BELOPA – bidikterkini.com | Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar resmi membongkar aduan masyarakat terkait dugaan intervensi sistematis dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2025–2026 di sejumlah SMP Negeri se-Kabupaten Luwu.
Menindaklanjuti laporan dari orang tua siswa dan internal institusi pendidikan, Tim Investigasi kini bergerak cepat melakukan audit independen terhadap dokumen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)<span;>. Penelusuran difokuskan pada sekolah-sekolah penerima porsi anggaran terbesar di wilayah Belopa, di antaranya SMPN 1 Belopa, SMPN 2 Belopa, dan SMPN 3 Belopa.
Tak hanya kawasan Belopa, radar investigasi juga mengarah pada SMPN 1 Bua Ponrang (Bupon) di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Bua Ponrang. Sekolah ini sebelumnya sempat disorot publik terkait tata kelola anggaran pendidikan.
Dugaan Modus: Pola Belanja Diarahkan, Kebutuhan Riil Sekolah Diabaikan
Hasil penelusuran awal LSM Jangkar mengindikasikan adanya ‘tangan jahat’ atau intervensi pihak luar dalam menentukan pola belanja dan pelaksanaan kegiatan sekolah. Mekanisme ini diduga kuat mengabaikan prioritas dan kebutuhan riil peserta didik di lapangan.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu (berinisial A.PL) hanya memberikan tanggapan dingin dan singkat: “SMPN mana yang dimaksud?”
Sikap pasif ini disayangkan oleh Tim Investigasi. LSM Jangkar mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk membaca rilis konfirmasi secara utuh dan memberikan jawaban resmi yang komprehensif demi keterbukaan informasi publik.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
LSM Jangkar menegaskan, jika dugaan intervensi ini terbukti, praktik tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap Permendikdasmen Nomor 63 Tahun 2023. Aturan tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa Dana BOS dikelola secara mandiri dan independen oleh Tim BOS Sekolah berdasarkan RKAS.
Dinas Pendidikan seharusnya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan bertindak sebagai eksekutor apalagi mengintervensi anggaran.
Tindakan menekan atau mengarahkan penggunaan anggaran sekolah juga berpotensi melanggar sederet regulasi tegas:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
“Jika hasil penelusuran membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian keuangan negara, kami tidak segan membawa temuan ini ke ranah hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
Desak Aset Hukum Turun Tangan
Guna membongkar dugaan penyimpangan ini hingga ke akarnya, LSM Jangkar mendesak instansi penegak hukum dan pengawas daerah untuk segera mengambil tindakan tegas:
Inspektorat Kabupaten Luwu & APIP untuk segera menerbitkan Surat Perintah Audit Investigatif.
BPK RI, Kejaksaan Negeri Luwu, dan Polres Luwu untuk memantau serta menindaklanjuti potensi kerugian negara.
Komisi IV DPRD Kabupaten Luwu<span;> untuk memanggil Dinas Pendidikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pemeriksaan wajib mencakup uji silang (cross-check) antara RKAS dan ARKAS, verifikasi keabsahan bukti belanja (faktur/kwitansi), serta pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Kami bergerak berdasarkan aduan nyata. Jika pengelolaan Dana BOS di Luwu memang bersih, buka secara transparan kepada publik! Namun jika ada indikasi ‘permainan’ dan intervensi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”pungkas Tim Investigasi LSM Jangkar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu maupun pihak sekolah terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas substansi perkara. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
(Tim Investigasi/Redaksi)


