Nasional – bidikterkini.com | Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI) M.Jamil, SH.,M.Kn mengundang Pemimpin Redaksi Bedah Nusantara Indonesia (BNI.co.id) Syamsuddin, ST., CFLE., C.LA., C.JI.,CPLA sebagai narasumber dengan mengangkat tema “Etika dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis di Era Viral: Antara Kebebasan Pers dan Penyebaran Hoaks” Melalui Virtual Zoom. Minggu, (9/112025.)
Dalam pemaparannya dihadapan peserta Webinar. Pimpred Bedah Nusantara Indonesia melalui virtual zoom menyampaikan bahwa etika dan tanggung jawab hukum jurnalis di era Viral memang menjadi topik yang sangat relevan.” Papar Syamsuddin, ST., CFLE., C.LA., C.JI.,CPLA.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, “kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dihormati, akan tetapi penyebaran Hoaks dapat memiliki konsekuensi serius bagi individu dan masyarakat.”.jelasnya.
Kebebasan Pers vs Penyebaran Hoaks
Kebebasan pers adalah hak untuk menyebarkan informasi dan ide tanpa campur tangan pemerintah. Namun, kebebasan pers tidak berarti bahwa jurnalis dapat menyebarkan informasi yang tidak akurat atau hoaks.
Tanggung Jawab Hukum Jurnalis
Jurnalis memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa informasi yang mereka sebarkan akurat dan tidak melanggar hak-hak orang lain. Mereka harus mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku, seperti UU Pers dan UU ITE.
Etika Jurnalistik
Etika jurnalistik meliputi beberapa prinsip, seperti:
Kebenaran : Jurnalis harus memastikan bahwa informasi yang mereka sebarkan akurat dan benar.
Objektivitas : Jurnalis harus menyajikan informasi secara objektif dan tidak bias.
Keadilan : Jurnalis harus memperlakukan semua pihak dengan adil dan tidak diskriminatif.
Risiko Penyebaran Hoaks
Penyebaran hoaks dapat memiliki konsekuensi serius, seperti: Kerusakan reputasi: Hoaks dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi.
Kerugian ekonomi : Hoaks dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi seseorang atau organisasi.
Kerusuhan sosial : Hoaks dapat memicu kerusuhan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Cara Menghindari Penyebaran Hoaks
Memverifikasi informasi : Jurnalis harus memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Menggunakan sumber yang kredibel : Jurnalis harus menggunakan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya.
Menghindari sensasionalisme : Jurnalis harus menghindari sensasionalisme dan tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat.
Dengan mematuhi etika jurnalistik dan tanggung jawab hukum, jurnalis dapat membantu mencegah penyebaran hoaks dan menjaga kebebasan pers di era digital.
*(Red)*


