Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Air Baku Keruh >600 di IPA Lhoknibong, Proyek Rehabilitasi Disoal; “Itu Urusan Pusat”

September 5, 2026

ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA ANTI KORUPSI SULSEL KEMBALI BERGERAK, DESAK KEJATI SULSEL SUPERVISI DUGAAN KORUPSI PASAR SENTRAL BULUKUMBA

September 4, 2026

Kepala UPTD SPF SDN Gaddong 2: Pendidikan Karakter Jadi Jadi Prioritas di Sekolah Full Day

September 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Air Baku Keruh >600 di IPA Lhoknibong, Proyek Rehabilitasi Disoal; “Itu Urusan Pusat”
  • ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA ANTI KORUPSI SULSEL KEMBALI BERGERAK, DESAK KEJATI SULSEL SUPERVISI DUGAAN KORUPSI PASAR SENTRAL BULUKUMBA
  • Kepala UPTD SPF SDN Gaddong 2: Pendidikan Karakter Jadi Jadi Prioritas di Sekolah Full Day
  • Dugaan Pemotongan Pupuk 20-30% di Aceh Timur, Kabid PSP Dinas Pertanian Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi
  • Dugaan Korupsi Dana BOSP Rp2,4 Miliar, KPMB Sul-Sel Desak Kejari Bantaeng Periksa Dinas Pendidikan
  • Soal Pelayanan Lumpuh Akibat Pemadaman Listrik, BPN Maros Sampaikan Hak Jawab dan Permohonan Maaf
  • HMI Koorkom UMI Laporkan PT Putra Puham Hamid; Desak DPR-RI Melakukan RDP
  • GEMPAR! MALAM-MALAM DATANGI RUMAH WARGA, TRANSAKSI SABU RP90 RIBU + DEPOSIT JUDI ONLINE โ€” MODUS SEDEKAH MENYEBAR KE SELURUH ACEH
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda ยป Ada Apa DPMPTS Dengan PT. Prima food Internasional Hingga Abaikan Rekom DPRD
#POLDA Sulsel

Ada Apa DPMPTS Dengan PT. Prima food Internasional Hingga Abaikan Rekom DPRD

AdminBy AdminAgustus 20, 2025Tidak ada komentar5 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Makassar – bidikterkini.com | Misteri surat rekomendasi penutupan/ penyegelan PT. Primafood internasional terkesan dianulir oleh DPMPTSP Kota Makassar, pasalnya proses pengambilan keputusan publik idealnya berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi representatif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme politik, salah satunya adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketika sebuah rekomendasi lahir melalui mekanisme resmi ini, maka secara normatif rekomendasi tersebut mengikat secara moral dan administratif.

Namun, kasus terbaru di Kota Makassar menunjukkan adanya dugaan anomali dalam alur kebijakan publik. Surat rekomendasi penutupan/penyegelan PT. Primafood internasional yang sudah disepakati melalui RDP ke 3 di DPRD Kota Makassar pada tanggal 13 Juni 2025 diduga justru tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar terkesan menganulir atau menggantungkan rekomendasi tersebut, sehingga menimbulkan polemik di ruang publik.

Menurut, Arie Musa Wakil Ketua Divisi Hukum & Pelaporan LSM PERAK mengatakan Komisi C DPRD Kota Makassar telah menyelesaikan tugas, secara substansial tugas Komisi C berakhir ketika rekomendasi resmi telah diterbitkan.

“Komisi C DPRD Kota Makassar tidak lagi masuk ke dalam ranah teknis pelaksanaan, karena menurut saya, eksekusi sepenuhnya berada di tangan perangkat daerah, dalam hal ini DPMPTSP Kota Makassar dan jajaran Pemerintah Kota . Dengan demikian, posisi Komisi C DPRD Kota Makassar sudah final menyalurkan aspirasi masyarakat dengan menggelar forum musyawarah, serta menghasilkan putusan yang mengikat”, ucap Arie Musa, Rabu, (20/08/2025).

Ia menambahkan, artinya, keliru bila rekomendasi ini dianggap masih belum selesai. Lembaga legislatif sudah menjalankan fungsi representasi politiknya. Tanggung jawab implementasi mutlak kayaknya berada pada ranah eksekutif.

BACA:  Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi Polda Sumut

“Kalau hasil rekomendasi hasil RDP ini tidak ditindaklanjuti, maka kemungkinan terdapat problem serius dalam tata kelola pemerintahan. Setidaknya tiga isu utama yang dapat diidentifikasi yakni”,

1. Kepastian Hukum.

Hasil RDP dan rekomendasi yang dilahirkan merupakan produk resmi. Tidak dijalankannya rekomendasi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, yang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pemerintah.

2. Kredibilitas Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah dituntut konsisten terhadap hasil proses demokratis. Jika hasil musyawarah formal bisa dianulir begitu saja, maka citra pemerintah akan tercoreng, karena masyarakat akan menilai adanya standar ganda dalam penerapan aturan.

3. Akuntabilitas Administrasi Publik.

Dalam kerangka teori administrasi publik, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan prosedural. Menggantungkan hasil rekomendasi tanpa alasan yang jelas adalah bentuk kelemahan akuntabilitas.

BACA:  Serukan Tuntutan, Puluhan Pensiunan Karyawan PTPN 1 Regional 1 Lakukan Aksi Damai

“Dan dari perspektif good governance, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, yakni Transparansi, keputusan harus diambil secara terbuka dengan penjelasan yang jelas kepada publik lalu Akuntabilitas, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun moral, serta Responsivitas, pemerintah harus responsif terhadap aspirasi masyarakat yang telah disalurkan melalui jalur formal”, tutupnya.

Sementara itu, ditempat berbeda, Ketua Bidang Kemahasiswaan & Kepemudaan Pimpinan Wilayah Sulsel Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) menambahkan, Idham menilai kasus misteri rekomendasi penutupan/penyegelan yang terkesan dianulir oleh DPMPTSP Kota Makassar bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan problem serius tata kelola pemerintahan daerah. Komisi C DPRD Kota Makassar telah selesai menjalankan tugasnya, sehingga bola tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota, khususnya DPMPTSP Kota Makassar.

“Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan kebijakan yang dinilai menggantung. DPMPTSP Kota Makassar dituntut memberikan penjelasan sekaligus memastikan hasil rekomendasi RDP di Ruang banggar DPRD Kota Makassar itu. direalisasikan sesuai regulasinya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus, dan prinsip good governance hanya akan menjadi jargon tanpa makna”, pungkasnya.

Lebih lanjut idam menyampaikan, kepastian Hukum, kebijakan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa tarik ulur kepentingan politik atau ekonomi. Ketika DPMPTSP Kota Makassar tidak menindaklanjuti rekomendasi yang sah melalui musyawarah RDP di DPRD Kota Makassar, maka setidaknya dua prinsip utama kepastian hukum dan akuntabilitas diduga telah dilanggar. Hal ini berpotensi menimbulkan delegitimasi terhadap kebijakan pemerintah kota.

BACA:  Dansat Brimob Polda Sulsel Tekankan Profesionalisme dan Sikap Humanis Jelang Ramadan

“Secara sosiologis, kebijakan yang menggantung akan menciptakan frustrasi kolektif di masyarakat. Kelompok terdampak merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara tuntas, sehingga disinyalir menurunkan kepercayaan publik (public trust). Padahal menurut saya,kepercayaan publik adalah modal sosial terpenting bagi kelancaran pemerintahan”, lanjutnya.

Secara politik, sikap DPMPTSP Kota Makassar dinilai dapat dibaca sebagai bentuk kelemahan terhadap fungsi deliberatif (musyawarah) dalam demokrasi lokal.

“Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk, rekomendasi legislatif disinyalir bisa diabaikan, dan keputusan politik hasil musyawarah rakyat, dinilai tidak memiliki bobot eksekusi. Dan intinya sampai hari ini kita akan tetap pada ikhtiar merealisasikan hasil RDP sampai PT primafood internasional benar-benar disegel”, tegasnya.

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak menajemen PT. Primafood Internasional dan DPMPTSP Kota Makasaar.

(*)

Post Views: 136
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Soal Pelayanan Lumpuh Akibat Pemadaman Listrik, BPN Maros Sampaikan Hak Jawab dan Permohonan Maaf

September 3, 2026

Dugaan Pelayanan Tak Profesional dan Pegawai Pulang Cepat, DPD Akpersi Sulsel Soroti Kantor BPN Maros

Agustus 31, 2026

Kominfo Wajo Pererat Silaturahmi Lewat Syukuran dan Lomba Menyanyi HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026148

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202667

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202650

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026133
Don't Miss
ACEH TIMUR

Air Baku Keruh >600 di IPA Lhoknibong, Proyek Rehabilitasi Disoal; “Itu Urusan Pusat”

By AdminSeptember 5, 20260

Penulis: Saipul Ismail alias Dek Pon โ€“ Bidikterkini.com ACEH TIMUR โ€” bidikterkini.com | 24 Agustus…

ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA ANTI KORUPSI SULSEL KEMBALI BERGERAK, DESAK KEJATI SULSEL SUPERVISI DUGAAN KORUPSI PASAR SENTRAL BULUKUMBA

September 4, 2026

Kepala UPTD SPF SDN Gaddong 2: Pendidikan Karakter Jadi Jadi Prioritas di Sekolah Full Day

September 4, 2026

Dugaan Pemotongan Pupuk 20-30% di Aceh Timur, Kabid PSP Dinas Pertanian Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

September 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Air Baku Keruh >600 di IPA Lhoknibong, Proyek Rehabilitasi Disoal; “Itu Urusan Pusat”

September 5, 2026

ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA ANTI KORUPSI SULSEL KEMBALI BERGERAK, DESAK KEJATI SULSEL SUPERVISI DUGAAN KORUPSI PASAR SENTRAL BULUKUMBA

September 4, 2026

Kepala UPTD SPF SDN Gaddong 2: Pendidikan Karakter Jadi Jadi Prioritas di Sekolah Full Day

September 4, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026148

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202667

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202650
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.