PASANGKAYU — bidikterkini.com | Aktivitas seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Pasangkayu mendadak jadi sorotan publik. Pegawai tersebut diduga ikut membantu operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasangkayu 2 di Jalan Pangeran Diponegoro saat jam kerja kedinasan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pegawai tersebut tidak terdaftar sebagai relawan resmi SPPG. Namun, ia dikabarkan rutin diperbantukan dalam aktivitas dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, baik pada siang maupun malam hari.
Sontak, persoalan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan dasar hukum dan urgensi penugasan seorang pegawai kecamatan di dapur MBG tersebut.
Bantuan Program Pemerintah atau Pelanggaran Disiplin?
Meskipun Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas pemerintah, status tersebut tidak otomatis menjadikan setiap aktivitas ASN di lokasi SPPG sebagai tugas kedinasan yang sah.
Secara administratif, penugasan ASN wajib didasari oleh aturan yang jelas. Oleh karena itu, penanganan dugaan ini perlu melihat dua kemungkinan utama:
- Tugas Kedinasan Sah: Memiliki surat perintah resmi, kewenangan pemberi tugas yang jelas, penetapan waktu pelaksanaan, serta pencatatan absensi yang akurat.
- Pelanggaran Disiplin: Dilakukan secara informal tanpa surat tugas resmi dan berlangsung pada saat jam kerja aktif.
Jika kondisi kedua yang terjadi, maka tindakan oknum pegawai yang meninggalkan tempat tugas tanpa alasan sah tersebut patut diperiksa dari sudut pandang disiplin kepegawaian.
Aturan Jam Kerja dan PP 94 Tahun 2021
Aturan mengenai kedisiplinan pegawai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja merupakan kewajiban mutlak bagi setiap ASN.
Regulasi ini menjadi rujukan utama untuk menilai apakah keberadaan pegawai di luar kantor memiliki alasan kedinasan yang valid atau tidak. Jadi, inti permasalahannya bukan terletak pada aksi sosial membantu program MBG, melainkan kepatuhan terhadap aturan jam kerja negara.
4 Pertanyaan Kunci untuk Transparansi Publik
Guna mencegah munculnya asumsi liar dan dugaan perlakuan khusus (privilese), pihak-pihak terkait perlu memberikan klarifikasi atas empat pertanyaan penting berikut:
- Surat Tugas: Apakah pegawai yang bersangkutan mengantongi surat tugas resmi dari Camat Pasangkayu atau pejabat berwenang?
- Absensi & Jam Kerja: Apabila benar diperbantukan, apakah kegiatan tersebut memotong jam kerja kantor dan bagaimana pencatatan kehadirannya?
- Uraian Tugas: Apakah membantu dapur SPPG termasuk dalam Rincian Tugas Fungsi (Tupoksi) kedinasan pegawai tersebut?
- Legitimatasi: Jika tidak ada surat tugas resmi, apa dasar hukum yang mengizinkan pegawai tersebut meninggalkan pelayanan di kantor kecamatan?
Camat dan Inspektorat Pasangkayu Wajib Turun Tangan
Dukungan terhadap program nasional seperti MBG tentu sangat positif. Akan tetapi, pelaksanaan dukungan tersebut tidak boleh mengesampingkan tata kelola administrasi dan aturan disiplin ASN.
Oleh karena itu, instansi terkait didesak untuk segera mengambil langkah nyata:
Camat Pasangkayu diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status penugasan pegawainya. Sementara itu, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu perlu melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi mendalam jika terindikasi ada pelanggaran disiplin.
Sebagai bentuk transparansi dan asas keberimbangan berita (cover both sides), media menyajikan informasi ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong akuntabilitas publik. Bagaimanapun juga, hak dan gaji seorang ASN dibiayai oleh anggaran negara, sehingga waktu dan kinerjanya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
*(Red/Fikran)*

