menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini.
“Masyarakat tidak butuh janji, masyarakat butuh tindakan nyata. Semua bukti sudah ada, hasil forensik sudah keluar, saksi lengkap. Kalau proses ini terus berlarut, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan aparat,” tegas Heri Syam.
Masyarakat memberikan ultimatum selama 3×24 jam kepada pihak kepolisian agar segera mengumumkan perkembangan resmi serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada langkah konkret, masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara ke Propam Polda Sulsel, dengan tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penanganan perkara di tingkat Polres Bulukumba.
*Dugaan Pelanggaran Hukum*
Apabila terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi pemerintahan desa, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
• Pasal 264 KUHP apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau dokumen resmi
Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
• Pasal 266 KUHP apabila memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik
Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jika tindakan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu untuk pencairan anggaran, pengambilan keputusan, atau administrasi keuangan desa, maka dapat membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Selain aspek pidana, kepala desa juga dapat diduga melanggar:
• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, apabila dokumen yang dipalsukan berkaitan dengan proses administrasi anggaran.
*Tekanan terhadap DPMD dan Polres*
Publik menilai bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak dapat bersikap pasif dalam konflik berkepanjangan yang telah melumpuhkan pelayanan desa. Sebagai instansi pembina pemerintahan desa, DPMD dituntut segera mengambil langkah administratif dan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak terus menjadi korban kebuntuan birokrasi.
Sementara itu, Polres Bulukumba didesak untuk menunjukkan profesionalisme dan independensi dalam penanganan perkara. Lambannya proses hukum tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan, melainkan juga menyangkut nasib pelayanan publik, keberlangsungan pemerintahan desa, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Jika institusi terkait terus membiarkan persoalan ini menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara hukum tetapi legitimasi tata kelola pemerintahan itu sendiri.
(**)


