ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Wartawan Saifuddin Ismail meminta Bupati Aceh Timur memberikan teguran keras kepada Ketua Koordinator Publikasi Kabupaten atas persoalan dana publikasi desa di Kecamatan Simpang Ulim yang disebut belum disalurkan kepadanya.
Permintaan itu disampaikan Saifuddin menyusul belum adanya kejelasan terkait dana publikasi sebesar Rp3,2 juta untuk 4 desa yang menjadi tanggung jawabnya di tahun 2026.
Saifuddin Ismail mengatakan, pada 2025 ia ditugaskan menangani publikasi keterbukaan informasi di 4 desa wilayah Kecamatan Simpang Ulim, yaitu Desa Teupin Mamplam, Desa Peulalu, Desa Titi Baruh, dan Desa Pucok Alue Barat. Menurutnya, penugasan tersebut berlanjut di 2026.
“Tanpa ada pemberitahuan lisan maupun tertulis, saya mendapat informasi tugas saya dipindahkan ke Kecamatan Birem Bayeun. Saya baru tahu setelah menanyakan hak dana publikasi 2026,” kata Saifuddin kepada redaksi, (Jum’at 28 Mei 2026)
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Camat Simpang Ulim, dana publikasi sebesar Rp23 juta telah diserahkan kepada Masri melalui Forum Geuchik Simpang Ulim, yakni Abu Ris.
“Sudah saya hubungi Masri, tapi katanya itu urusan dia,” ujar Camat Muhammad Yusuf kepada Saifuddin, sebagaimana yang disampaikan oleh Saifuddin.
Saifuddin menduga dana sebesar Rp3,2 juta untuk 4 desa yang ia tangani menjadi haknya. Namun hingga malam Hari Raya Idul Adha, ia mengaku belum menerima kejelasan dari Ketua Koordinator Publikasi Kabupaten berinisial MR.
Upaya konfirmasi ke MR juga belum berhasil. Saifuddin menyebut nomor WhatsApp-nya diblokir sehingga tidak bisa melakukan klarifikasi langsung.
“Karena itu saya meminta Bupati Aceh Timur turun tangan dan memberi teguran keras. Ini menyangkut hak wartawan dan keterbukaan informasi publik,” kata Saifuddin.
Program publikasi desa didanai dari Dana Desa sebesar Rp1 juta per desa dan wajib dikelola secara transparan sesuai UU Desa dan Permendes PDTT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Masri dan MR belum memberikan tanggapan. Redaksi telah berupaya menghubungi keduanya melalui nomor yang diketahui, namun belum mendapat jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi dan tanggapan dapat dikirim ke [kontak redaksi].
Laporan: Saipul Ismail Jurnalis Aceh Timur


