<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SOROTAN Arsip - BIDIK TERKINI</title>
	<atom:link href="https://www.bidikterkini.com/category/sorotan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.bidikterkini.com/category/sorotan/</link>
	<description>Singkat dan Jelas</description>
	<lastBuildDate>Mon, 31 Aug 2026 11:14:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-PAV-bidik-terkini-32x32.png</url>
	<title>SOROTAN Arsip - BIDIK TERKINI</title>
	<link>https://www.bidikterkini.com/category/sorotan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Pelayanan Tak Profesional dan Pegawai Pulang Cepat, DPD Akpersi Sulsel Soroti Kantor BPN Maros</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pelayanan-tak-profesional-dan-pegawai-pulang-cepat-dpd-akpersi-sulsel-soroti-kantor-bpn-maros/10359/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pelayanan-tak-profesional-dan-pegawai-pulang-cepat-dpd-akpersi-sulsel-soroti-kantor-bpn-maros/10359/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 11:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[# Pemkab Maros]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Maros]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=10359</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAROS –  bidikterkini.com &#124; Pengurus Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD Akpersi) Sulawesi Selatan menyayangkan sikap dan kualitas pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. Hal tersebut mencuat saat pengurus DPD Akpersi Sulsel menyambangi kantor tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan tanah di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu. Kedatangan perwakilan pers tersebut dinilai mendapat [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pelayanan-tak-profesional-dan-pegawai-pulang-cepat-dpd-akpersi-sulsel-soroti-kantor-bpn-maros/10359/">Dugaan Pelayanan Tak Profesional dan Pegawai Pulang Cepat, DPD Akpersi Sulsel Soroti Kantor BPN Maros</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS –  <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> |</strong> Pengurus Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD Akpersi) Sulawesi Selatan menyayangkan sikap dan kualitas pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. Hal tersebut mencuat saat pengurus DPD Akpersi Sulsel menyambangi kantor tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan tanah di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu.</p>
<p>Kedatangan perwakilan pers tersebut dinilai mendapat tanggapan yang kurang profesional dari pihak BPN Maros. Pengurus DPD Akpersi Sulsel menyatakan bahwa pokok permasalahan yang dibawanya membutuhkan tanggapan langsung dari Kepala Kantor BPN Maros atau staf khusus yang berwenang memberikan keterangan resmi.</p>
<p><strong>Soroti Pelayanan Tutup Pukul 15.00 WITA dan Pegawai Kosong</strong></p>
<div style="width: 480px;" class="wp-video"><video class="wp-video-shortcode" id="video-10359-1" width="480" height="640" autoplay preload="metadata" controls="controls"><source type="video/mp4" src="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260831_191043_570.mp4?_=1" /><a href="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260831_191043_570.mp4">https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260831_191043_570.mp4</a></video></div>
<p>Selain kendala konfirmasi, DPD Akpersi Sulsel juga menyoroti jam operasional dan kedisiplinan pegawai di kantor BPN Maros. Saat bermaksud meminta keterangan sekitar pukul 15.00 WITA, rombongan mendapati pelayanan sudah ditutup.</p>
<p>Bahkan, diperkirakan hampir 90 persen pegawai atau staf telah meninggalkan area kantor BPN Maros sebelum jam kerja berakhir, padahal proses pelayanan seharusnya masih berjalan.</p>
<p><strong>Mati Lampu dan Ketiadaan Genset Jadi Alasan</strong></p>
<p>Saat dikonfirmasi mengenai kondisi kantor yang sepi sebelum waktunya, seorang staf BPN Maros berinisial IQ berdalih bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh kendala aliran listrik.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff0000;"><strong><em>&#8220;Mungkin karena mati lampu, Pak, makanya cepat pulang karena di kantor tidak ada genset,&#8221; ujar IQ saat dimintai keterangan.</em></strong></span></p></blockquote>
<p>Pernyataan tersebut memicu keprihatinan dari pihak DPD Akpersi Sulsel. Sebagai instansi pemerintah strategis yang mengurus administrasi dan pencatatan tanah masyarakat, BPN Maros dinilai seharusnya memiliki fasilitas pendukung seperti generator set (genset) agar pemadaman listrik tidak melumpuhkan pelayanan publik.</p>
<p>Akpersi mempertanyakan efektivitas dan pengalokasian anggaran sarana prasarana di kantor tersebut. Pihaknya mengkhawatirkan jika pemadaman listrik terjadi sejak pagi, keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat dapat terhenti total sepanjang hari.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi lebih lanjut kepada Kepala BPN Maros maupun pihak terkait untuk memberikan ruang klarifikasi dan tanggapan berimbang atas peristiwa tersebut.</p>
<p><strong>*(Red)*</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pelayanan-tak-profesional-dan-pegawai-pulang-cepat-dpd-akpersi-sulsel-soroti-kantor-bpn-maros/10359/">Dugaan Pelayanan Tak Profesional dan Pegawai Pulang Cepat, DPD Akpersi Sulsel Soroti Kantor BPN Maros</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pelayanan-tak-profesional-dan-pegawai-pulang-cepat-dpd-akpersi-sulsel-soroti-kantor-bpn-maros/10359/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		<enclosure url="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260831_191043_570.mp4" length="9692887" type="video/mp4" />

			</item>
		<item>
		<title>LIDIK PRO Maros Tanyakan Nasib Sertifikat Warga Kades Nisombalia Maros Diam Seribu Bahasa</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/uncategorized/lidik-pro-maros-tanyakan-nasib-sertifikat-warga-kades-nisombalia-maros-diam-seribu-bahasa/10146/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/uncategorized/lidik-pro-maros-tanyakan-nasib-sertifikat-warga-kades-nisombalia-maros-diam-seribu-bahasa/10146/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 03:07:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=10146</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumber: LIDIKPRO  MAROS — bidikterkini.com &#124; Minggu, 16 Agustus 2026 — Persoalan pembagian sertifikat kepada warga di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mempertanyakan kepada Pemerintah Desa Nisombalia mengenai berapa jumlah sertifikat yang hingga kini masih tersisa dan belum dibagikan kepada warga. Pertanyaan tersebut disampaikan Ismar, [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/uncategorized/lidik-pro-maros-tanyakan-nasib-sertifikat-warga-kades-nisombalia-maros-diam-seribu-bahasa/10146/">LIDIK PRO Maros Tanyakan Nasib Sertifikat Warga Kades Nisombalia Maros Diam Seribu Bahasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumber: LIDIKPRO </strong></p>
<p><strong>MAROS — <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> |</strong> Minggu, 16 Agustus 2026 — Persoalan pembagian sertifikat kepada warga di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan.</p>
<p>Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mempertanyakan kepada Pemerintah Desa Nisombalia mengenai berapa jumlah sertifikat yang hingga kini masih tersisa dan belum dibagikan kepada warga.</p>
<p>Pertanyaan tersebut disampaikan Ismar, S.H. untuk memperoleh kejelasan mengenai status seluruh sertifikat yang sebelumnya diproses untuk masyarakat. Namun, saat dikonfirmasi mengenai jumlah sertifikat yang belum diserahkan kepada warga, Kepala Desa Nisombalia, Zulkarnain, belum memberikan jawaban atau keterangan.</p>
<p>Ismar, S.H. menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai dokumen pertanahan mereka, termasuk jumlah sertifikat yang telah dibagikan maupun yang masih belum diserahkan.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-10148 aligncenter" src="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0090.jpg" alt="" width="1448" height="1086" srcset="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0090.jpg 1448w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0090-300x225.jpg 300w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0090-1024x768.jpg 1024w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0090-768x576.jpg 768w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0090-150x113.jpg 150w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0090-450x338.jpg 450w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0090-1200x900.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1448px) 100vw, 1448px" /></p>
<blockquote><p><strong><em>“Pertanyaan kami sederhana, berapa sertifikat yang sudah dibagikan dan berapa yang masih tersisa? Kalau masih ada yang belum dibagikan, apa alasannya dan kapan akan dierahkan kepada warga?” ujar Ismar, S.H.</em></strong></p></blockquote>
<p>Ia meminta Pemerintah Desa Nisombalia memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-10147 size-full" src="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/1785132753774.png" alt="" width="1264" height="843" srcset="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/1785132753774.png 1264w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/1785132753774-300x200.png 300w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/1785132753774-1024x683.png 1024w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/1785132753774-768x512.png 768w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/1785132753774-150x100.png 150w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/1785132753774-450x300.png 450w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/08/1785132753774-1200x800.png 1200w" sizes="(max-width: 1264px) 100vw, 1264px" /></p>
<blockquote><p><em><strong>“Kalau memang datanya ada, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai warga bertanya-tanya mengenai keberadaan sertifikat mereka,” tegas Ismar.»</strong></em></p></blockquote>
<p>Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 16 Agustus 2026, keterangan resmi dari Kepala Desa Nisombalia Zulkarnain mengenai jumlah sertifikat yang masih tersisa dan belum dibagikan kepada warga belum diperoleh.</p>
<p>LIDIK PRO Maros di bawah kepemimpinan Ismar, S.H. menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status seluruh sertifikat yang menjadi hak masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/uncategorized/lidik-pro-maros-tanyakan-nasib-sertifikat-warga-kades-nisombalia-maros-diam-seribu-bahasa/10146/">LIDIK PRO Maros Tanyakan Nasib Sertifikat Warga Kades Nisombalia Maros Diam Seribu Bahasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/uncategorized/lidik-pro-maros-tanyakan-nasib-sertifikat-warga-kades-nisombalia-maros-diam-seribu-bahasa/10146/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disiplin ASN Pasangkayu Diuji: Oknum Pegawai Kecamatan Diduga Bantu Dapur MBG saat Jam Kerja</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/sorotan/disiplin-asn-pasangkayu-diuji-oknum-pegawai-kecamatan-diduga-bantu-dapur-mbg-saat-jam-kerja/10104/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/sorotan/disiplin-asn-pasangkayu-diuji-oknum-pegawai-kecamatan-diduga-bantu-dapur-mbg-saat-jam-kerja/10104/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 11:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pasangkayu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulbar]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG Pasangkayu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=10104</guid>

					<description><![CDATA[<p>PASANGKAYU — bidikterkini.com  &#124; Aktivitas seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Pasangkayu mendadak jadi sorotan publik. Pegawai tersebut diduga ikut membantu operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasangkayu 2 di Jalan Pangeran Diponegoro saat jam kerja kedinasan. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pegawai tersebut tidak terdaftar sebagai relawan resmi SPPG. Namun, [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/disiplin-asn-pasangkayu-diuji-oknum-pegawai-kecamatan-diduga-bantu-dapur-mbg-saat-jam-kerja/10104/">Disiplin ASN Pasangkayu Diuji: Oknum Pegawai Kecamatan Diduga Bantu Dapur MBG saat Jam Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PASANGKAYU — <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com </span></strong> | Aktivitas seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Pasangkayu mendadak jadi sorotan publik. Pegawai tersebut diduga ikut membantu operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasangkayu 2 di Jalan Pangeran Diponegoro saat jam kerja kedinasan.</p>
<p>Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pegawai tersebut tidak terdaftar sebagai relawan resmi SPPG. Namun, ia dikabarkan rutin diperbantukan dalam aktivitas dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, baik pada siang maupun malam hari.</p>
<p>Sontak, persoalan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan dasar hukum dan urgensi penugasan seorang pegawai kecamatan di dapur MBG tersebut.</p>
<p><strong>Bantuan Program Pemerintah atau Pelanggaran Disiplin?</strong></p>
<p>Meskipun Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas pemerintah, status tersebut tidak otomatis menjadikan setiap aktivitas ASN di lokasi SPPG sebagai tugas kedinasan yang sah.</p>
<p>Secara administratif, penugasan ASN wajib didasari oleh aturan yang jelas. Oleh karena itu, penanganan dugaan ini perlu melihat dua kemungkinan utama:</p>
<ul>
<li><strong>Tugas Kedinasan Sah: Memiliki surat perintah resmi, kewenangan pemberi tugas yang jelas, penetapan waktu pelaksanaan, serta pencatatan absensi yang akurat.</strong></li>
<li><strong>Pelanggaran Disiplin: Dilakukan secara informal tanpa surat tugas resmi dan berlangsung pada saat jam kerja aktif.</strong></li>
</ul>
<p>Jika kondisi kedua yang terjadi, maka tindakan oknum pegawai yang meninggalkan tempat tugas tanpa alasan sah tersebut patut diperiksa dari sudut pandang disiplin kepegawaian.</p>
<p><strong>Aturan Jam Kerja dan PP 94 Tahun 2021</strong></p>
<p>Aturan mengenai kedisiplinan pegawai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja merupakan kewajiban mutlak bagi setiap ASN.</p>
<p>Regulasi ini menjadi rujukan utama untuk menilai apakah keberadaan pegawai di luar kantor memiliki alasan kedinasan yang valid atau tidak. Jadi, inti permasalahannya bukan terletak pada aksi sosial membantu program MBG, melainkan kepatuhan terhadap aturan jam kerja negara.</p>
<p><strong>4 Pertanyaan Kunci untuk Transparansi Publik</strong></p>
<p>Guna mencegah munculnya asumsi liar dan dugaan perlakuan khusus (privilese), pihak-pihak terkait perlu memberikan klarifikasi atas empat pertanyaan penting berikut:</p>
<ol>
<li><strong>Surat Tugas: Apakah pegawai yang bersangkutan mengantongi surat tugas resmi dari Camat Pasangkayu atau pejabat berwenang?</strong></li>
<li><strong>Absensi &amp; Jam Kerja: Apabila benar diperbantukan, apakah kegiatan tersebut memotong jam kerja kantor dan bagaimana pencatatan kehadirannya?</strong></li>
<li><strong>Uraian Tugas: Apakah membantu dapur SPPG termasuk dalam Rincian Tugas Fungsi (Tupoksi) kedinasan pegawai tersebut?</strong></li>
<li><strong>Legitimatasi: Jika tidak ada surat tugas resmi, apa dasar hukum yang mengizinkan pegawai tersebut meninggalkan pelayanan di kantor kecamatan?</strong></li>
</ol>
<p><strong>Camat dan Inspektorat Pasangkayu Wajib Turun Tangan</strong></p>
<p>Dukungan terhadap program nasional seperti MBG tentu sangat positif. Akan tetapi, pelaksanaan dukungan tersebut tidak boleh mengesampingkan tata kelola administrasi dan aturan disiplin ASN.</p>
<p>Oleh karena itu, instansi terkait didesak untuk segera mengambil langkah nyata:</p>
<p><strong>Camat Pasangkayu</strong> diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status penugasan pegawainya. Sementara itu, <strong>BKPSDM</strong> dan <strong>Inspektorat Kabupaten Pasangkayu</strong> perlu melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi mendalam jika terindikasi ada pelanggaran disiplin.</p>
<p>Sebagai bentuk transparansi dan asas keberimbangan berita (cover both sides), media menyajikan informasi ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong akuntabilitas publik. Bagaimanapun juga, hak dan gaji seorang ASN dibiayai oleh anggaran negara, sehingga waktu dan kinerjanya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.</p>
<p><strong>*(Red/Fikran)*</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/disiplin-asn-pasangkayu-diuji-oknum-pegawai-kecamatan-diduga-bantu-dapur-mbg-saat-jam-kerja/10104/">Disiplin ASN Pasangkayu Diuji: Oknum Pegawai Kecamatan Diduga Bantu Dapur MBG saat Jam Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/sorotan/disiplin-asn-pasangkayu-diuji-oknum-pegawai-kecamatan-diduga-bantu-dapur-mbg-saat-jam-kerja/10104/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suara Pasien: Rumah Sakit Diharapkan Evaluasi Waktu Tunggu Obat Hingga 3 Jam dan Prioritaskan Kelompok Rentan</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/sorotan/suara-pasien-rumah-sakit-diharapkan-evaluasi-waktu-tunggu-obat-dan-prioritaskan-kelompok-rentan/10055/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/sorotan/suara-pasien-rumah-sakit-diharapkan-evaluasi-waktu-tunggu-obat-dan-prioritaskan-kelompok-rentan/10055/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 12:41:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Primaya]]></category>
		<category><![CDATA[RS Primaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=10055</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar — Senin, 10/8/2026. Sejumlah pasien dan keluarga pasien menyampaikan keluhan terkait lamanya durasi antrean pelayanan farmasi/pengambilan obat di rumah Sakit Primaya Makassar. Berdasarkan pengalaman warga di lapangan, waktu tunggu untuk mendapatkan obat bisa mencapai 2 hingga 3 jam, yang dinilai sangat menguras energi dan kurang efektif. Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap pihak manajemen rumah [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/suara-pasien-rumah-sakit-diharapkan-evaluasi-waktu-tunggu-obat-dan-prioritaskan-kelompok-rentan/10055/">Suara Pasien: Rumah Sakit Diharapkan Evaluasi Waktu Tunggu Obat Hingga 3 Jam dan Prioritaskan Kelompok Rentan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar</strong> — Senin, 10/8/2026. Sejumlah pasien dan keluarga pasien menyampaikan keluhan terkait lamanya durasi antrean pelayanan farmasi/pengambilan obat di rumah Sakit Primaya Makassar. Berdasarkan pengalaman warga di lapangan, waktu tunggu untuk mendapatkan obat bisa mencapai 2 hingga 3 jam, yang dinilai sangat menguras energi dan kurang efektif.</p>
<p>Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap pihak manajemen rumah sakit dan tenaga medis yang bertugas—baik suster, staf admisi, maupun apoteker—dapat lebih tanggap dan proaktif dalam mengamati kondisi para pasien di area tunggu.</p>
<blockquote><p><strong><em><span style="color: #ff0000;">&#8220;Solusi nyata atas lonjakan pasien bukanlah berfokus pada penambahan semen dan batu bata semata. Yang paling mendesak hari ini adalah penambahan tenaga medis dan petugas pelayanan agar pasien bisa ditangani lebih cepat, sigap, dan manusiawi,&#8221; ujar salah satu perwakilan keluarga pasien.</span></em></strong></p></blockquote>
<p>Masyarakat juga menilai bahwa solusi atas lonjakan pasien bukanlah berfokus pada pembangunan atau perluasan gedung baru semata, melainkan <b data-path-to-node="5" data-index-in-node="133">penambahan tenaga medis dan petugas pelayanan</b> agar penanganan pasien dapat berjalan lebih cepat dan manusiawi.</p>
<blockquote><p><em><strong><span style="color: #ff0000;">&#8220;Dengan tingginya volume pasien yang berobat setiap harinya, petugas seharusnya tidak hanya terpaku pada nomor urut, tetapi juga harus peka terhadap kondisi fisik pasien. Kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, serta pasien berisiko tinggi sangat tidak memungkinkan jika harus menunggu berjam-jam hanya untuk mengambil obat,&#8221; ujar salah satu perwakilan keluarga pasien.</span></strong></em></p></blockquote>
<p>Pengabaian terhadap kecukupan jumlah nakes tidak hanya merugikan pasien yang harus menunggu berjam-jam kritis tanpa kepastian, tetapi juga memperburuk beban kerja (burnout) para petugas medis yang ada.</p>
<p>Selain peningkatan jumlah SDM, masyarakat juga menyoroti pentingnya kepekaan petugas di lapangan (frontliner) terhadap kondisi fisik para pasien yang sedang mengantre.</p>
<p>Masyarakat juga menuntut adanya iktikad baik dari penentu kebijakan untuk menghentikan proyek fisik yang tidak mendesak dan segera menuntaskan masalah mendasar: <b data-path-to-node="19" data-index-in-node="156">Manusiakan layanan kesehatan dengan menambah tenaga medis!</b></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/suara-pasien-rumah-sakit-diharapkan-evaluasi-waktu-tunggu-obat-dan-prioritaskan-kelompok-rentan/10055/">Suara Pasien: Rumah Sakit Diharapkan Evaluasi Waktu Tunggu Obat Hingga 3 Jam dan Prioritaskan Kelompok Rentan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/sorotan/suara-pasien-rumah-sakit-diharapkan-evaluasi-waktu-tunggu-obat-dan-prioritaskan-kelompok-rentan/10055/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akpersi Sulsel Kritik Pelayanan Kantor Kecamatan Tallo, Minta Pemkot Makassar Turun Tangan</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/sorotan/akpersi-sulsel-kritik-pelayanan-kantor-kecamatan-tallo-minta-pemkot-makassar-turun-tangan/10033/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/sorotan/akpersi-sulsel-kritik-pelayanan-kantor-kecamatan-tallo-minta-pemkot-makassar-turun-tangan/10033/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 13:19:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=10033</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR — bidikterkini.com &#124; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan sikap tidak kooperatif Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tallo berinisial BA saat menerima kunjungan wartawan. Insiden tersebut terjadi di Kantor Kecamatan Tallo pada Rabu (5/8/2026), ketika perwakilan Akpersi datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan undangan resmi kepada Camat Tallo. Berdasarkan keterangan [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/akpersi-sulsel-kritik-pelayanan-kantor-kecamatan-tallo-minta-pemkot-makassar-turun-tangan/10033/">Akpersi Sulsel Kritik Pelayanan Kantor Kecamatan Tallo, Minta Pemkot Makassar Turun Tangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR — <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> |</strong> Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan sikap tidak kooperatif Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tallo berinisial BA saat menerima kunjungan wartawan. Insiden tersebut terjadi di Kantor Kecamatan Tallo pada Rabu (5/8/2026), ketika perwakilan Akpersi datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan undangan resmi kepada Camat Tallo.</p>
<p>Berdasarkan keterangan perwakilan DPD Akpersi Sulsel, setibanya di kantor kecamatan, petugas Satpol PP menyampaikan bahwa Camat sedang berada di luar kantor, sedangkan Sekcam BA berada di ruangan dan sedang menerima tamu. Perwakilan Akpersi kemudian menunggu hingga tamu tersebut selesai.</p>
<p>Namun, setelah beberapa saat, staf Sekcam BA secara bergantian menyampaikan bahwa Sekcam BA sedang mengikuti rapat melalui Zoom sehingga belum dapat menerima tamu. Menurut perwakilan Akpersi, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ia amati dari luar ruangan, karena Sekcam BA terlihat sedang duduk di ruang tamu, bukan mengikuti rapat virtual sebagaimana disampaikan staf.</p>
<p>Merasa memperoleh informasi yang dinilai tidak konsisten, perwakilan Akpersi kemudian menyampaikan keberatannya kepada Ibu Camat Tallo yang saat itu berada di kantor. Akpersi menilai pelayanan terhadap tamu, khususnya insan pers, semestinya dilakukan secara terbuka, jujur, dan profesional.</p>
<p>Ketua DPD Akpersi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa apabila pejabat memang belum dapat menerima tamu karena alasan tertentu, hal tersebut seharusnya disampaikan secara apa adanya tanpa memberikan penjelasan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.</p>
<blockquote><p>&#8220;Jika memang sedang tidak dapat menerima tamu, sampaikan saja secara jujur. Tidak perlu memberikan alasan yang berbeda dengan kondisi sebenarnya. Keterbukaan merupakan bagian dari etika pelayanan publik,&#8221; tegasnya.</p></blockquote>
<p>Akpersi Sulsel mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.</p>
<p>DPD Akpersi Sulsel berharap Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Tallo agar komunikasi antara pemerintah dan insan pers dapat terjalin lebih baik. Akpersi juga membuka ruang bagi pihak Kecamatan Tallo untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p><strong>*(Red)*</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/akpersi-sulsel-kritik-pelayanan-kantor-kecamatan-tallo-minta-pemkot-makassar-turun-tangan/10033/">Akpersi Sulsel Kritik Pelayanan Kantor Kecamatan Tallo, Minta Pemkot Makassar Turun Tangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/sorotan/akpersi-sulsel-kritik-pelayanan-kantor-kecamatan-tallo-minta-pemkot-makassar-turun-tangan/10033/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli Visum RSUP Wahidin Memanas, SEMMI Gowa Siap &#8216;Grebek&#8217; Kemenkes RI</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pungli-visum-rsup-wahidin-memanas-semmi-gowa-siap-grebek-kemenkes-ri/9925/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pungli-visum-rsup-wahidin-memanas-semmi-gowa-siap-grebek-kemenkes-ri/9925/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 21:57:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[RS Wahidin Sudirohusodo Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[SEMMI Cabang GOWA]]></category>
		<category><![CDATA[SEMMI Sulawesi Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=9925</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Gowa mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penyimpangan di sektor kesehatan. SEMMI Gowa secara resmi mengumumkan bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan keras agar pemerintah mengusut [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pungli-visum-rsup-wahidin-memanas-semmi-gowa-siap-grebek-kemenkes-ri/9925/">Dugaan Pungli Visum RSUP Wahidin Memanas, SEMMI Gowa Siap &#8216;Grebek&#8217; Kemenkes RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="3"><b data-path-to-node="3" data-index-in-node="0">JAKARTA</b> – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Gowa mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penyimpangan di sektor kesehatan. SEMMI Gowa secara resmi mengumumkan bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Jakarta, pada <b data-path-to-node="3" data-index-in-node="317">Kamis, 30 Juli 2026</b>.</p>
<p data-path-to-node="4">Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan keras agar pemerintah mengusut tuntas dugaan praktik <b data-path-to-node="4" data-index-in-node="93">pungutan liar (pungli) layanan visum</b> yang terjadi di <b data-path-to-node="4" data-index-in-node="146">RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo</b>, Makassar.</p>
<p data-path-to-node="4">Ketua SEMMI Cabang Gowa, Muh. Fajrin, menegaskan bahwa pelayanan publik—khususnya medis—harus berjalan bersih, transparan, dan bebas dari tindakan koruptif yang merugikan masyarakat.</p>
<blockquote>
<p data-path-to-node="4"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>&#8220;Fasilitas kesehatan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan kesembuhan, bukan ladang pungli. Kami tidak akan berdiam diri melihat dugaan praktik penyimpangan ini. Kemenkes RI harus turun tangan dan menindak tegas oknum yang terlibat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo,&#8221; tegas Muh. Fajrin.</em></strong></span></p>
</blockquote>
<p data-path-to-node="4">Langkah pergerakan ini dipastikan telah memenuhi koridor hukum. Pada Senin, 27 Juli 2026, SEMMI telah resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya.</p>
<p data-path-to-node="4">Dalam konsolidasi aksi di Jakarta, Muh. Fajrin didampingi langsung oleh Bendahara Umum Pengurus Wilayah (PW) SEMMI Sulawesi Selatan, Wawan Copel. Keterlibatan pimpinan wilayah ini mempertegas komitmen penuh SEMMI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.</p>
<p data-path-to-node="4"><strong>Dalam aksi damai yang dijamin akan berlangsung tertib tersebut, SEMMI Cabang Gowa membawa empat tuntutan krusial:</strong></p>
<ul>
<li data-path-to-node="4">Usut Tuntas Dugaan Pungli Visum: Mengusut secara transparan dugaan pungutan liar dalam pelayanan visum di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.</li>
<li data-path-to-node="4">Audit Investigatif Kemenkes RI: Mendesak Kemenkes RI segera menurunkan tim independen untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.</li>
<li data-path-to-node="4">Copot &amp; Evaluasi Manajemen: Menuntut evaluasi total dan pencopotan pejabat/manajemen RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo jika terbukti melanggar atau membiarkan praktik pungli.</li>
<li>Transparansi Tarif &amp; Perlindungan Saksi: Membuka transparansi tarif resmi visum kepada publik serta memberikan perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower).</li>
</ul>
<p>SEMMI berharap Kemenkes RI tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan konkret demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pungli-visum-rsup-wahidin-memanas-semmi-gowa-siap-grebek-kemenkes-ri/9925/">Dugaan Pungli Visum RSUP Wahidin Memanas, SEMMI Gowa Siap &#8216;Grebek&#8217; Kemenkes RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-pungli-visum-rsup-wahidin-memanas-semmi-gowa-siap-grebek-kemenkes-ri/9925/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kecurangan SPMB 2026 di Sulsel, Orang Tua Keluhkan Manipulasi Nilai TKA</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-kecurangan-spmb-2026-di-sulsel-orang-tua-keluhkan-manipulasi-nilai-tka/9878/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-kecurangan-spmb-2026-di-sulsel-orang-tua-keluhkan-manipulasi-nilai-tka/9878/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 06:49:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[# kejati Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Disidik provinsi Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbudristek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=9878</guid>

					<description><![CDATA[<p>SULSEL,MAKASSAR &#8211; bidikterkini.com &#124; 27 Juli 2026 – Praktik dugaan kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru SPMB kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan. Muncul dugaan adanya manipulasi nilai Tes Kemampuan Akademik TKA serta penggelembungan skor nilai sekolah demi memuluskan calon siswa tertentu masuk ke sekolah favorit. Indikasi ini memicu keresahan para orang tua [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-kecurangan-spmb-2026-di-sulsel-orang-tua-keluhkan-manipulasi-nilai-tka/9878/">Dugaan Kecurangan SPMB 2026 di Sulsel, Orang Tua Keluhkan Manipulasi Nilai TKA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SULSEL,MAKASSAR &#8211; <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> |</strong> 27 Juli 2026 – Praktik dugaan kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru SPMB kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan. Muncul dugaan adanya manipulasi nilai Tes Kemampuan Akademik TKA serta penggelembungan skor nilai sekolah demi memuluskan calon siswa tertentu masuk ke sekolah favorit.</p>
<p>Indikasi ini memicu keresahan para orang tua murid yang merasa dirugikan akibat berkurangnya transparansi dan keadilan dalam sistem seleksi nasional berbasis merit tersebut.</p>
<p>Menurut sejumlah orang tua, dugaan rekayasa ini disinyalir melibatkan oknum internal pihak sekolah yang sengaja mendongkrak nilai rapor maupun skor performa sekolah. Selain itu, ada juga potensi celah kelemahan dalam sistem penginputan data TKA. Kuat dugaan nilai TKA di-input secara manual atas laporan orang tua.</p>
<p>Langkah semacam ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kecurangan yang dapat mencederai hak siswa-siswi berprestasi secara murni.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff0000;"><em><strong>&#8220;Anak saya hampir saja dirugikan oleh pihak panitia pelaksana SPMB. Kami merasa sistemnya tidak adil karena ada nilai yang tiba-tiba berubah, setelah saya memprotes nya barulah nilai TKA anak saya di-input,&#8221; ujar salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.</strong></em></span></p></blockquote>
<p>Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulsel, Hasnur, C.FLE., C.ILJ., C.PLA., melayangkan tuntutan tegas agar skandal manipulasi data nilai ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.</p>
<p>Atas maraknya indikasi rekayasa data nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan manipulasi skor sekolah, DPD Akpersi Sulsel secara resmi menyatakan empat poin tuntutan krusial:</p>
<p><strong>1. Audit Forensik Digital SPMB Transparan</strong></p>
<p>Akpersi mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel untuk segera menerjunkan tim independen.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff0000;"><strong><em>&#8220;Kami meminta audit forensik digital dan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh data nilai TKA serta skor sekolah yang diinput ke dalam sistem SPMB,&#8221; tegas Hasnur.</em></strong></span></p></blockquote>
<p><strong>2. Panggilan Terbuka untuk Aparat Penegak Hukum (APH)</strong></p>
<p>Guna membongkar dugaan tindak pidana di balik proses penerimaan murid baru ini, Akpersi meminta APH dan Satgas Saber Pungli segera turun tangan.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff0000;"><strong><em>&#8220;Kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas Saber Pungli harus mengusut potensi gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses SPMB ini,&#8221; lanjutnya.</em></strong></span></p></blockquote>
<p><strong>3. Sanksi Pidana dan Pemecatan Oknum Terlibat</strong></p>
<p>Hasnur menekankan perlunya tindakan hukum paling berat tanpa kompromi bagi siapa pun yang bermain-main dengan masa depan pendidikan:</p>
<ul>
<li>Sanksi Administrasi &amp; Pidana: Pemecatan dan proses hukum pidana wajib dijatuhkan kepada oknum Kepala Sekolah, guru, maupun operator sekolah yang terbukti merekayasa data.</li>
<li>Pemulihan Hak Korban: Panitia Seleksi Pusat didesak segera memulihkan hak calon peserta didik yang tersingkir akibat praktik curang tersebut.</li>
</ul>
<p>Hasnur mengingatkan bahwa manipulasi dalam dunia pendidikan adalah ancaman serius bagi masa depan negara.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff0000;"><strong><em>&#8220;Pendidikan adalah benteng terakhir moral bangsa. Jika masuk sekolah saja sudah dimulai dengan manipulasi dan kecurangan nilai, kita sedang merusak masa depan generasi muda secara sistematis. Kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,&#8221; tutup Hasnur dengan nada tajam.</em></strong></span></p></blockquote>
<p>Menyikapi fenomena ini, DPD Akpersi Sulsel mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang mengantongi bukti awal manipulasi nilai rapor, TKA, maupun skor sekolah, untuk berani bersuara.</p>
<p>Laporan dapat disalurkan melalui posko pengaduan resmi, Ombudsman RI, maupun media massa demi mewujudkan SPMB yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.</p>
<p><strong>*(RED)*</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-kecurangan-spmb-2026-di-sulsel-orang-tua-keluhkan-manipulasi-nilai-tka/9878/">Dugaan Kecurangan SPMB 2026 di Sulsel, Orang Tua Keluhkan Manipulasi Nilai TKA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-kecurangan-spmb-2026-di-sulsel-orang-tua-keluhkan-manipulasi-nilai-tka/9878/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Intervensi Dana BOS di Luwu Memanas: LSM Jangkar Bedah ARKAS SMPN Terbesar dan Desak Audit Investigatif</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-intervensi-dana-bos-di-luwu-memanas-lsm-jangkar-bedah-arkas-smpn-terbesar-dan-desak-audit-investigatif/9829/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-intervensi-dana-bos-di-luwu-memanas-lsm-jangkar-bedah-arkas-smpn-terbesar-dan-desak-audit-investigatif/9829/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 23:17:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=9829</guid>

					<description><![CDATA[<p>BELOPA &#8211; bidikterkini.com &#124; Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar resmi membongkar aduan masyarakat terkait dugaan intervensi sistematis dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2025–2026 di sejumlah SMP Negeri se-Kabupaten Luwu. Menindaklanjuti laporan dari orang tua siswa dan internal institusi pendidikan, Tim Investigasi kini bergerak cepat melakukan audit independen terhadap dokumen Aplikasi Rencana [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-intervensi-dana-bos-di-luwu-memanas-lsm-jangkar-bedah-arkas-smpn-terbesar-dan-desak-audit-investigatif/9829/">Dugaan Intervensi Dana BOS di Luwu Memanas: LSM Jangkar Bedah ARKAS SMPN Terbesar dan Desak Audit Investigatif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>BELOPA &#8211; <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> |</b> Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar resmi membongkar aduan masyarakat terkait dugaan intervensi sistematis dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2025–2026 di sejumlah SMP Negeri se-Kabupaten Luwu.</p>
<p dir="ltr">Menindaklanjuti laporan dari orang tua siswa dan internal institusi pendidikan, Tim Investigasi kini bergerak cepat melakukan audit independen terhadap dokumen <b>Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS)</b> serta <b>Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)</b>&lt;span;&gt;. Penelusuran difokuskan pada sekolah-sekolah penerima porsi anggaran terbesar di wilayah Belopa, di antaranya <b>SMPN 1 Belopa, SMPN 2 Belopa, dan SMPN 3 Belopa.</b></p>
<p dir="ltr">Tak hanya kawasan Belopa, radar investigasi juga mengarah pada <b>SMPN 1 Bua Ponrang (Bupon) </b>di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Bua Ponrang. Sekolah ini sebelumnya sempat disorot publik terkait tata kelola anggaran pendidikan.</p>
<p dir="ltr"><b>Dugaan Modus: Pola Belanja Diarahkan, Kebutuhan Riil Sekolah Diabaikan</b></p>
<p dir="ltr">Hasil penelusuran awal LSM Jangkar mengindikasikan adanya &#8216;tangan jahat&#8217; atau intervensi pihak luar dalam menentukan pola belanja dan pelaksanaan kegiatan sekolah. Mekanisme ini diduga kuat mengabaikan prioritas dan kebutuhan riil peserta didik di lapangan.</p>
<p dir="ltr">Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu (berinisial A.PL) hanya memberikan tanggapan dingin dan singkat: <i>&#8220;SMPN mana yang dimaksud?&#8221;</i></p>
<p dir="ltr">Sikap pasif ini disayangkan oleh Tim Investigasi. LSM Jangkar mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk membaca rilis konfirmasi secara utuh dan memberikan jawaban resmi yang komprehensif demi keterbukaan informasi publik.</p>
<p dir="ltr"><b>Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara</b></p>
<p dir="ltr">LSM Jangkar menegaskan, jika dugaan intervensi ini terbukti, praktik tersebut merupakan bentuk <b>pembangkangan terhadap Permendikdasmen Nomor 63 Tahun 2023.</b> Aturan tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa Dana BOS dikelola secara mandiri dan independen oleh Tim BOS Sekolah berdasarkan RKAS.</p>
<p dir="ltr">Dinas Pendidikan seharusnya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, <b>bukan bertindak sebagai eksekutor apalagi mengintervensi anggaran.</b></p>
<p dir="ltr">Tindakan menekan atau mengarahkan penggunaan anggaran sekolah juga berpotensi melanggar sederet regulasi tegas:</p>
<p dir="ltr"><b>UU No. 20 Tahun 2003</b> tentang Sistem Pendidikan Nasional</p>
<p dir="ltr"><b>UU No. 17 Tahun 2003 </b>tentang Keuangan Negara</p>
<p dir="ltr"><b>UU No. 1 Tahun 2004</b> tentang Perbendaharaan Negara</p>
<p dir="ltr"><b>UU No. 30 Tahun 2014</b> tentang Administrasi Pemerintahan</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff0000;"><i>&#8220;Jika hasil penelusuran membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian keuangan negara, kami tidak segan membawa temuan ini ke ranah hukum sesuai </i><b><i>UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)</i></b><i>,&#8221;</i> tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.</span></p>
</blockquote>
<p dir="ltr"><b>Desak Aset Hukum Turun Tangan</b></p>
<p dir="ltr">Guna membongkar dugaan penyimpangan ini hingga ke akarnya, LSM Jangkar mendesak instansi penegak hukum dan pengawas daerah untuk segera mengambil tindakan tegas:</p>
<p dir="ltr"><b>Inspektorat Kabupaten Luwu &amp; APIP</b> untuk segera menerbitkan Surat Perintah Audit Investigatif.</p>
<p dir="ltr"><b>BPK RI, Kejaksaan Negeri Luwu, dan Polres Luwu</b> untuk memantau serta menindaklanjuti potensi kerugian negara.</p>
<p dir="ltr"><b>Komisi IV DPRD Kabupaten Luwu</b>&lt;span;&gt; untuk memanggil Dinas Pendidikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).</p>
<p dir="ltr">Pemeriksaan wajib mencakup uji silang (<i>cross-check</i>) antara RKAS dan ARKAS, verifikasi keabsahan bukti belanja (<i>faktur/kwitansi</i>), serta pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><strong><span style="color: #ff0000;"><i>&#8220;Kami bergerak berdasarkan aduan nyata. Jika pengelolaan Dana BOS di Luwu memang bersih, buka secara transparan kepada publik! Namun jika ada indikasi &#8216;permainan&#8217; dan intervensi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,&#8221;</i>pungkas Tim Investigasi LSM Jangkar.</span></strong></p>
</blockquote>
<p dir="ltr"><i>Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu maupun pihak sekolah terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas substansi perkara. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.</i></p>
<p dir="ltr"><b>(Tim Investigasi/Redaksi)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-intervensi-dana-bos-di-luwu-memanas-lsm-jangkar-bedah-arkas-smpn-terbesar-dan-desak-audit-investigatif/9829/">Dugaan Intervensi Dana BOS di Luwu Memanas: LSM Jangkar Bedah ARKAS SMPN Terbesar dan Desak Audit Investigatif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/sorotan/dugaan-intervensi-dana-bos-di-luwu-memanas-lsm-jangkar-bedah-arkas-smpn-terbesar-dan-desak-audit-investigatif/9829/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/sorotan/lima-kepala-dusun-dan-bpd-tak-diundang-musrenbang-desa-benteng-malewang-dipertanyakan/9786/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/sorotan/lima-kepala-dusun-dan-bpd-tak-diundang-musrenbang-desa-benteng-malewang-dipertanyakan/9786/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 05:19:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=9786</guid>

					<description><![CDATA[<p>BULUKUMBA — bidikterkini.com &#124; Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai polemik. Agenda yang digelar di Aula Kantor Desa Benteng Malewang, Selasa (21/7/2026), dipersoalkan karena lima Kepala Dusun yang mewakili lima [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/lima-kepala-dusun-dan-bpd-tak-diundang-musrenbang-desa-benteng-malewang-dipertanyakan/9786/">LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BULUKUMBA — <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> |</strong> Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai polemik.</p>
<p>Agenda yang digelar di Aula Kantor Desa Benteng Malewang, Selasa (21/7/2026), dipersoalkan karena lima Kepala Dusun yang mewakili lima wilayah dusun disebut tidak diundang. Kelima dusun tersebut yakni Dusun Pammanggolo, Dusun Ompoa, Dusun Benteng, Dusun Malewang, dan Dusun Kulepang.</p>
<p>Tak hanya itu, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut tidak dilibatkan dalam agenda tersebut.</p>
<blockquote><p>Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: <span style="color: #ff0000;"><em>dapatkah sebuah Musrenbang Desa disebut partisipatif jika unsur pemerintahan kewilayahan dan lembaga desa yang memiliki fungsi representasi masyarakat tidak dilibatkan?</em></span></p></blockquote>
<p>Tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, Haris Bustam, menilai pelaksanaan Musrenbang tersebut telah mengabaikan prinsip partisipasi dan keterwakilan masyarakat.</p>
<blockquote><p><strong>“Musrenbang yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyalahi aturan. BPD tidak dihadirkan, bahkan tidak diundang,” kata Haris.</strong></p></blockquote>
<p>Menurut Haris, Musrenbang Desa bukan sekadar agenda formal untuk memenuhi tahapan administrasi pemerintahan desa. Forum tersebut semestinya menjadi ruang untuk membahas kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara terbuka, dengan melibatkan unsur-unsur yang memiliki kepentingan langsung terhadap pembangunan desa.</p>
<p><strong>BPD dan Prinsip Partisipasi Dipertanyakan</strong></p>
<p>Secara normatif, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa mengedepankan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta keterwakilan.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menempatkan masyarakat desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.</p>
<p>Dalam kerangka pembangunan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Ketentuan mengenai fungsi BPD diatur dalam UU Desa dan peraturan pelaksananya.</p>
<p>Sementara itu, <em><strong>Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa</strong></em> mengatur tahapan perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RKP Desa melalui mekanisme musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa.</p>
<p>Dalam proses tersebut, perencanaan pembangunan desa pada prinsipnya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat dan pemangku kepentingan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, <em><strong>Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa</strong></em> mengatur kedudukan dan fungsi BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.</p>
<p>Dengan demikian, persoalan yang muncul di Desa Benteng Malewang bukan sekadar mengenai siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan apakah proses penyusunan perencanaan pembangunan desa telah memenuhi prinsip partisipasi, keterbukaan, keterwakilan, dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak diundangnya BPD atau Kepala Dusun tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa melihat secara utuh mekanisme, tahapan, dan dokumen pelaksanaan Musrenbang yang bersangkutan.</p>
<p>Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku dan fakta pelaksanaan di lapangan.</p>
<p><strong>Digelar di Tengah Polemik Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan</strong></p>
<p>Polemik Musrenbang tersebut semakin menjadi sorotan karena dilaksanakan ketika kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Benteng Malewang masih berproses di lembaga penegak hukum Kabupaten Bulukumba.</p>
<p>Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi pelaksanaan agenda tersebut di tengah situasi pemerintahan desa yang masih menghadapi persoalan hukum.</p>
<p>Sejumlah pihak bahkan menilai pelaksanaan Musrenbang terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial-politik pemerintahan desa yang sedang menjadi perhatian masyarakat.</p>
<p>Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan kegiatan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan juga harus dihormati dan tidak boleh mendahului keputusan lembaga penegak hukum.</p>
<p><strong>Muncul Bantahan: BPD dan Kepala Dusun Dinilai Tak Kompeten</strong></p>
<p>Di tengah kritik tersebut, muncul pula bantahan dari pihak lain.</p>
<p>Ramli, salah seorang tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, membantah anggapan bahwa tidak dilibatkannya lima Kepala Dusun dan BPD merupakan bentuk kesengajaan untuk mengabaikan aturan.</p>
<p>Ia justru berpendapat bahwa pihak-pihak tersebut tidak dilibatkan karena dianggap tidak kompeten menjalankan tugasnya.</p>
<blockquote><p><strong>“Mereka tidak diundang karena dianggap tidak kompeten pada tugasnya dan hanya memakan gaji buta,” ujar Ramli.</strong></p></blockquote>
<p>Pernyataan Ramli menjadi bagian dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada pihak yang mempertanyakan legitimasi proses Musrenbang karena tidak melibatkan BPD dan lima Kepala Dusun. Di sisi lain, terdapat pihak yang membenarkan langkah tersebut dengan alasan kompetensi dan kinerja.</p>
<p><strong>Dituding Ada Persekongkolan, Pemerintah Desa Diminta Buka Dokumen</strong></p>
<p>Kritik yang lebih keras datang dari pihak yang menduga adanya upaya kelompok tertentu untuk menjalankan proses perencanaan pembangunan desa tanpa melibatkan unsur-unsur yang dinilai kritis terhadap Pemerintah Desa Benteng Malewang.</p>
<blockquote><p><strong><span style="color: #ff0000;">Bahkan, muncul tudingan adanya “persekongkolan jahat” antara pihak-pihak yang mendukung Kepala Desa untuk memaksakan pelaksanaan agenda Musrenbang.</span></strong></p></blockquote>
<p>Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum dan masih merupakan klaim dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan kegiatan.</p>
<p>Untuk menjawab polemik tersebut, Pemerintah Desa Benteng Malewang dinilai perlu membuka secara transparan dokumen dan proses pelaksanaan Musrenbang, termasuk daftar undangan, daftar hadir, berita acara, hasil musyawarah, serta mekanisme penyusunan RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028.</p>
<p>Keterbukaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa benar-benar berjalan sesuai prosedur.</p>
<p>Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka Pemerintah Desa tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar administrasi pelaksanaan kegiatan tersebut.</p>
<p>Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka Pemerintah Desa bersama pihak terkait perlu melakukan evaluasi agar proses perencanaan pembangunan desa tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.</p>
<p>Masyarakat Desa Benteng Malewang kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Desa, BPD, Pemerintah Kecamatan Gantarang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba terkait polemik tersebut.</p>
<p>Sebab, RKPDes bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat arah pembangunan dan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan publik. Karena itu, proses penyusunannya semestinya dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.</p>
<blockquote><p><em><span style="color: #ff0000;">Pertanyaan yang kini mengemuka: jika lima Kepala Dusun dan BPD tidak dilibatkan, lalu sejauh mana aspirasi masyarakat dari lima dusun tersebut benar-benar terwakili dalam perencanaan pembangunan Desa Benteng Malewang Tahun 2027?</span></em></p></blockquote>
<p>Pertanyaan tersebut tentu menjadi ruang bagi Pemerintah Desa Benteng Malewang dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/sorotan/lima-kepala-dusun-dan-bpd-tak-diundang-musrenbang-desa-benteng-malewang-dipertanyakan/9786/">LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/sorotan/lima-kepala-dusun-dan-bpd-tak-diundang-musrenbang-desa-benteng-malewang-dipertanyakan/9786/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/uncategorized/keluhan-penumpang-lion-air-di-bandara-hasanuddin-makassar-ditolak-masuk-meski-pesawat-masih-parkir/9781/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/uncategorized/keluhan-penumpang-lion-air-di-bandara-hasanuddin-makassar-ditolak-masuk-meski-pesawat-masih-parkir/9781/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 11:55:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Sultan Hasanuddin Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Lion Air]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=9781</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, BIDIKTERKINI.COM &#124; Keluhan terhadap pelayanan maskapai penerbangan Lion Air kembali mencuat. Seorang penumpang meluapkan kekecewaannya usai dilarang naik ke pesawat akibat terlambat hanya sekitar satu menit dari batas waktu keberangkatan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Padahal, menurut pengakuan penumpang, saat ia tiba di boarding gate, armada pesawat Lion Air yang hendak ditumpanginya masih terparkir [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/uncategorized/keluhan-penumpang-lion-air-di-bandara-hasanuddin-makassar-ditolak-masuk-meski-pesawat-masih-parkir/9781/">Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR, <span style="color: #ff0000;">BIDIKTERKINI.COM</span></strong> <strong>|</strong> Keluhan terhadap pelayanan maskapai penerbangan Lion Air kembali mencuat. Seorang penumpang meluapkan kekecewaannya usai dilarang naik ke pesawat akibat terlambat hanya sekitar satu menit dari batas waktu keberangkatan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.</p>
<p>Padahal, menurut pengakuan penumpang, saat ia tiba di boarding gate, armada pesawat Lion Air yang hendak ditumpanginya masih terparkir di landasan dan belum lepas landas (take off).</p>
<p>Melihat posisi pesawat yang masih berada di darat, penumpang sempat memohon kebijakan kepada petugas di lapangan agar tetap diizinkan masuk. Namun, permohonan tersebut ditolak mentah-mentah dengan alasan boarding gate telah ditutup rapat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) maskapai.</p>
<p>Akibat penolakan yang dinilai kaku tersebut, penumpang terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk membeli tiket penerbangan baru.</p>
<blockquote><p><em><span style="color: #ff0000;"><strong>&#8220;Kami berharap pihak Lion Air bisa lebih bijaksana melihat kondisi di lapangan. Pesawat itu masih di darat dan belum lepas landas, tapi tidak ada toleransi sama sekali. Ini sangat merugikan kami secara finansial,&#8221; ujar penumpang dengan nada kecewa.</strong></span></em></p></blockquote>
<p><strong>Prosedur Ketat vs Fleksibilitas Pelayanan</strong></p>
<p>Di dunia penerbangan nasional, batasan waktu check-in hingga penutupan boarding gate memang menjadi aturan krusial demi menjaga keselamatan dan ketepatan waktu (On-Time Performance/OTP). Namun, ketatnya penerapan SOP tanpa memandangkan toleransi kondisi lapangan sering kali memicu benturan dengan kepuasan pelanggan.</p>
<p>Disisi lain Ketua PAC Ormas ELIT Kecamatan Tallo menegaskan.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff0000;"><em><strong>&#8220;Perlu ada edukasi dan sosialisasi yang lebih gencar dari Lion Air kepada masyarakat,&#8221; tegas Kusnadi, S.Sos., Ketua Ormas Elit Kecamatan Tallo. &#8220;Banyak penumpang merasa dirugikan karena kurangnya pemahaman hingga harus membeli tiket kembali. Belum lagi masalah delay yang menyita waktu penumpang.&#8221;</strong></em></span></p></blockquote>
<p>Ia menambahkan bahwa kebijakan yang adil serta keterbukaan informasi dari maskapai merupakan kunci agar hak dan kewajiban para calon penumpang dapat terpenuhi secara seimbang.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Lion Air belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait insiden penolakan penumpang tersebut. Masyarakat kini menanti penjelasan terbuka dari Lion Air guna mendapatkan transparansi informasi mengenai batasan toleransi kebijakan keberangkatan mereka.</p>
<p><strong>(Kusnadi/Ormas ELIT)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/uncategorized/keluhan-penumpang-lion-air-di-bandara-hasanuddin-makassar-ditolak-masuk-meski-pesawat-masih-parkir/9781/">Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/uncategorized/keluhan-penumpang-lion-air-di-bandara-hasanuddin-makassar-ditolak-masuk-meski-pesawat-masih-parkir/9781/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
