Pinrang – Bidikterkinicom,Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Kamis (12/2/2026) Pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembaruan regulasi kepada personel jajaran Polres Pinrang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Sulsel KOMBES POL Hery Marwanto, S.H., didampingi Ps. Kasubidsunluhkum KOMPOL Dr. Heriyanto, AMK., S.H., M.H., Adm., Kes., bersama tim penyuluh hukum Bidkum Polda Sulsel. Turut hadir Kabag SDM Polres Pinrang KOMPOL Suleman, S.H., para Kasat, Kapolsek serta para Kanit jajaran Polres Pinrang.
Dalam sambutannya, Kabag SDM Polres Pinrang menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh personel Polres Pinrang dan Polsek jajaran sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius sehingga dapat mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
BACA: Tim Crime-Fighters Polres Pinrang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di SPBU Massila Pinrang – Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU Massila, Kabupaten Pinrang. Pelaku utama, seorang pria bernama Efendi (40), diamankan di sebuah rumah di Kampung Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 04.00 wita. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh karyawan SPBU Massila, Misbah (36), yang mewakili PT. AlGadri Ramadan sebagai korban. Dalam laporannya, disebutkan bahwa pencurian terjadi pada Senin (13/1) sekitar pukul 02.30 Wita di kantor SPBU Massila, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membobol kantor SPBU dengan cara mencungkil pintu dan memecahkan kaca ruangan penyimpanan uang. Setelah masuk ke dalam, pelaku merusak gembok brankas dan membawa kabur uang hasil penjualan bahan bakar selama empat hari, dengan total mencapai Rp 433.185.100. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris M. S.Pd.I, berhasil melacak keberadaan Efendi di Polewali Mandar. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 14.200.000. Dari hasil interogasi, Efendi mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial GR, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia juga mengakui bahwa uang hasil curian telah digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami oleh SPBU Massila. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kabidkum Polda Sulsel KOMBES POL Hery Marwanto, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pembinaan hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah jajaran Polda Sulsel. Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terbaru agar setiap anggota Polri senantiasa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Materi disampaikan secara komprehensif oleh Ps. Kasubidsunluhkum Bidkum Polda Sulsel, disertai sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Pinrang semakin profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas, serta mampu mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan kepolisian.
Post Views: 182