MAKASSAR – bidikterkini.com | Proyek pembangunan gudang berkontruksi rangka baja di wilayah Kelurahan Buloa, Kota Makassar, menjadi sorotan publik. Pantauan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, bangunan tersebut sudah dalam tahap erection rangka atap baja dan berdiri tidak jauh dari kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Buloa.
Dari pantauan lapangan, aktivitas pengerjaan bangunan masih terus berlangsung. Namun, papan informasi proyek maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlihat terpasang di lokasi pengerjaan, sehingga status legalitasnya dipertanyakan oleh warga sekitar.
Sebagaimana diketahui, PBG merupakan dokumen wajib sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Bangunan Gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap bangunan gedung diwajibkan memiliki PBG guna memastikan kesesuaian tata ruang, fungsi bangunan, serta standar keselamatan konstruksi.
Sikap tegas pun muncul dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI). DPD AKPERSI mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan dan tidak hanya melakukan pengecekan administratif semata, melainkan mengusut tuntas proyek pembangunan tersebut.
”Kami mendesak Dinas Penataan Ruang, Dinas PU, dan Satpol PP Kota Makassar turun langsung melakukan verifikasi faktual. Cek PBG-nya, cek KRK dan kesesuaian pemanfaatan ruangnya. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas perwakilan DPD AKPERSI, Sabtu (17/10).
Kondisi ini memicu desakan agar Pemerintah Kota Makassar bertindak transparan dan tegas. Jika proyek tersebut terbukti belum mengantongi PBG, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) diminta untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dilengkapi sesuai mekanisme sanksi administratif yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait status PBG bangunan tersebut dari pihak pemilik maupun dari Dinas Penataan Ruang dan Dinas PTSP Kota Makassar.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pemilik bangunan, pengelola proyek, maupun dinas terkait, sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan informasi.


