Jakarta – bidikterkini.com | 28 Juli 2026 – Ketua SEMMI Cabang Gowa, Muhammad Fajrin, membantah pernyataan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo yang menyebut dugaan pungutan biaya visum sebagai hoaks.
Fajrin menegaskan bahwa pihaknya tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, SEMMI Cabang Gowa telah mengantongi sejumlah dokumen yang dinilai menjadi dasar adanya dugaan pungutan biaya dalam pelayanan visum. Dokumen tersebut meliputi rincian biaya pelayanan pasien, surat pernyataan utang, serta bukti-bukti lain yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Fajrin juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur pembiayaan visum untuk kepentingan penyidikan perkara pidana. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017, biaya pelayanan kedokteran forensik atau visum untuk kepentingan penyidikan pada prinsipnya dibebankan kepada negara melalui anggaran kepolisian (DIPA Polri), bukan kepada korban atau pihak yang dimintai menjalani pemeriksaan.
“Secara aturan, biaya visum untuk kepentingan penyidikan merupakan tanggung jawab negara. Jika dalam praktiknya masih ada masyarakat yang dibebankan biaya, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan ditelusuri agar diketahui apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar Fajrin.
“Kami menghormati hak rumah sakit untuk memberikan klarifikasi. Namun kami juga memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar dugaan tersebut. Selain dokumen, kami juga memiliki rekaman suara yang diperoleh saat proses mediasi dan akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bukan bertujuan menggiring opini publik, melainkan meminta adanya penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap dugaan tersebut.
“Kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum. Biarkan aparat yang berwenang memeriksa seluruh bukti dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Tujuan kami adalah mencari kejelasan, menegakkan aturan yang berlaku, serta memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” tutup Fajrin

