Nasional – bidikterkini.com | Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI) M.Jamil, SH.,M.Kn mengundang Pemimpin Redaksi Bedah Nusantara Indonesia (BNI.co.id) Syamsuddin, ST., CFLE., C.LA., C.JI.,CPLA sebagai narasumber dengan mengangkat tema “Etika dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis di Era Viral: Antara Kebebasan Pers dan Penyebaran Hoaks” Melalui Virtual Zoom. Minggu, (9/112025.)
Dalam pemaparannya dihadapan peserta Webinar. Pimpred Bedah Nusantara Indonesia melalui virtual zoom menyampaikan bahwa etika dan tanggung jawab hukum jurnalis di era Viral memang menjadi topik yang sangat relevan.” Papar Syamsuddin, ST., CFLE., C.LA., C.JI.,CPLA.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, “kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dihormati, akan tetapi penyebaran Hoaks dapat memiliki konsekuensi serius bagi individu dan masyarakat.”.jelasnya.
Kebebasan Pers vs Penyebaran Hoaks
Kebebasan pers adalah hak untuk menyebarkan informasi dan ide tanpa campur tangan pemerintah. Namun, kebebasan pers tidak berarti bahwa jurnalis dapat menyebarkan informasi yang tidak akurat atau hoaks.
Tanggung Jawab Hukum Jurnalis
Jurnalis memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa informasi yang mereka sebarkan akurat dan tidak melanggar hak-hak orang lain. Mereka harus mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku, seperti UU Pers dan UU ITE.
Etika Jurnalistik
Etika jurnalistik meliputi beberapa prinsip, seperti:
Kebenaran : Jurnalis harus memastikan bahwa informasi yang mereka sebarkan akurat dan benar.
Objektivitas : Jurnalis harus menyajikan informasi secara objektif dan tidak bias.
Keadilan : Jurnalis harus memperlakukan semua pihak dengan adil dan tidak diskriminatif.
Risiko Penyebaran Hoaks
Penyebaran hoaks dapat memiliki konsekuensi serius, seperti: Kerusakan reputasi: Hoaks dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi.
Kerugian ekonomi : Hoaks dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi seseorang atau organisasi.
Kerusuhan sosial : Hoaks dapat memicu kerusuhan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Cara Menghindari Penyebaran Hoaks
Memverifikasi informasi : Jurnalis harus memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Menggunakan sumber yang kredibel : Jurnalis harus menggunakan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya.
Menghindari sensasionalisme : Jurnalis harus menghindari sensasionalisme dan tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat.
Dengan mematuhi etika jurnalistik dan tanggung jawab hukum, jurnalis dapat membantu mencegah penyebaran hoaks dan menjaga kebebasan pers di era digital.
BACA: FOTO : Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya saat bersalaman dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Istana Negara *Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat* *Nasional,-* Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution memastikan akan menyelaraskan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan Pemerintah Pusat. Sehingga program-program Pemerintah Pusat berjalan maksimal di daerah yang dia pimpin. Ada lima visi dan misi Bobby Nasution dan Wakilnya Surya dalam memimpin Sumut lima tahun ke depan (2025-2030) antara lain meningkatkan sumber daya manusia (SDM), menjaga stabilitas makro ekonomi, meningkatkan tata kelola pemerintah, mengembangkan dan menata infrastruktur, dan memperkuat ketahanan nasional. "Penyelerasan program dari Pak Presiden sampai ke Sumatera Utara nantinya," kata Bobby yang datang ke upacara pelantikan bersama Istrinya Kahiyang Ayu dan tiga anaknya. Bobby Nasution dan Wakilnya dilantik Presiden RI Prabowo Subianto secara serentak bersama 481 Kepala Daerah lainnya, ditambah 480 wakil Kepala Daerah, Kamis (20/2) di Halaman Istana Negara, Jakarta. Bersama 961 Kepala Daerah lainnya, Bobby mengucapkan sumpah janji jabatan dengan dipandu Presiden Prabowo Subianto. Prabowo Subianto dalam pidatonya menekankan tugas utama Kepala Daerah adalah melayani masyarakat. Kepala Daerah menurutnya wajib membela kepentingan rakyat. "Saudara-saudara saya ingatkan, atas nama negara dan bangsa Indonesia bahwa saudara dipilih, saudara adalah pelayan rakyat, saudara adalah abdi rakyat," kata Prabowo. Prabowo juga mengatakan, pelantikan kali ini merupakan catatan baru sejarah Indonesia. Dimana 33 Gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati 362 wakil bupati, 85 walikota dan 85 wakil walikota dilantik secara bersama-sama. "Ini saya kira adalah momen bersejarah, pertama kali di negara kita. Kita memiliki demokrasi yang hidup demokrasi yang berjalan, demokrasi yang dinamis," kata Prabowo. Upacara pelantikan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subianto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Kabinet Merah Putih, Ketua DPRD se-Indonesia dan tamu kehormatan lainnya. *(Rizky Zulianda)* FOTO : Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya saat bersalaman dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Istana Negara
*(Red)*
Post Views: 144