Makassar – bidikterkini.com | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan, menunjukkan bahwa persoalan ekologis masih membutuhkan penanganan yang serius dan sistematis. Situasi ini sekaligus menguji kesungguhan pemerintah dalam menjalankan komitmen perlindungan lingkungan, sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
DEMA UIN Alauddin Makassar menyoroti program ekoteologi yang ditempatkan sebagai salah satu prioritas Kementerian Agama dalam KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029. Menteri Agama perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana program tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional, target terukur, alokasi sumber daya, serta evaluasi dampak. Tanpa kejelasan tersebut, ekoteologi berisiko berhenti sebagai agenda normatif yang tidak memiliki daya ubah nyata.
Menteri Agama tidak cukup menjadikan ekoteologi sebagai slogan kebijakan atau kegiatan seremonial. Diperlukan peta jalan yang jelas, indikator keberhasilan, pelibatan lembaga pendidikan keagamaan, serta mekanisme pelaporan yang dapat diakses publik. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah ketika isu lingkungan terus memburuk, sementara program ekoteologi belum disertai penjelasan yang memadai mengenai capaian dan dampaknya. Agama tidak boleh direduksi menjadi instrumen legitimasi kebijakan. Nilai keagamaan harus diwujudkan dalam tindakan ekologis yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Faqih Naswan, Menteri Agama DEMA UIN Alauddin Makassar.
Kritik ini juga ditujukan kepada pemerintahan Prabowo–Gibran agar memperkuat pencegahan karhutla melalui pengawasan kawasan rawan, koordinasi lintas lembaga, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta evaluasi tata kelola lahan. Penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi harus menyasar faktor penyebab dan memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dalam perspektif Islam, QS Al-A’raf ayat 56 melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Prinsip tersebut menegaskan bahwa kepedulian ekologis bukan sekadar pesan moral, melainkan tanggung jawab yang menuntut tindakan. Karena itu, Kementerian Agama perlu mengintegrasikan pendidikan lingkungan ke dalam program madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, dan lembaga dakwah dengan hasil yang dapat dievaluasi.
DEMA UIN Alauddin Makassar mendesak Menteri Agama untuk memublikasikan arah pelaksanaan, indikator capaian, dan hasil evaluasi program ekoteologi. Pada saat yang sama, pemerintah pusat harus memperkuat pencegahan karhutla dan penegakan hukum secara konsisten. Kementerian Agama memang bukan institusi teknis utama penanggulangan karhutla, tetapi tetap bertanggung jawab atas efektivitas program ekoteologi yang menjadi agenda kementeriannya.
DEMA UIN Alauddin Makassar menilai bahwa kesenjangan antara komitmen ekologis dan implementasi kebijakan merupakan persoalan akuntabilitas publik yang harus segera dievaluasi. Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Kementerian Agama perlu membuktikan keberpihakan terhadap lingkungan melalui kebijakan yang transparan, terukur, dan berdampak nyata.
“Jangan sampai ekoteologi hanya menjadi jargon yang terdengar religius, tetapi kehilangan makna ketika berhadapan dengan kerusakan lingkungan. Kami menuntut konsistensi antara nilai yang disampaikan dan kebijakan yang dijalankan. Kesalehan ekologis harus dibuktikan melalui keberanian mengambil tindakan nyata, bukan sekadar membangun citra kepedulian.”Faqih Naswan Menteri Agama DEMA UIN Alauddin Makassar


