Makassar – Bidikterkini.com | Terkait pinjaman dana yang telah di berikan kepada Sdr. Mursalim Manca. Pada tanggal 10 Maret 2022, Sdr. Mursalim Manca yang beralamat di makassar, menjaminkan sertifikatnya, dengan alamat, di Desa/kelurahan liliriawang, Kecamatan Bengo, kabupaten Bone., datang kepada saudara Andi Syam Kumullah untuk meminjam uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dengan jaminan sebuah surat tanah sertifikat hak milik (SHM) no. ***/2012, luas 450 M/segi, atas nama di sertifikat (LK) berinisial BL, dengan suatu perjanjian akan mengembalikan pinjaman tersebut paling lambat satu bulan sejak tanggal peminjaman.
Namun, setelah tenggang waktu yang telah disepakati terlewati, dan dengan segala upaya menghubungi Sdr. Mursalim Manca melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp untuk mengingatkan perihal pengembalian dana tersebut. Namun sayangnya, semua upaya komunikasi tersebut tidak pernah direspons.
“Saya juga sempat menghubungi istrinya untuk mencari kejelasan, namun jawaban yang saya terima hanya, “Saya tidak tahu, itu urusan sama dia.” Jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskanny, ” Setelah itu, kontak dengan yang bersangkutan benar-benar terputus, terlebih setelah ponsel saya mengalami gangguan dan harus dibersihkan dari virus, menyebabkan data komunikasi sebelumnya ikut hilang, ” Tuturnya.
“Karena tidak ada itikad baik dari Sdr. Mursalim Manca untuk menyelesaikan kewajibannya, saya akhirnya memutuskan untuk menginformasikan hal ini secara terbuka melalui status WhatsApp dan media sosial Facebook, beserta media on-line. Sebagai langkah lanjutan. Saya telah meminta bantuan seorang teman yang bekerja di BPN Bone untuk memeriksa status sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan bahwa sertifikat tersebut masih aktif,” Ungkpnya.
“Dengan adanya berita ini, saya berharap Sdr. Mursalim Manca dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dan tidak mengabaikan tanggung jawab moral maupun hukum terkait pinjaman ini,” ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan ini dirinya berharap kepada saudara Mursalim manca beritikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
*Sumber Andi Syam Kumullah*


