MAROS — bidikterkinicom | Program Nasional Agraria (PRONA) di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, yang dilaksanakan pada 2006 silam, kembali menjadi sorotan publik. Sebagian peserta program hingga kini mengaku belum menerima sertifikat tanah yang telah mereka nantikan selama hampir dua dekade.
Berdasarkan keterangan warga, program PRONA kala itu mencakup sekitar 3.000 kuota pendaftar untuk tiga desa. Kepala Desa Nisombalia dan ketua RT yang menjabat saat itu—berinisial RM dan S—disebut terlibat sebagai panitia pelaksana. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, sebagian warga belum memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Harapan Warga dan Dugaan Pungutan Liar
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mendesak pihak terkait untuk transparan mengenai jumlah sertifikat yang telah diterbitkan, diserahkan, maupun yang masih tertahan.
Selain masalah sertifikat yang tak kunjung terbit, sejumlah warga juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang untuk penebusan sertifikat. Informasi ini memerlukan investigasi mendalam guna memastikan kebenarannya, termasuk siapa pihak yang meminta, besaran dana, serta dasar hukum dari pungutan tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, warga berharap persoalan ini ditindaklanjuti secara hukum demi menegakkan keadilan agraria di Kabupaten Maros.
Tanggapan Kantor Pertanahan (BPN) Maros
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan (BPN) Maros sebanyak empat kali. Alfan selaku Kasi 1 BPN Maros menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan detail data secara menyeluruh.
Menurut Alfan, arsip pada tahun 2006 masih dikelola secara manual, sementara sistem pendataan digital baru diterapkan pada 2012.
“Kami belum bisa melakukan identifikasi secara detail karena tahun itu belum dilakukan secara digital melainkan masih secara manual. Jadi, kami harus melihat data mulai dari titik koordinat, SPPT, KTP, dan dokumen pendukung lainnya agar bisa memastikan apakah sudah terdaftar atau belum,” ungkap Alfan.
Sikap Aparat Penegak Hukum
Menanggapi persoalan ini, pihak Kejaksaan Negeri Maros menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) idealnya didukung oleh minimal dua alat bukti. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, rekaman digital, atau bukti fisik seperti kuitansi dan nota pembayaran untuk memperkuat laporan warga.
Kendati demikian, dari sudut pandang investigasi, publik menilai kejaksaan dapat proaktif melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai kejanggalan yang telah berlangsung selama 20 tahun, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar hak-hak masyarakat Nisombalia segera terselesaikan.
Masyarakat kini terus menantikan langkah konkret dari pemerintah desa, BPN Maros, dan aparat penegak hukum guna menuntaskan kepastian status tanah yang telah mereka ajukan sejak 2006 silam.
Editor: Pemred


