Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Dugaan Korupsi Bantuan Porang Rp26 M di Sidrap: KOSMAK Minta Polri Periksa Rusdi Masse & Syahruddin Alrif
Breaking news

Dugaan Korupsi Bantuan Porang Rp26 M di Sidrap: KOSMAK Minta Polri Periksa Rusdi Masse & Syahruddin Alrif

AdminBy AdminOktober 9, 2026Tidak ada komentar17 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Sumber : Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK)

JAKARTA – bidikterkini.com | Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kortas Tipidkor Polri memeriksa mantan Bupati Kabupaten Sidrap, Rusdi Masse (RMS) dan Ketua Partai NasDem Sulsel, Syahruddin Alrif terkait dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 yang diperuntukan pengembangan tanaman Porang, yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar. Dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan pula Hj Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif, dan Bupati Kabupaten Sidrap periode 2018-2023, Dollah Mando.

“KOSMAK memastikan Kortas Tipikor Polri bakal mengusut dugaan korupsi ini secara profesional, dengan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap para pelaku. Korupsi di sektor ketahanan pangan, merupakan prioritas utama Kortas Tipidkor dalam memberantas korupsi” ujar Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 06 Oktober 2026, usai diperiksa penyidik dan menyerahkan barang bukti berupa dokumen kepada Kortas Tipidkor Polri.

Dugaan korupsi pengembangan tanaman Porang, yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar diduga kuat telah direncanakan sebelumnya dengan matang yang didukung praktik mafia anggaran di DPR RI. Diduga diawali adanya permufakatan jahat antara Menteri Pertanian (Mentan) kala itu Syahrul Yasin Limpo, RMS selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel dan Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif yang membahas rencana alokasi bantuan dana pengembangan tanaman porang Kementan untuk Kabupaten Sidrap.

Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2020, Syahruddin Alrif diduga telah menyuruh isterinya bernama Hj Haslinda Hasan SPD dan adik kandungnya, Andre Ade Alrif untuk mendirikan perusahaan PT. Al Fatih Porang Indonesia, yang bergerak dalam bidang pertanian khusus pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pasca panen, penumpukan bibit/benih, pengendalian hama dan gulma.

Ronald menilai, gagasan pendirian PT. Al Fatih Porang Indonesia diduga kuat sebagai tindak lanjut pelaksanaan permufakatan jahat atas rencana tindak pidana korupsi, yang membutuhkan “wadah” penampung anggaran bantuan bantuan dari Kementan sebesar Rp26 milar, yang disalurkan melalui pemerintah daerah Kabupaten Sidrap.

“Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, M.Kn di Kota Pare-Pare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 02 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT. Al Fatih Porang Indonesia, Andre Ade Alrif, sekaligus pemegang saham sebanyak 50% (100 lembar), dan Hj Haslinda Hasan SPD selaku Komisaris dan pemegang saham 50% (100 lembar)” ujarnya lagi.

Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Ronlad tak butuh waktu lama, pada tanggal 28 Juli 2020, Menteri Pertanian Sharul Yasin Limpo datang ke Kabuapten Sidrap melakukan serimonial penyerahan bantuan pertanian dengan total nilai Rp26 miliar, yang peruntukannya harus disalurkan kepada kelompok tani guna membeli benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura dan pengembangan tanaman porang, yang dananya bersumber dari APBN, hasil praktik mafia anggaran yang diduga dirancang RMS di Banggar DPR RI. Bantuan tersebut diterima Bupati Kabupaten Sidennreng Rappang (Sidrap), Prov. Sulawesi Selatan periode 2018-2023, Dollah Mando yang sebelumnya adalah Wabup saat Rusdi Masse Mappasessu menjadi Bupati.

BACA:  Proyek Pembangunan Gudang di Kelurahan Buloa Disorot, DPD AKPERSI Mendesak Instansi Terkait Usut Tuntas

Selanjutnya, sesuai skenario yang telah direncanakan, Bupati Dollah Mando menunjuk PT. Al Fatih Porang Indonesia selaku pengelola dana bantuan pertanian Rp26 miliar tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, dalam pelaksanaannya ternyata dana tersebut tidak disalurkan langsung kepada kelompok petani. Namun diberikan kepada PT. Al Fatih Porang Indonesia baru diserahkan kepada kelompok tani dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang, dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest).

“Dalam praktiknya, petani diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memproleh hasil panen. Sehingga dikualifisir sebagai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara” tukas Ronald.

Pada 4 Januari 2022, PT. Al Fatih Porang Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil dengan Kelompok Tani yang diwakili Lababa, alamat Bulu Tompo, dan Pengolah yang diwakili H. Yasin Ali (ayah kandung Syahruddin Alrif), yang berdomislili di Desa Tellumae, Watang Sidenreng, Kab. Sidrap.

BACA:  AKSI UNJUK RASA GARIS INDONESIA PERINGATAN HARI REFORMASI 21 MEI 2026 “SELAMATKAN DEMOKRASI, SEJAHTERAKAN RAKYAT”

Ronald menyebut, nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai dana bantuan yang dialokasi untuk program itu yakni Rp26 miliar. Terjadi dugaan korupsi atas bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN itu, yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat justeru malah diperjual-belikan kepada petani melalui mekanisme pembayaran setelah panen. Sehingga mengakibatkan dalam pengembangan tanaman porang terjadi kegagalan panen hingga mencapai angka 95%.

Setelah bantuan senilai Rp26 miliar menguap dijadikan bancaan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif dengan lihai kemudian bersiasat mencari perlindungan politik untuk mengantisipasi kalau kelak dijerat aparat penegak hukum. Ia berhasil memperangkap sejumlah orang yang tak bersalah yang berada pada lingkaran Ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh (SP). Lalu orang-orang itu dijerumuskan masuk ke dalam jajaran pemegang saham PT. Al Fatih Porang Indonesia. Sehingga pada 20 Oktober 2023, susunan pengurus dan pemegang saham PT. Al Fatih Porang Indonesia mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta No. 08 yang dikeluarkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, SH, M.Kn di Kota Kab. Sidrap, 20 Oktober 2023 tersebut, tercatat PT. Javanesia Prestama Indonesia masuk sebagai pemegang 870 lembar saham. Pemegang saham lain tercatat nama Hj. Haslindah Hasan sebanyak 830 lembar saham, dan Lukman Hakim 300 lembar saham. Korporasi PT. Javanesia Prestama Indonesia, berdasarkan Akta No. 21 yang dikeluarkan Notaris Dede Trednawati, M.Kn, tanggal 20 September 2022 di Kabupaten Karawang, tercatat nama-nama tokoh yang dikenal dekat dengan SP itu. Yakni Andri Boenjamin (Komisaris Utama), Andiranto Kosaso Kho (135 saham), Martin Minar Widaja (Direktur) (135 lembar saham), PT. Sentra Agro Raharja (1260 lembar saham), Ruddy Samuel (Direktur Utama), Steven Santoso (135 lembar saham), Suriawikarta (Komisaris) (135 lembar saham). Tokoh-tokoh itu tidak pernah menyadari bahwa PT. Al Fatih Porang Indonesia potential suspect menjadi korporasi yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

BACA:  ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA ANTI KORUPSI SULSEL KEMBALI BERGERAK, DESAK KEJATI SULSEL SUPERVISI DUGAAN KORUPSI PASAR SENTRAL BULUKUMBA

Terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang Berakibat Terjadi Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013, Bupati Kabupaten Sidrap, Dollah Mando wajib melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/ petani sebagai konsumen akhir sesuai lingkup wilayah tanggung jawabnya.

Dengan berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat. Yaitu: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu di lini IV kepada petani dan/atau tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Namun faktanya PT. Al Fatih Porang Indonesia malah ditunjuk sebagai pelaksanakan penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020-2022 yang berujung terjadinya kegagalan panen hingga mencapai angka 95%.

“Para pelaku dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 26 miliar. Perbuatan mereka merugikan petani kecil yang tidak mendapatkan hak atas penyaluran bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk pengembangan tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Bantuan itu diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest). Ironisnya petani malah diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memeproleh hasil panen,” tutur Ronald.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri bakal memeriksa sebagai 44 orang saksi dari kelompok tani dicatut namanya seolah sebagai penerima bantuan cuma-cuma untuk pengembangan porang dari Kementan. Antara lain: Andi Amiruddin, Lababa, Andi Sini, Sudirman, Idris, Sultang Kamba dkk. Seluruh petani diwajibkan oleh PT. Al Fatih Porang Indonesia membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen.

(*)

Views: 65
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

Proyek Pembangunan Gudang di Kelurahan Buloa Disorot, DPD AKPERSI Mendesak Instansi Terkait Usut Tuntas

Oktober 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.