Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh : Persekusi dan Main Hakim Sendiri Adalah Pidana, Aparat Harus Bertindak
ACEH TIMUR

Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh : Persekusi dan Main Hakim Sendiri Adalah Pidana, Aparat Harus Bertindak

AdminBy AdminJuni 29, 2026Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Direktur Eksekutif Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI Keadilan) Aceh, Ronny H, mendesak aparat penegak hukum di Aceh untuk segera menindak tegas praktik persekusi dan main hakim sendiri.

Ronny menegaskan aksi tersebut telah meresahkan masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum serta melanggar hak asasi manusia.

“Persekusi dan main hakim sendiri itu tindak pidana. Tidak ada pembenaran apa pun. Kami minta penegak hukum segera memproses hukum setiap pelakunya tanpa pandang bulu,” tegas Ronny dalam keterangan pers, Senin 29/6/2026.

Ia menyebut, belakangan di beberapa wilayah di Aceh, termasuk Aceh Timur, masih kerap terjadi aksi main hakim sendiri. Mulai dari kasus yang dituduh pencurian atau kemalingan, hingga kasus yang mengatasnamakan penertiban maksiat.

BACA:  Di Duga Menyimpan Narkoba Jenis Sabu 4 Kilogram, Seorang Wanita Di Bekuk Direktorat Narkoba Polres Aceh Timur

“Negara ini punya KUHP, punya polisi, punya pengadilan. Kalau ada yang mencuri, serahkan ke polisi. Kalau ada dugaan pelanggaran syariat, lapor ke Wilayatul Hisbah atau Muspika. Jangan main gebuk di tempat,” ujarnya.

Diduga Melanggar Sejumlah Pasal Pidana

Menurut Ronny, pelaku persekusi dan main hakim sendiri berpotensi dijerat:

1. KUHP Pasal 170: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Ancaman 5 tahun 6 bulan, naik jadi 7 tahun jika luka berat, dan 9 tahun jika menyebabkan kematian.

2. KUHP Pasal 351: Penganiayaan. Ancaman 2 tahun 8 bulan, naik jadi 5 tahun jika luka berat.

3. KUHP Pasal 335: Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman. Ancaman 1 tahun.

4. UU ITE Pasal 27A jo Pasal 45A ayat (2): Menyebarkan konten penghinaan/pencemaran nama baik via media sosial. Ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

BACA:  Polres Aceh Timur Kawal Mediasi Warga dengan PT. Medco

Ronny juga menyoroti fenomena pelaku aksi main hakim sendiri yang kerap tidak diproses hukum. “Kami menerima banyak laporan warga di Aceh, termasuk Aceh Timur. Ada kasus terduga maling digebukin massa lalu dilepas. Ada juga penertiban maksiat dengan cara memaksa, merusak, dan memviralkan. Tapi proses hukumnya tidak jalan. Ini yang membuat aksi serupa bisa terus berulang,” jelasnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari penegak hukum belum memberikan jawaban.

Perbedaan Persekusi dan Main Hakim Sendiri

Ronny menjelaskan, keduanya berbeda tetapi sama-sama melanggar hukum:

1. Main Hakim Sendiri

Tindakan warga atau kelompok yang langsung menghukum terduga pelaku kejahatan di tempat. Contoh: memukuli terduga maling, merusak harta, mengusir paksa. Ini masuk ranah KUHP Pasal 170/351.

BACA:  Oknum Wartawan Senior Aceh Timur Tabloid Putra pos Dan Cakrawala Nusantara Dinilai Gagal Paham, Pihak Desa Salah Jalur

2. Persekusi: Serangkaian tindakan tekanan, intimidasi, pengeroyokan verbal maupun fisik, penggerebekan, dan penyebaran aib seseorang/kelompok secara masif di ruang publik atau media sosial. Tujuannya membuat target takut, malu, dan tertekan. Ini bisa kena KUHP + UU ITE.

“Kesimpulannya: Mengawasi boleh. Melapor boleh. Menghakimi, memukul, mempermalukan di depan umum, itu pidana,” tutup Ronny.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Views: 356
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”

Oktober 19, 2026

Diduga Tahan Hak Warga Karena Dendam Pribadi, Sekdes Keude Baro Aceh Timur Disorot

Oktober 17, 2026

Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

Oktober 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.