SEUNUDON, ACEH UTARA — bidikterkini.com | Isu keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Utara. Dugaan intimidasi dan penolakan konfirmasi berita mencuat setelah wartawan dari media Bidikterkini.com melakukan upaya klarifikasi kepada Keuchik (Kepala Desa) Gampong Paya Dua, Kecamatan Seunudon, terkait proyek pembangunan lining saluran irigasi pertanian di wilayah tersebut.
Pihak redaksi Bidikterkini.com menilai sikap Keuchik Paya Dua terkesan tertutup, berusaha menghalangi proses peliputan, dan berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun di sisi lain, pihak Keuchik Paya Dua memberikan alasan penolakan terkait verifikasi identitas wartawan dan indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik di lapangan.
Chronology Konfirmasi dan Klarifikasi Pesan WhatsApp
Upaya konfirmasi dilakukan oleh Koordinator Liputan Bidikterkini Saipul Ismail (Dek Pon), melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta tanggapan resmi mengenai pekerjaan fisik di desa tersebut.
Berdasarkan rekaman percakapan pada tanggal 7–8 September 2026, berikut beberapa poin tanggapan yang disampaikan Keuchik Paya Dua:
Penolakan Publikasi: Keuchik menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan untuk konsumsi publik.
“Hana mangat deokuh di publikasi lewat media. Sebab kon tokoh adun. Kon han long tem na. Kajuet lagee nyoe mantong,” tulisnya. (Artinya: Tidak perlu dipublikasikan lewat media karena bukan urusan orang banyak. Cukup begini saja).
Pertanyakan Identitas dan Verifikasi: Keuchik meragukan keabsahan oknum yang menghubungi karena tidak mencantumkan identitas yang jelas dan tidak memiliki foto profil.
“Lee that urueng ngaku wartawan. Hana kuturi soe jih… Profil WA hana. Bek ngaku-ngaku wartawan. Bandum na kode etik cara wartawan,” tambahnya. (Artinya: Banyak sekali orang mengaku wartawan. Tidak dikenal, foto profil tidak ada. Jaga kode etik, jangan merusak nama baik wartawan lain).
Isu Permintaan Rekening: Terkait isu pengiriman nomor rekening, Keuchik mempertanyakan alasan di balik pesan tersebut dan menolak segala bentuk imbalan maupun tekanan.
Sorotan Terhadap Keterbukaan Informasi dan Profesionalisme Pers
Redaksi Bidikterkini.com menyayangkan sikap pejabat publik yang enggan memberikan penjelasan substantif mengenai pengelolaan dana atau pembangunan infrastruktur desa. Penolakan konfirmasi dengan alasan formalitas dianggap dapat merusak hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
“Kami mengonfirmasi secara wajar demi menjaga asas keberimbangan berita. Pejabat publik wajib memberikan keterangan transparan terkait penggunaan anggaran atau pembangunan yang berdampak pada masyarakat,” ujar Koordinator Liputan Bidikterkini
Di sisi lain, dinamika ini menunjukkan pentingnya verifikasi identitas wartawan di lapangan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan diwajibkan menunjukkan identitas diri (Kartu Pers/Surat Tugas) serta memperkenalkan diri secara jelas sebelum melakukan wawancara atau konfirmasi.
Desakan Evaluasi dari Pemerintah Kecamatan
Atas dinamika yang terjadi di Gampong Paya Dua, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik berharap Pemerintah Kecamatan Seunudon serta instansi terkait dapat memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan awak media.
Langkah mediasi dan klarifikasi terbuka dinilai penting agar:
- Transparansi Publik: Pembangunan sarana pertanian (lining irigasi) di Paya Dua dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
- Perlindungan Pers: Wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan atau intimidasi.
- Penaatan Kode Etik: Proses kerja sama media dan pemerintah desa berjalan sesuai standar hukum dan etika pers yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi Keuchik Paya Dua maupun pihak Pemerintah Kecamatan Seunudon untuk memberikan keterangan resmi secara substantif terkait pelaksanaan proyek pembangunan desa tersebut.


