Aceh Timur – BidikTerkini.com | 14 Oktober 2026Berdasarkan data resmi, berikut rincian alokasi dan penyaluran Dana Desa Gampong Seuneubok Saboh Tahun Anggaran 2026_
Data Keterangan
Lokasi Gampong Seuneubok Saboh, Kec. Pante Bidari, Kab. Aceh Timur
Jumlah Penduduk 608 jiwa — 149 Kepala Keluarga
Status Desa MAJU
Pagu Dana Desa Rp 275.857.000
Penyaluran Tahap I Rp 110.342.800 (40%) — SUDAH CAIR
Penyaluran Tahap II Rp 165.514.200 (60%) — SUDAH CAIR
Status Pencairan 100% TELAH DITARIK — Tahap III Rp 0
Dari daftar rincian anggaran yang tercatat, warga menyoroti sejumlah pos yang hingga saat ini belum terlihat realisasinya di lapangan:
No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) Catatan Warga
1 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa 3.000.000 Belum terlihat poster/baliho di desa
2 Penyelenggaraan Posyandu 4.100.000 Warga tidak merasakan peningkatan layanan
3 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ 1.500.000 Belum ada perubahan yang terasa
4 Musyawarah Perencanaan Desa 4.000.000 Musdes jarang dilibatkan warga luas
5 Penyediaan Sarana Kantor Desa 6.000.000 Barang apa yang dibeli? Bukti mana?
6 Operasional Pemerintah Desa 5.000.000 Rincian tidak pernah dipublikasikan
7 Penyusunan Dokumen Perencanaan 10.000.000 Dokumen tidak ditunjukkan ke warga
8 Pelatihan Hukum & Perlindungan Masyarakat 5.000.000 BELUM PERNAH DILAKSANAKAN
9 Keadaan Mendesak 4.800.000 TIDAK JELAS KE MANA DIGUNAKAN
10 Penanggulangan Bencana 30.000.000
_BELUM TERLIHAT MANFAATNYA OLEH WARGA_
11 Festival Kesenian & Kebudayaan 22.400.000 Kegiatan tidak terlihat sesuai anggaran
Total anggaran yang dipertanyakan: Rp 99.800.000 — belum termasuk pos-pos lain yang juga belum dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
_Yang tercatat di dokumen_
– Dana Desa Rp 275.857.000 sudah 100% ditarik
– Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah diajukan ke DPMG Aceh Timur, Inspektorat, dan BPK
– Tercatat sebagai Desa Maju sejak tahun 2013
_Yang dirasakan warga_
– Hampir 75% realisasi yang dilaporkan diduga fiktif — tidak ada kegiatan fisik yang terlihat
– Belum ada satu pun pertanggungjawaban yang disampaikan secara terbuka kepada warga
– Semua pembangunan yang terlihat di desa justru berasal dari bantuan TNI, Polri, Pemerintah Provinsi/Pusat, dan relawan — BUKAN dari Dana Desa
– Saat warga mulai bertanya, perangkat desa bungkam dan menghilang — tidak ada yang mau menjelaskan di kedai maupun di warung kopi
– Pola menghindar ini terjadi sejak bencana alam lalu — setiap ada hal penting, perangkat desa memilih bersembunyi daripada menemui warga
_Selain Dana Desa, warga juga menyoroti kerugian lain yang dialami masyarakat_
Masalah Nilai Penjelasan
Uang Khas Pemuda Rp 19.000.000 Diambil Keuchik dengan alasan “pinjaman” — tidak ada pengembalian, tidak ada tanda terima
Hasil BUMG Tidak tercatat Bertahun-tahun tidak pernah dilaporkan — tidak jelas ke mana perginya
_Warga menduga kuat terjadi_
– Pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban — data di dokumen berbeda jauh dengan kenyataan lapangan
– Penggelapan Dana Desa — dana sudah ditarik namun kegiatan tidak terlaksana
– Penyalahgunaan wewenang — mengambil uang pemuda tanpa persetujuan dan tanpa bukti pengembalian
– Tidak adanya transparansi — warga dilarang mengetahui rincian penggunaan uang miliknya
“Selama Dana Desa diluncurkan, yang berubah bukan desa kami — yang berubah hanya kehidupan perangkat desa. Jalan belum bagus, fasilitas belum membaik, tapi uangnya sudah habis. Di mana keadilannya?” — Warga Seuneubok Saboh
_Segera panggil dan periksa_
- Keuchik/Kepala Desa Seuneubok Saboh — jelaskan ke mana Rp 275 juta Dana Desa digunakan
- Sekretaris Desa — buktikan kebenaran data dalam LPJ yang dikirim ke DPMG, Inspektorat & BPK
- Bendahara Desa — tunjukkan bukti fisik, kuitansi, dan tanda terima setiap rupiah
- Seluruh perangkat desa yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan
– Lakukan audit menyeluruh — bandingkan dokumen anggaran langsung dengan kondisi di lapangan
– Telusuri aliran dana dari penarikan hingga penggunaan akhir
– Usut dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana negara
– Lakukan verifikasi ulang secara mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya ke Gampong Seuneubok Saboh
– Jangan hanya memeriksa di atas kertas — turun ke lapangan, tanya warga, lihat sendiri apa yang ada
- Pertanggungjawaban terbuka — dihadapan musyawarah warga maksimal 7 hari
- Pengembalian dana yang fiktif — jika terbukti tidak digunakan sesuai dokumen, uang harus dikembalikan ke kas desa
- Tindakan hukum tegas — jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum tanpa pandang bulu
- Pencairan bantuan bencana yang tertunda — JADUP dan bantuan rumah rusak segera disalurkan kepada yang berhak
“Rp 275 juta bukan uang kecil. Itu hak 608 jiwa warga Seuneubok Saboh. Kalau dipakai, tunjukkan hasilnya. Kalau hilang, tanggung jawabkan. Status desa boleh ‘Maju’ di atas kertas, tapi yang penting rakyatnya juga maju dan sejahtera — bukan cuma perangkat desanya saja.”
“Kami tidak menuduh, kami hanya meminta bukti. Jika benar, jangan takut diperiksa. Jika salah, hukum harus berjalan. Tidak ada jabatan yang kebal hukum di Republik ini.”
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi. Namun hak warga untuk mengetahui kebenaran juga tidak boleh diabaikan.
— Tim Pengontrol Publik / Pemuda Peneliti Kebijakan Desa
BidikTerkini.com
Mengawal Kebenaran & Keadilan


