BANTAENG – bidikterkini.com | 4 SEPTEMBER 2026 — Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (KPMB) Sulawesi Selatan secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Kasus ini mencuat terkait pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) anggaran tahun 2025.
Ketua Umum KPMB Sul-Sel, M. Aulady, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan data valid Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Audit investigatif tersebut mengungkap adanya selisih pembayaran fantastis yang mengarah pada kerugian negara sebesar Rp2.404.633.140,00.
“Total anggaran Bimtek yang mengalir ke rekening pihak ketiga, yaitu Lembaga Fasilitator Manajemen Pemerintahan Daerah (LFMPD), mencapai Rp3,48 Miliar. Namun, temuan BPK membongkar bahwa pengeluaran riil di lapangan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Uang negara sebesar Rp2,4 Miliar diduga kuat lenyap melalui modus operandi fiktif dan penggelembungan biaya,” ungkap M. Aulady dalam keterangan tertulisnya di Bantaeng, jumat (4 /9).
Aulady memaparkan, praktik lancung ini bermula dari penetapan biaya kontribusi sepihak oleh LFMPD sebesar Rp4.500.000,00 per peserta. Nilai tersebut dipatok tanpa mengacu pada regulasi Standar Harga Satuan (SHS) Peraturan Bupati. Kejanggalan makin menguat lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan meloloskan usulan anggaran tersebut tanpa melakukan reviu berkas.
“Ini ada pembiaran berencana dari pihak birokrasi. PPK hanya mengekor penawaran pihak ketiga untuk mencairkan komponen dana yang tidak masuk akal, seperti pengadaan tas peserta seharga Rp350 ribu dan ATK Rp600 ribu per orang. Angka ini jelas dimanipulasi,” cetus Aulady.
Menyikapi temuan hukum yang benderang tersebut, KPMB Sul-Sel kini tengah mematangkan berkas laporan pengaduan resmi untuk diserahkan langsung ke loket pidana khusus Kejari Bantaeng.
Aulady juga mengingatkan pihak Kejaksaan agar bertindak progresif dan tidak terintervensi oleh siasat pengembalian kerugian negara oleh para oknum terlibat.
“Kami meminta Kepala Kejari Bantaeng segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Panggil Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran, PPK kegiatan, dan Direktur Eksekutif LFMPD. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidananya. Kasus korupsi materiil ini harus berlanjut sampai ke meja pengadilan,” pungkasnya.
KPMB Sul-Sel menyatakan akan mengawal ketat seluruh tahapan penanganan kasus ini di Kejari Bantaeng dan siap mengerahkan aksi massa jika penegakan hukum berjalan lamban.



