GAMPONG SEUNEUBOK SABOH, ACEH TIMUR — bidikterkini.com | Masyarakat Seuneubok Saboh bersama Tim Pengontrol Publik/Pemuda Peneliti Kebijakan Desa mempertanyakan transparansi Pengelolaan Dana Desa 2026. Hal ini memuncak setelah ditemukannya dugaan ketidaksesuaian pencairan anggaran pembangunan fisik di lapangan.
Berdasarkan data dokumen resmi desa, Gampong Seuneubok Saboh (Kode PUM: 1103112007, Kecamatan Pante Bidari) memiliki populasi sebanyak 149 Kepala Keluarga (KK) atau 608 jiwa. Oleh karena itu, pengawasan anggaran menjadi hal mendasar demi kemaslahatan seluruh warga.
Fakta Utama: Pembangunan Plat Beton Rp10 Juta Diduga Fiktif
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan warga adalah anggaran pembangunan sarana fisik plat beton di depan kantor desa.
Nilai Anggaran: Rp ±10.000.000 untuk pembangunan Plat Beton depan Kantor Gampong.
Status Dana: Dana telah ditarik seluruhnya dari rekening kas desa.
Kondisi Lapangan: Belum ada tanda-tanda pengerjaan fisik sama sekali; lokasi masih kosong.
”Kalau uangnya sudah diambil, mengapa pekerjaannya belum dimulai? Apakah tertunda atau ada hal lain? Kami tidak menuduh, kami hanya meminta kejelasan,” ujar salah satu perwakilan warga.
5 Pertanyaan Krusial Warga untuk Pemerintah Desa
Masyarakat menyampaikan lima pertanyaan terbuka yang membutuhkan klarifikasi segera dari Pemerintah Gampong:
- Jadwal Kerja: Kapan pekerjaan pembangunan plat beton dilaksanakan secara pasti?
- Material: Apakah bahan bangunan sudah dibeli? Di mana lokasinya disimpan:
- Prosedur Pencairan: Mengapa dana sudah ditarik dari kas desa padahal proyek belum dikerjakan?
- Penanggung Jawab: Siapa pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini
- Pengembalian Dana: Jika proyek batal dibangun, ke mana uang tersebut dikembalikan?
Rincian Laporan Anggaran & Realisasi Dana Desa Seuneubok Saboh 2026.
Berikut adalah daftar seluruh pos pengeluaran yang tercatat dalam dokumen anggaran desa:
No uraian KegiatanNilai (Rp)
1. Informasi Publik Desa (Baliho/Poster APBDes)2.500.000
2. Informasi Publik Desa (lanjutan)500.000
3. Posyandu (PMT, Kelas Ibu Hamil, Lansia, Insentif)600.000
4. Posyandu (lanjutan)1.500.000
5. Posyandu (lanjutan)2.000.000
6. PAUD/TPQ/Madrasah Non-Formal (Honor, Seragam, Ops)1.500.000
7. Musyawarah Perencanaan & Pembahasan APBDes4.000.000
8. Sarana & Aset Tetap Perkantoran3.500.000
9. Sarana & Aset Tetap Perkantoran (lanjutan)2.500.000
10. Operasional Pemerintahan Desa5.000.000
11. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM/RKP)7.000.000
12. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (lanjutan)3.000.000
13. Musyawarah Desa Lainnya1.000.000
14. Pengelolaan Administrasi & Kearsipan6.450.000
15. Pelayanan Administrasi Kependudukan300.000
16. Sosialisasi Pilkades & Pemilihan BPD4.000.000
17. Pembinaan PKK1.800.000
18. Pembinaan LKMD/LPM600.000
19. Pembinaan Karang Taruna/Olahraga1.500.000
20. Festival Kesenian & Keagamaan (Tingkat Desa)5.000.000
21. Festival Kesenian & Keagamaan (lanjutan)900.000
22. Festival Kesenian & Keagamaan (lanjutan)3.000.000
23. Festival Kesenian & Keagamaan (lanjutan)13.500.000
24. Pelatihan Hukum & Perlindungan Masyarakat5.000.000
25. Keadaan Mendesak4.800.000
26. Penanggulangan Bencana30.000.000
-Pos Dipertanyakan: Plat Beton Depan Kantor±10.000.000
Catatan Penting Mengenai Anggaran Berulang dan Pasca Bencana
Selain masalah plat beton, warga juga menyoroti pengalokasian dana Penanggulangan Bencana sebesar Rp30.000.000. Meskipun anggarannya cukup besar, banyak warga mengaku belum merasakan manfaat langsung pascabencana.
Di samping itu, terdapat beberapa pos kegiatan yang tercatat berulang kali dengan nominal bervariasi (seperti kegiatan Posyandu dan Festival Kesenian/Keagamaan). Hal ini membutuhkan rincian serta penjelasan resmi dari pihak pengelola anggaran.
Tuntutan Warga Kepada Pemerintah Gampong Seuneubok Saboh
Demi menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian, masyarakat mendesak langkah-langkah berikut:
- Jadwal Pasti: Menentukan dan mengumumkan jadwal pembangunan plat beton.
- Pengembalian Dana: Mengembalikan dana Rp10.000.000 ke kas desa jika pengerjaan batal dilakukan.
- Transparansi Dana Bencana: Menyediakan rincian penggunaan anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp30.000.000.
- Penjelasan Anggaran Berulang: Memberikan rincian komprehensif atas pos-pos yang tercatat berulang.
- Musyawarah Terbuka: Mengadakan forum dialog resmi bersama masyarakat.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan Hukum
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun bersikap tegas dalam mengawal isu ini. Pemeriksaan fisik lokasi dan verifikasi laporan Lpj pencairan akan terus berjalan.
Apabila dalam kurun waktu 7 hari kerja Pemerintah Gampong tidak memberikan penjelasan yang sah dan akuntabel, warga berhak meneruskan laporan ini kepada pihak berwenang atau aparat penegak hukum.
Hak klarifikasi terbuka lebar bagi Keuchik, Sekretaris, Bendahara, serta Pelaksana Kegiatan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya ketetapan hukum.
Tim Pengontrol Publik / Pemuda Peneliti Kebijakan Desa
SF Koordinator Liputan BidikTerkini.com — Mengawal Kebenaran & Keadilan


