ACEH TIMUR, bidikterkini.com | (6/10/2026) — Langkah Koperasi Produsen Aceh Garang Energi (AGE) menugaskan puluhan tenaga pengamanan di sekolah dasar menuai kontroversi. Koperasi yang berkedudukan di Gampong Beureuleut, Kecamatan Peureulak Barat tersebut menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor 011/KOP.AGE/AI/2026 untuk menetapkan 28 orang Petugas Pengamanan Sekolah di 28 Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Namun, penunjukan tersebut memicu keraguan mendalam di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa gaji atau honor ke-28 petugas tersebut dibayarkan menggunakan anggaran Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Pasca Bencana Alam.
Indikasi Penyimpangan Alokasi Anggaran
Pengalihan dana pemulihan pasca bencana untuk sektor pengamanan dinilai tidak sesuai dengan kriteria peruntukan anggaran. Secara aturan, dana revitalisasi seharusnya difokuskan pada perbaikan kerusakan gedung, penyediaan sarana-prasarana, serta pemulihan fasilitas belajar yang terdampak bencana.
Mengalihkan dana fisik untuk pos operasional pengamanan—yang seharusnya bersifat rutin—menimbulkan kekhawatiran terkait penyelesaian perbaikan sekolah. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah proses pemulihan gedung sekolah terhambat akibat pengalihan dana tersebut.
Lima Pertanyaan Krusial yang Perlu Dijawab
Untuk menjamin transparansi, terdapat sejumlah poin krusial yang memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait:
- Sumber Anggaran dan Izin: Apakah honor petugas benar menggunakan dana bencana, dan adakah persetujuan resmi atas pengalihan fungsi anggaran tersebut?
- Kesesuaian Rincian Kegiatan: Apakah operasional pengamanan sekolah masuk dalam rincian kegiatan yang disahkan dalam DPA proyek revitalisasi pasca bencana?
- Besaran dan Skema Pembayaran: Berapa nominal gaji per orang per bulan, berapa lama masa kontraknya, dan mana bukti transparansi pembayarannya?
- Keterlibatan Dinas dan Kepala Sekolah: Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur serta para kepala sekolah penerima petugas mengetahui dan menyetujui kebijakan ini?
- Progres Fisik Pembangunan: Apakah proyek pemulihan sarana fisik sekolah tetap berjalan sesuai target atau justru terbengkalai?
”Dana bencana adalah dana suci untuk memulihkan apa yang rusak. Tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain. Jika benar anggaran revitalisasi dipakai membayar petugas pengamanan, ini masuk ranah dugaan penyimpangan yang wajib diusut tuntas,” tegas perwakilan masyarakat setempat.
Desakan Pengusutan oleh Aparat Penegak Hukum
Demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara, berbagai pihak mendesak langkah cepat dari instansi berwenang:
- Dinas Pendidikan Aceh Timur: Segera memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme penunjukan dan sumber dana pengamanan.
- Inspektorat Kabupaten Aceh Timur: Melakukan audit khusus terhadap realisasi anggaran proyek revitalisasi satuan pendidikan.
- Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian): Mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan anggaran jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
- Koperasi Aceh Garang Energi (AGE): Membuka transparansi data keuangan terkait alokasi gaji ke-28 petugas tersebut.
Prinsip asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada pembuktian dan hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Penulis: Saifuddin Ismail (Saipul)
Koordinator Liputan Media BidikTerkini — Provinsi Aceh


