Infoglobalnews.id, Jeneponto- Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Jeneponto sebagai garda terdepan pemberantasan Narkoba, melakukan pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kasat Resnarkoba, AKP Baharuddin, S.Sos., MM., mengatakan pihaknya mengungkap 11 kasus Narkoba awal tahun 2025 ini.
“Rata-rata pelaku berusia dewasa dan berstatus sebagai pengguna Narkoba,” ucap Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (19/2/2025) pagi.
Ia menerangkan, semua kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk rehabilitasi dilakukan terhadap para pengguna Narkoba.
Selain pengungkapan, kata AKP Baharuddin, ada juga pengembangan kasus yang ditangkap oleh petugas jaga Sat Tahti Polres Jeneponto.
“Saat ini, dilakukan pengembangan dari pengakuan pelaku berinisial R, kami juga sementara memburu terduga pemasok Narkoba berinisial B, ia masuk list DPO,” terangnya.
Sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba masif lakukan penyuluhan dan sosialisasi ke Sekolah-sekolah di Jeneponto.
“Hal itu dilakukan, untuk melindungi generasi muda Jeneponto dari bahaya laten penyalahgunaan Narkoba,” tambahnya.
Di dalam penyuluhannya ke sekolah-sekolah, AKP Baharuddin, mengimbau masyarakat Jeneponto agar menjaga anak dan keluarga dari bahaya Narkoba.
“Narkoba Haram Bagi Saya,” imbuh Kasat Resnarkoba sembari memperagakan tagline dari Satuannya tersebut.
Kasat yang baru sebulanan menjabat ini, mengingatkan para pemakai dan pengedar Narkoba untuk menghindari perbuatan melawan hukum dan tindak kriminal luar biasa itu.
“Narkoba bisa menghancurkan segalanya, Undang-Undang dunia dan akhirat dilanggar oleh pelaku penyalahgunaan Narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
*Tim*


